Perkembangan teknologi digital dan meningkatnya penggunaan internet telah mengubah pola interaksi sosial masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak. Media sosial dan berbagai platform digital tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari anak dalam memperoleh informasi, hiburan, pendidikan, dan membangun relasi sosial. Kemudahan akses terhadap berbagai layanan digital menunjukkan bahwa anak-anak saat ini tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Di satu sisi, perkembangan tersebut memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan akses informasi, sarana pembelajaran, dan kesempatan mengembangkan kreativitas. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, eksploitasi seksual secara daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai interaksi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak. Selain itu, penggunaan algoritma dan sistem rekomendasi konten oleh platform digital turut menimbulkan tantangan baru karena dapat mempengaruhi perilaku dan pola penggunaan layanan digital oleh anak.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat platform digital saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi yang pasif, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk pengalaman pengguna melalui algoritma, moderasi konten, pengelolaan data pribadi, dan berbagai fitur lainnya. Dengan demikian, risiko yang dihadapi anak tidak selalu berasal dari pengguna lain, tetapi juga dapat berkaitan dengan desain dan tata kelola layanan digital itu sendiri. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan anak merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya (“UU Perlindungan Anak“). Seiring perkembangan teknologi informasi, pendekatan perlindungan anak juga mengalami perkembangan melalui pengaturan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (“UU ITE“), yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan perlindungan kepada anak dalam penggunaan produk, layanan, dan fitur digital yang diselenggarakannya. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (“PP 17/2025“) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (“Permendigi 9/2026“). Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak lagi hanya dipandang sebagai tanggung jawab negara dan keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari kewajiban hukum penyelenggara platform digital.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan membahas kedudukan anak sebagai subjek yang harus dilindungi dalam sistem hukum Indonesia, perkembangan regulasi platform digital, konsep tanggung jawab platform digital dalam perlindungan anak, tantangan implementasinya, serta perkembangan pengaturan serupa di beberapa negara lain sebagai bahan perbandingan.
Anak sebagai Subjek yang Harus Dilindungi dalam Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, anak merupakan subjek hukum yang secara khusus berhak memperoleh perlindungan dari negara, masyarakat, dan keluarga. Perlindungan tersebut didasarkan pada kondisi anak yang masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan sehingga memerlukan perlindungan yang lebih besar dibandingkan orang dewasa terhadap berbagai ancaman yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental, sosial, dan emosionalnya. Landasan konstitusional perlindungan anak terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak mendefinisikan “Anak” sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sedangkan Pasal 1 angka 2 mendefinisikan “Perlindungan Anak” sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain bersumber dari hukum nasional, perlindungan anak di Indonesia juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum internasional melalui ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Salah satu prinsip fundamental dalam CRC adalah prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pasal 3 ayat (1) CRC menegaskan bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Prinsip tersebut kemudian menjadi salah satu landasan penting dalam pembentukan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang lingkup penerapan prinsip perlindungan anak tersebut. Aktivitas anak saat ini tidak lagi terbatas pada lingkungan fisik, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas dalam ruang digital melalui media sosial, permainan daring, aplikasi komunikasi, dan berbagai layanan elektronik lainnya. Oleh karena itu, ruang digital perlu dipandang sebagai bagian dari lingkungan tumbuh kembang anak yang juga memerlukan perlindungan hukum yang memadai.
