Pendahuluan
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang dilakukan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana sehingga seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Sebagai tindak pidana yang berorientasi pada harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana (proceeds oriented crime), TPPU pada dasarnya memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan harta kekayaan tersebut. Keterkaitan ini kemudian menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan TPPU dalam sistem hukum pidana di Indonesia, yakni apakah TPPU merupakan delik lanjutan (follow up crime) yang keberadaannya bergantung pada pembuktian tindak pidana asal atau justru merupakan delik mandiri (independent crime) yang dapat dibuktikan secara terpisah.
Permasalahan
Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang menjadi isu sentral dalam penulisan artikel ini adalah apakah terhadap delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan pembuktian secara mandiri (independent) tanpa terlebih dahulu membuktikan atau memperoleh putusan atas tindak pidana asal (predicate crime) yang melahirkan harta kekayaan yang menjadi objek pencucian uang tersebut. Permasalahan ini menjadi penting mengingat secara konseptual TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan erat dengan keberadaan tindak pidana asal sebagai sumber perolehan harta kekayaan hasil tindak pidana, tetapi di sisi lain hukum positif Indonesia melalui ketentuan peraturan perundang-undangan membuka kemungkinan dilakukannya penuntutan dan pembuktian TPPU tanpa harus didahului pembuktian terhadap tindak pidana asal. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai kedudukan TPPU dalam sistem hukum pidana Indonesia, apakah sebagai independent crime yang dapat berdiri sendiri atau sebagai follow up crime yang keberadaannya tetap bergantung pada pembuktian tindak pidana asal.
Pembahasan
TPPU merupakan kejahatan yang berkaitan dengan adanya harta kekayaan yang berasal dari suatu tindak pidana tertentu (predicate crime) yang terdiri dari korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan tindak pidana lain yang selengkapnya diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU TPPU”). Harta kekayaan tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dibayarkan, dibelanjakan, dihibahkan, dititipkan, dibawa ke luar negeri, ditukarkan, atau dilakukan perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya sehingga tampak sebagai harta yang diperoleh secara sah. Berdasarkan konstruksi tersebut, sebagian pandangan menempatkan TPPU sebagai follow up crime karena keberadaannya secara logis bergantung pada adanya tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan yang dicuci. Tanpa adanya tindak pidana asal, tidak akan terdapat hasil kejahatan yang dapat menjadi objek pencucian uang seperti halnya sebuah postulat dalam rezim anti pencucian uang yang menyatakan No Money Laundering without Predicate Offences.
Secara sederhana apabila diilustrasikan, pemahaman terhadap TPPU sebagai tindak pidana lanjutan atau follow up crime dari tindak pidana asal adalah sebagai berikut:
Pandangan tentang TPPU sebagai follow up crime semakin dikuatkan dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asalnya sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan yang diperolehnya tersebut berasal dari tindak pidana. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada TPPU tanpa tindak pidana asal. Namun, dalam ratio decidendi-nya, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 69 UU TPPU tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini menyebabkan timbulnya diskursus yang tak kunjung usai. Pasal 69 UU TPPU selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69 UU TPPU
“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.”
Dengan tetap dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pendapat tentang TPPU sebagai independent crime terus muncul karena masih terdapat dasar yuridis yang relevan untuk mendukung argumennya, yaitu eksistensi Pasal 69 UU TPPU. Pernyataan TPPU merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau independent crime dapat ditunjukkan di antaranya dengan perbedaan objek antara tindak pidana asal dan TPPU. Pada umumnya, objek tindak pidana asal adalah mens rea dan actus reus, sedangkan objek TPPU adalah harta kekayaan yang diperoleh sebagai hasil tindak pidana.
