TRNP Law Firm didirikan oleh dua mitra pendiri: M. Taufik Riyadi dan Nirizki Perdana Putra. Law Firm kami memberikan layanan jasa hukum litigasi sebagai kunci layanan kami. Berdasarkan pengalaman para partner kami selama belasan tahun, kami telah menangani dan membantu kebutuhan klien kami dalam berbagai lingkup layanan litigasi, terutama litigasi perdata dan komersial sehubungan dengan sengketa bisnis maupun juga melalui alternatif penyelesaian sengketa.
Kami juga handal dalam memberikan layanan hukum seperti hukum perusahaan dan komersial, asuransi, kekayaan intelektual, properti dan real estate, merger dan akuisisi. Bahwa di dalam pelayanan yang kami berikan, kami tidak hanya mengerti dari aspek hukumnya saja tetapi juga memahami aspek bisnis yang klien kami jalani. Kami juga telah menangani berbagai macam perusahaan multinasional, nasional, BUMN maupun perorangan.