Dalam konteks tersebut, perlindungan anak tidak lagi terbatas pada ancaman yang muncul di dunia fisik, tetapi juga mencakup berbagai risiko yang timbul dalam penggunaan teknologi digital dan sistem elektronik. Pendekatan ini tercermin dalam perkembangan regulasi di Indonesia yang mulai mengatur perlindungan anak dalam ruang digital, termasuk melalui pengaturan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap pengguna anak. Dengan demikian, perlindungan anak dalam hukum Indonesia berangkat dari prinsip-prinsip yang telah lama dikenal dalam hukum nasional maupun internasional, namun penerapannya terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan pola interaksi masyarakat. Perlindungan tersebut kini tidak hanya ditujukan terhadap aktivitas anak di dunia nyata, tetapi juga terhadap pengalaman dan interaksi anak dalam ruang digital yang semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Regulasi Internet dan Platform Digital di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai regulasi yang mengatur aktivitas masyarakat dalam ruang digital. Dalam konteks ini, platform digital pada dasarnya merupakan bagian dari penyelenggara sistem elektronik yang tunduk pada berbagai kewajiban hukum dalam penyelenggaraan layanan berbasis internet. Landasan utama pengaturan tersebut terdapat dalam UU ITE. UU ITE menjadi kerangka hukum dasar yang mengatur informasi elektronik, transaksi elektronik, dan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Salah satu prinsip penting yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU ITE adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Pengaturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019“), yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan dan keandalan sistem, termasuk dalam aspek perlindungan data dan tata kelola layanan digital. Berbagai platform digital yang digunakan masyarakat, seperti media sosial, aplikasi komunikasi, layanan berbagi video, permainan daring, dan platform perdagangan elektronik, pada prinsipnya termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik sehingga wajib memenuhi ketentuan tersebut.
Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh anak-anak, muncul kebutuhan untuk membentuk pengaturan yang secara khusus mengatur perlindungan anak dalam ruang digital. Perkembangan penting kemudian terjadi melalui pengaturan Pasal 16A UU ITE yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan pelindungan kepada anak dalam penggunaan produk, layanan, dan fitur digital yang diselenggarakannya. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata kelola pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah menerbitkan PP 17/2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mengatur secara khusus kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak sebagai pengguna layanan digital. PP 17/2025 memperkenalkan berbagai kewajiban, antara lain penilaian tingkat risiko layanan, verifikasi usia pengguna, pengendalian akses terhadap layanan tertentu, serta penerapan prinsip child protection by design dalam perancangan dan pengembangan sistem elektronik.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendigi 9/2026. Peraturan ini mengatur klasifikasi risiko penyelenggara sistem elektronik, tata cara verifikasi usia, mekanisme mitigasi risiko terhadap anak, serta berbagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi digital di Indonesia telah mengalami pergeseran yang signifikan. Jika sebelumnya pengaturan lebih berfokus pada keabsahan transaksi elektronik dan keamanan sistem, regulasi saat ini juga menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dari tata kelola platform digital. Dengan demikian, penyelenggara sistem elektronik tidak lagi hanya bertanggung jawab terhadap aspek teknis penyelenggaraan layanan, tetapi juga terhadap perlindungan pengguna, khususnya anak, dari berbagai risiko yang timbul dalam ruang digital.
Perkembangan inilah yang kemudian menjadi fondasi bagi lahirnya konsep tanggung jawab platform digital dalam perlindungan anak yang akan dibahas pada bagian berikutnya.
Konsep Tanggung Jawab Platform Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah posisi platform digital dalam kehidupan masyarakat modern. Jika pada awal perkembangan internet platform digital dipandang sebagai perantara (intermediary) yang hanya menyediakan sarana komunikasi dan pertukaran informasi antar pengguna, saat ini platform digital berperan jauh lebih aktif dalam membentuk pengalaman pengguna. Melalui algoritma, moderasi konten, pengelolaan data pribadi, serta berbagai fitur yang mempengaruhi interaksi pengguna, platform digital tidak lagi sekadar menyediakan infrastruktur teknologi, tetapi juga turut menentukan bagaimana informasi didistribusikan dan dikonsumsi oleh pengguna. Perubahan peran tersebut mendorong berkembangnya pandangan bahwa platform digital tidak dapat lagi diposisikan sebagai pihak yang sepenuhnya netral. Dalam banyak keadaan, platform memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan pengguna untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi berbagai risiko yang timbul dari penggunaan layanan digital. Oleh karena itu, berbagai sistem hukum mulai menempatkan platform digital sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap keamanan dan keselamatan pengguna. Dalam literatur hukum digital, pendekatan tersebut sering dikaitkan dengan konsep duty of care, yaitu kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah atau meminimalkan risiko yang secara dapat diperkirakan timbul dari suatu aktivitas atau layanan. Dalam konteks platform digital, konsep ini menghendaki agar penyelenggara platform mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari desain, fitur, maupun tata kelola layanan yang diselenggarakannya.