Konsep TPPU sebagai independent crime sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU TPPU juga diterapkan dalam beberapa negara di dunia dan dalam standar internasional tentang Anti Money Laundering, di antaranya sebagai berikut:
| Negara | Ketentuan |
| Mexico | Federal Organized Crime Control Act
“Money laundering is an autonomous offense in Mexico. It is not necessary to be convicted of a predicate offense in order to be convicted of laundering the proceeds of that offense.” |
| Belanda | Supreme Court of The Netherlands in a ruling of 28 September 2004
“Thus the supreme court ruled that it is not necessary to prove that funds or property are the proceeds of a specific criminal offence, but it would be sufficient to establish that objects must have been derived from criminal activity.” |
| Standar Internasional | Ketentuan |
| FATF Recommendations | Recommendation 3 FATF Recommendations
“… each country should, at a minimum, include a range of offences within each of the designated categories of offences. The offence of money laundering should extend to any type of property, regardless of its value, that directly or indirectly represents the proceeds of crime. When proving that property is the proceeds of crime, it should not be necessary that a person be convicted of a predicate offence“ |
| UNCAC
(sebagaimana telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006) |
Paragraph 248 Legislative Guide of UNCAC
“….. money-laundering offences established in accordance with this article are understood to be independent and autonomous offences and that a prior conviction for the predicate offence is not necessary to establish the illicit nature or origin of the assets laundered. The illicit nature or origin of the assets and,in accordance with article 28, any knowledge, intent or purpose may be established during the course of the money-laundering prosecution and may be inferred from objective factual circumstances” |
Ketentuan Pasal 69 UU TPPU atau ketentuan peraturan perundang-undangan terdahulu, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2002 jo. UU Nomor 25 Tahun 2003, sering pula dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu terhadap pembuktian TPPU tidak perlu menunggu inkracht-nya tindak pidana asal, bahkan dapat juga tanpa adanya pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Hal tersebut dapat dilihat dari praktik peradilan yang memuat pendapat ahli maupun pertimbangan hukum bahwa TPPU tidak perlu menunggu tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu seperti putusan-putusan di bawah ini:
- Putusan Nomor: 1056/Pid.S/2005/PN.JKT.PST Putusan Nomor: 211/Pid/2005/PT.DKI a/n Terpidana Le Mien Sumardi;
- Putusan No. 1252/Pid.B/2010/PN.JKT.SEL Putusan No. 08/Pid/TPK/2011/ PT.DKI jo. Putusan No. 1454 K/PID.SUS/2011 jo. Putusan No. 279 PK/Pid.Sus/2012 a/n Terpidana Dr. Drs. Bahasyim Assifie, M.Si.;
- Putusan No. 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST Putusan No.63/PID/TPK/2014/PT.DKI jo. Putusan No. 336 K/Pid.Sus/2015 a/n Terpidana M. Akil Mochtar.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 75 UU TPPU yang menyatakan, “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK.” Ketentuan pada pasal-pasal yang telah ditafsir secara sistematis di atas memaparkan gambaran umum perihal perspektif pembuktian delik TPPU. Secara konkret berdasarkan uraian ketentuan hukum di atas, dalam UU TPPU setidaknya terdapat tiga kemungkinan proses pembuktian terhadap TPPU, yakni sebagai berikut:
- TPPU dibuktikan setelah dilakukan proses hukum atau inkracht-nya tindak pidana asal;
- TPPU dibuktikan bersamaan dengan menggabungkannya pada perkara tindak pidana asal; dan
- TPPU dibuktikan tanpa membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 halaman 204-205, terhadap eksistensi Pasal 69 UU TPPU, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
“Adalah suatu ketidakadilan bahwa seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari Tindak Pidana Pencucian Uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu… namun demikian tindak pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak pidana pencucian vang kalau tidak ada tindak pidana asal. Apabila tindak pidana asalnya tidak dapat dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uangnya“.
Berdasarkan sebagian pertimbangan (ratio decidendi) Mahkamah dalam putusan tersebut, dapat dipahami bahwa penerapan model pembuktian TPPU tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal dibatasi pada kondisi tertentu, yaitu: (i) mekanisme pembuktian tersebut tidak dimaksudkan sebagai penyimpangan dari konsep follow up crime; dan (ii) mekanisme tersebut merupakan suatu teknik yudisial yang digunakan untuk tetap memungkinkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menikmati atau memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana, meskipun tindak pidana asalnya belum dapat dibuktikan terlebih dahulu. Dalam putusan tersebut, Dr. Yunus Husein S.H., L.LM. (Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2002–2011) selaku ahli menjelaskan bahwa sifat independen TPPU memiliki kemiripan dengan konstruksi hukum penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut beliau, pemeriksaan terhadap perkara penadahan tidak mensyaratkan agar pelaku tindak pidana asal, seperti pencurian atau perampokan, terlebih dahulu ditangkap atau dipidana, dan pandangan tersebut telah didukung oleh berbagai yurisprudensi yang berkembang.