Penerapan konsep tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan pengguna anak. Berbeda dengan orang dewasa, anak pada umumnya belum memiliki kemampuan yang sepenuhnya matang untuk memahami risiko digital, mengelola data pribadinya, maupun menilai dampak jangka panjang dari aktivitas yang dilakukan di ruang digital. Akibatnya, anak berada pada posisi yang lebih rentan terhadap berbagai risiko yang muncul dalam penggunaan media sosial dan layanan digital lainnya. Risiko tersebut tidak selalu berasal dari tindakan pihak ketiga. Dalam beberapa keadaan, risiko juga dapat timbul dari karakteristik layanan yang dirancang oleh platform digital itu sendiri, seperti sistem rekomendasi konten, fitur interaksi tanpa batas, mekanisme notifikasi yang mendorong keterlibatan pengguna secara terus-menerus, maupun praktik pengumpulan data pengguna secara masif. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya berfokus pada perilaku pengguna, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana layanan digital dirancang dan dioperasikan.
Perkembangan regulasi di berbagai negara menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pengaturan platform digital. Jika sebelumnya tanggung jawab lebih banyak dibebankan kepada pengguna, pendekatan yang berkembang saat ini mulai menempatkan penyelenggara platform sebagai pihak yang turut bertanggung jawab untuk mengelola dan memitigasi risiko yang muncul dari layanan digital yang diselenggarakannya. Namun demikian, tanggung jawab tersebut bukan merupakan tanggung jawab mutlak. Platform tidak dituntut untuk menghilangkan seluruh risiko yang mungkin terjadi, melainkan diwajibkan mengambil langkah-langkah yang patut, wajar, dan proporsional untuk mencegah atau mengurangi risiko yang dapat diperkirakan sebelumnya. Pendekatan yang sama mulai terlihat dalam sistem hukum Indonesia melalui Pasal 16A UU ITE, PP 17/2025, dan Permendigi 9/2026. Melalui regulasi tersebut, perlindungan anak dalam ruang digital tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai tanggung jawab negara dan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Dengan demikian, platform digital dituntut untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan perkembangan tersebut, konsep tanggung jawab platform digital pada dasarnya merupakan bentuk adaptasi hukum terhadap perubahan karakteristik teknologi informasi. Semakin besar kemampuan platform untuk mempengaruhi perilaku pengguna dan mengendalikan lingkungan digital yang diciptakannya, semakin besar pula tuntutan agar platform turut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan dalam ekosistem digital.
Tantangan Implementasi Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengatur perlindungan anak dalam ruang digital melalui Pasal 16A UU ITE, PP 17/2025, dan Permendigi 9/2026, efektivitas pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Karakteristik ruang digital yang bersifat lintas batas, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta kompleksitas hubungan antara platform digital dan pengguna menyebabkan keberhasilan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada efektivitas implementasinya. Salah satu tantangan utama berkaitan dengan mekanisme verifikasi usia pengguna. PP 17/2025 dan Permendigi 9/2026 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan pengelompokan usia dan mekanisme yang memastikan kesesuaian akses layanan dengan kategori usia pengguna. Namun dalam praktiknya, anak-anak masih dapat mengakses layanan digital dengan menggunakan identitas yang tidak sesuai atau akun milik pihak lain. Di sisi lain, penerapan verifikasi usia yang terlalu ketat juga berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan data pribadi karena memerlukan pengumpulan informasi identitas tambahan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa verifikasi usia tidak hanya merupakan persoalan hukum, tetapi juga persoalan teknis yang harus menyeimbangkan perlindungan anak dan privasi pengguna.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan pengawasan terhadap algoritma dan sistem rekomendasi konten yang digunakan oleh platform digital. Selain berpotensi menampilkan konten yang tidak sesuai usia, algoritma juga dapat mendorong penggunaan layanan secara berlebihan melalui penyajian konten yang terus-menerus disesuaikan dengan preferensi pengguna. Dalam konteks anak, kondisi tersebut dapat mempengaruhi pola perilaku, kesehatan mental, dan proses perkembangan sosial. Namun demikian, pengawasan terhadap algoritma bukanlah hal yang mudah karena cara kerjanya umumnya bersifat tertutup, dinamis, dan sangat teknis. Karakter lintas batas dari platform digital juga menimbulkan tantangan tersendiri. Sebagian besar platform yang digunakan masyarakat Indonesia merupakan perusahaan global yang berkedudukan di luar negeri, sementara data pengguna dapat disimpan di berbagai yurisdiksi yang berbeda. Kondisi tersebut menimbulkan kendala dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga perlindungan anak dalam ruang digital tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pendekatan hukum nasional, tetapi juga memerlukan kerja sama internasional dan koordinasi lintas yurisdiksi. Selain itu, efektivitas perlindungan anak di ruang digital juga sangat dipengaruhi oleh tingkat literasi digital masyarakat. Regulasi pada dasarnya hanya menyediakan kerangka perlindungan umum, sedangkan interaksi anak dengan teknologi digital berlangsung dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan orang tua tetap memiliki peran penting untuk memastikan penggunaan teknologi digital yang aman dan bertanggung jawab oleh anak.