Penadah dalam perkara Penadahan bukan merupakan pelaku materiele dader predicate offences. Oleh sebab itu, jika didudukkan isu pembuktian TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu dengan memperhatikan kontekstualisasi Pasal 480 KUHPidana, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 konteks pemberlakuan TPPU sebagai independent crime sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU TPPU tersebut adalah dalam hal yang hendak diproses hukum dengan perkara TPPU adalah non materiele dader tindak pidana asal. Menurut Afdal Yanuar dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset”, non materiele dader tindak pidana asal setidak-tidaknya melingkupi:
- Pelaku TPPU Pasif (Pasal 5 UU TPPU);
- Pelaku uitlokker TPPU atau medeplechtigheid TPPU yang masing-masing tidak terlibat dengan tindak pidana asal (Pasal 3 UU TPPU Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana atau Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 56 KUHPidana); atau
- Pelaku Third Party Money Laundering (tidak terlibat dengan Tindak Pidana Asal) yang merupakan materiele dader TPPU. Selanjutnya, keadaan-keadaan yang dapat menjadi alasan sehingga non materiele dader tindak pidana asal tersebut dapat diproses hukum dengan instrumen Pasal 69 UU TPPU, dapat disebabkan oleh (i) pelaku materiele dader tindak pidana asalnya berstatus DPO; atau (ii) berkas perkara antara materiele dader tindak pidana asal dengan non materiele dader tindak pidana asal tersebut dipisah (splitsing) dengan proses hukum yang bersamaan/hampir bersamaan.
Selanjutnya, hal yang berikutnya menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika ternyata ditemukan kondisi bahwa materiele dader tindak pidana asal telah disidangkan dan terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana asal? Guna menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu kembali mengacu pada Pasal 173 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penegakan hukum pidana formil. Apabila terjadi hal yang demikian, KUHAP telah mengatur bahwa terpidana dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi kepada negara yang diajukan ke pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan dan diperiksa serta diputus oleh Hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana tersebut. Berdasarkan Pasal 173 ayat (5) KUHAP, pemeriksaan terhadap ganti rugi mengikuti acara Praperadilan. Teknis pengajuannya dapat dilihat dalam Putusan Nomor 98/Pid.Pra/2016/PN JKT.Sel terkait Putusan Nomor 50/PID/2014/PT DKI yang membebaskan Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Dalam putusan praperadilan tersebut, Andro Supriyanto alias Andro bertindak selaku Pemohon I dan Nurdin Prianto alias Benges bertindak selaku Pemohon II serta Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Termohon II, dan Pemerintahan RI c.q. Menteri Keuangan selaku Turut Termohon. Amar dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:
| DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon I dan Turut Termohon; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan permintaan ganti kerugian dari Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian; 2. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) Kepada Pemohon I dan sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) Kepada Pemohon II 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara pada negara. |
Dengan melihat konsekuensi bila Putusan terhadap yang bukan materiele dader tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dibandingkan pelaku materiele dader adalah adanya ganti kerugian dan rehabilitasi, penulis sangat menganjurkan, dalam hal masih ditemukan atau diketahui keberadaan dari materiele dader tindak pidana asal tersebut, dan rentang waktu penanganan perkara antara yang bukan materiele dader tindak pidana asal dengan pelaku materiele dader tindak pidana asal tidak terlalu lama, khusus untuk penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim, seyogianya menunggu pelaku materiele dader tindak pidana asalnya divonis.
Kesimpulan
TPPU dalam hukum pidana Indonesia pada hakikatnya tetap merupakan follow up crime karena keberadaannya mensyaratkan adanya harta kekayaan yang berasal dari suatu tindak pidana asal (predicate crime). Namun demikian, Pasal 69 UU TPPU memberikan ruang bagi pembuktian dan penegakan hukum TPPU tanpa harus terlebih dahulu membuktikan atau memperoleh putusan terhadap tindak pidana asal, terutama untuk menjangkau pihak-pihak yang bukan merupakan materiele dader tindak pidana asal dan memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan tersebut. Oleh karena itu, kedudukan TPPU dalam hukum pidana Indonesia lebih tepat dipahami sebagai delik yang bersifat dependen atau bergantung secara material terhadap predicate crime, tetapi independen secara prosedural dalam proses pembuktian dan penegakan hukumnya. Konsekuensinya, independensi prosedural tersebut tidak serta-merta menghilangkan keterkaitan material antara TPPU dan tindak pidana asal, sehingga apabila materiele dader tindak pidana asal kemudian disidangkan dan dinyatakan tidak bersalah, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak yang telah terlebih dahulu dijatuhi pidana dalam perkara TPPU. Dalam kondisi demikian, Pasal 173 KUHAP memberikan dasar bagi terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi kepada negara melalui pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, dengan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan acara praperadilan oleh hakim yang sama yang mengadili perkara pidananya.