Tantangan lainnya berkaitan dengan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah. Meskipun PP 17/2025 telah memberikan kewenangan untuk melakukan pemantauan, evaluasi, pemeriksaan kepatuhan, dan pengenaan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik, efektivitas kewenangan tersebut sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan kemampuan pemerintah mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Dalam banyak kasus, perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi maupun kapasitas pengawasannya. Dengan demikian, keberadaan regulasi yang komprehensif merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum cukup untuk menjamin efektivitas perlindungan anak di ruang digital. Keberhasilan implementasi pada akhirnya bergantung pada kemampuan platform digital menjalankan kewajibannya secara konsisten, efektivitas pengawasan pemerintah, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan regulasi di masa mendatang perlu diiringi dengan penguatan kapasitas pengawasan, peningkatan kerja sama internasional, dan pengembangan teknologi yang mendukung tujuan perlindungan anak dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Praktik Pengaturan di Negara Lain
Perlindungan anak di ruang digital telah berkembang menjadi isu global yang mendorong berbagai negara membentuk regulasi khusus terhadap platform digital. Meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda, terdapat kecenderungan yang sama untuk memperluas tanggung jawab platform dalam mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko yang dihadapi oleh pengguna anak. Di Inggris, perlindungan anak di ruang digital diperkuat melalui Online Safety Act 2023 yang mewajibkan penyedia layanan digital melakukan penilaian risiko (risk assessment) dan mengambil langkah-langkah yang proporsional untuk melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari berbagai bentuk konten dan aktivitas yang berbahaya. Pendekatan ini menekankan pengelolaan risiko secara preventif sebelum terjadinya pelanggaran.
Sementara itu, Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) memperkuat tanggung jawab platform digital, terutama platform dengan jumlah pengguna yang sangat besar, untuk melakukan identifikasi dan mitigasi terhadap risiko sistemik yang timbul dari layanan digital. DSA juga mendorong transparansi yang lebih besar terhadap sistem rekomendasi konten dan praktik moderasi yang digunakan oleh platform.
Di Amerika Serikat, perlindungan anak berkembang melalui pendekatan perlindungan privasi dan data pribadi. Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) membatasi pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan konten, tetapi juga dengan perlindungan data pribadi.
Australia juga mengembangkan berbagai kebijakan perlindungan anak melalui penguatan peran eSafety Commissioner dan berbagai kebijakan keamanan daring. Dalam beberapa tahun terakhir, Australia secara aktif mendorong penerapan verifikasi usia dan pembatasan akses anak terhadap layanan digital tertentu sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan anak di ruang digital.
Apabila dibandingkan dengan perkembangan tersebut, pendekatan Indonesia melalui Pasal 16A UU ITE, PP 17/2025, dan Permendigi 9/2026 menunjukkan arah yang sejalan dengan tren global. Indonesia mulai mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), mewajibkan verifikasi usia pengguna, serta memperkenalkan prinsip child protection by design dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola platform digital. Meskipun demikian, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi. Tantangan seperti efektivitas verifikasi usia, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, dan penegakan hukum terhadap platform global masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak negara. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital memerlukan keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan hak-hak pengguna, dan tanggung jawab platform digital.
Bagi Indonesia, perkembangan regulasi yang telah terjadi merupakan langkah penting dalam membangun sistem perlindungan anak di ruang digital. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten dalam praktik penyelenggaraan layanan digital sehari-hari.
Peran Negara, Orang Tua, dan Platform Digital
Perlindungan anak di ruang digital pada dasarnya tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata. Kompleksitas teknologi digital, karakteristik platform yang terus berkembang, serta beragamnya risiko yang dihadapi anak menunjukkan bahwa perlindungan anak memerlukan keterlibatan negara, keluarga, dan platform digital secara bersama-sama. Ketiga pihak tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Negara memiliki peran utama dalam membentuk kerangka hukum dan kebijakan yang memberikan perlindungan bagi anak sebagai pengguna layanan digital. Kehadiran Pasal 16A UU ITE, PP 17/2025, dan Permendigi 9/2026 menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan teknologi digital. Namun, peran negara tidak berhenti pada pembentukan regulasi, melainkan juga mencakup pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat agar mampu memahami risiko dan keamanan dalam penggunaan teknologi digital.
Di sisi lain, orang tua tetap memegang peranan penting sebagai pihak yang paling dekat dengan anak dalam kehidupan sehari-hari. Pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan media sosial, permainan daring, dan berbagai layanan digital lainnya tidak dapat sepenuhnya dialihkan kepada negara maupun platform digital. Selain melakukan pengawasan, orang tua juga berperan memberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan usia anak. Pendekatan yang menekankan komunikasi dan pendampingan pada umumnya lebih efektif dibandingkan pembatasan yang bersifat semata-mata represif. Sementara itu, platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki kemampuan untuk mengendalikan desain, fitur, dan tata kelola layanan yang digunakan oleh jutaan pengguna, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, platform memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul dari layanan yang diselenggarakannya. Tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan verifikasi usia, pengendalian akses terhadap konten tertentu, pengembangan sistem rekomendasi yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta penerapan prinsip child protection by design dalam pengembangan layanan digital.
Pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara negara, orang tua, dan platform digital. Negara berperan membentuk dan menegakkan regulasi, orang tua memberikan pengawasan dan edukasi, sedangkan platform digital berkewajiban menciptakan layanan yang aman bagi anak sebagai pengguna. Efektivitas perlindungan anak akan sangat bergantung pada kemampuan ketiga pihak tersebut untuk menjalankan perannya secara konsisten dan saling mendukung. Dengan semakin meningkatnya peran teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, kolaborasi antara negara, keluarga, dan platform digital akan menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa ruang digital dapat berkembang sebagai lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Penutup
Perkembangan teknologi digital telah menjadikan ruang digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan proses tumbuh kembang anak. Di samping memberikan berbagai manfaat dalam akses informasi, pendidikan, dan interaksi sosial, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko yang memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak lagi dapat dibatasi pada lingkungan fisik, tetapi harus mencakup berbagai aktivitas dan interaksi anak dalam ekosistem digital. Perkembangan regulasi di Indonesia melalui Pasal 16A UU ITE, PP 17/2025, dan Permendigi 9/2026 menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam perlindungan anak di ruang digital. Perlindungan anak tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tanggung jawab negara dan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan global yang semakin menempatkan platform digital sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko yang dihadapi oleh pengguna anak.
Meskipun demikian, efektivitas perlindungan anak di ruang digital masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari verifikasi usia pengguna, transparansi algoritma, perlindungan data pribadi, hingga penegakan hukum terhadap platform digital yang beroperasi lintas negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi yang komprehensif merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk menjamin terlaksananya perlindungan anak secara efektif. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan negara, orang tua, dan platform digital. Negara berperan membentuk dan menegakkan regulasi, orang tua memberikan pengawasan dan edukasi, sedangkan platform digital berkewajiban menciptakan layanan yang aman dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi di antara ketiga pihak tersebut menjadi faktor penting dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Pada akhirnya, perkembangan teknologi akan terus menghadirkan tantangan baru yang memerlukan respons hukum yang adaptif. Karena itu, penguatan tata kelola ruang digital harus terus dilakukan dengan tetap menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas utama, sehingga kemajuan teknologi dapat berjalan seiring dengan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di era digital.

