Kemampuan Kami dalam memberikan pelayanan litigasi perdata dan komersial sudah dikenal luas bukan hanya memberikan pelayanan pada Klien sebatas dalam proses beracara saja, namun juga kami selalu melakukan identifikasi permasalahan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan fakta hukum terlebih dahulu untuk meminimalisir masalah yang mungkin akan muncul dengan memberikan langkah strategis yang efektif dan efisien dalam setiap penanganan perkara, sehingga klien mendapatkan hasil yang terbaik dan merasa terlindungi untuk mencapai tujuan dari klien.

Kami sering menangani perkara litigasi seperti sengketa mengenai kontrak bisnis, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Selain itu kami juga sering menangani adanya permasalahan seperti sengketa antara mitra bisnis, sengketa pemegang saham di dalam perusahaan, dan berbagai macam sengketa bisnis yang kompleks lainnya.

Lawyer-lawyer TRNP memiliki pengalaman bertahun-tahun memberikan jasa hukum untuk mendampingi/mewakili Klien sebagai Pengacara Pembela Kriminal baik kepada pribadi atau badan hukum dalam menghadapi dugaan pelanggaran tindak pidana dalam tahap penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Negeri. Kami juga membantu Klien kami di dalam melakukan upaya hukum untuk mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi serta pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Para Pengacara kami dibekali kemampuan hukum yang mumpuni baik secara teori dan praktik di lapangan dalam memberikan nasihat dan pembelaan kepada Klien. Sehingga Klien Kami mendapat bantuan pembelaan hukum yang tepat dan maksimal di dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak hukumnya.

Kami juga sering melakukan pendampingan/ mewakili klien dalam hal Klien mengajukan tuntutan-tuntutan atas dugaan tindak pidana yang dirasa merugikan hak hukum klien Kami. Kami membantu Klien untuk melakukan analisa terlebih dahulu dari aspek hukum pidana terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang diderita oleh Klien Kami dan juga membantu mengumpulkan dokumen-dokumen dan berkas-berkas terkait proses melaporankan dugaan tindak pidana tersebut, serta melakukan monitoring perkembangan perkara yang sedang ditempuh oleh Klien Kami baik pada tahap penyidikan di Kepolisan dan di Kejaksaan, maupun sampai dengan proses persidangan pada setiap tingkat peradilan.

Di dalam perkembangan praktek hukum saat ini, Alernatif Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif khususnya untuk sengketa bisnis dan komersial. TRNP adalah Law Firm yang juga banyak pengalaman di dalam membantu Klien Kami di dalam penanganan perkara alternatif penyelesian sengketa seperti di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).

Kami berupaya mengembangkan strategi penanganan perkara yang tepat dan praktis, serta memberikan argumentasi hukum yang berdasar pada teori dan fakta hukum yang tepat dan kuat. Sehingga klien Kami mendapatkan bantuan hukum yang tepat dan maksimal untuk penyelesaian sengketa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Klien secara efisien.

Kami sangat berpengalaman dalam memberikan pelayanan dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kami membantu atau mewakili klien baik di dalam tahapan permohonan maupun pada saat sudah dalam proses kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kami juga membantu Klien di dalam proses pembuatan rencana restrukturisasi utang ataupun melakukan penilaian terhadap rencana restrukturiasi yang diajukan, melakukan negosiasi terhadap rencana restrukturisasi yang telah diajukan, serta memberi nasihat untuk mengambil melakukan langkah-langkah hukum lainnya terkait masalah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Klien.

Pengacara kami juga memiliki sertifikasi sebagai Kurator dan Pengurus untuk dapat ditunjuk didalam proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kami telah dipercaya cukup lama untuk menangani perusahaan-perusahaan asuransi ternama. Dengan keahlian dan pengalaman Kami dalam bidang hukum asuransi, kami membantu perusahaan asuransi dalam bidang litigasi terkait sengketa klaim asuransi, perjanjian polis asuransi, perjanjian keagenan, serta sengketa asuransi lainnya yang berkaitan di bidang Asuransi. Pada sisi lain kami juga sering memberikan pelayanan jasa hukum terkait litigasi pidana sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dibidang asuransi seperti pemalsuan dokumen asuransi, penggelapan premi nasabah atau tindakan pemberian informasi yang tidak benar/palsu terkait produk asuransi.

Selain itu, kami juga banyak membantu perusahaan asruansi di dalam membuat perjanjian-perjanjian asuransi, perjanjian keagenan, mitigasi resiko, serta memberikan pendapat hukum di bidang hukum asuransi.

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia mengalami beberapa perubahan akhir-akhir ini, dimana sering terjadi adanya sengketa antara pelaku usaha dengan tenaga kerja. Kami sering membantu klien terkait adanya sengketa ketenagakerjaan baik mewakili Klien dalam proses mediasi bipartit, proses tripartit dengan Instansi Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan, maupun dalam proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kami juga membantu perusahaan di dalam merancang kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penanganan dan negosiasi terkait pemutusan hubungan kerja, dan atau hal-hal lainnya di bidang ketenagakerjaan.

TRNP telah banyak terlibat dalam bidang litigasi terkait perkara persaingan usaha, peraturan persaingan usaha sangat kompleks karena mengandung aspek ekonomi dan dituangkan ke instrument hukum. Kami memberikan solusi untuk semua jenis perselisihan dan dapat mendampingi/mewakili perusahaan yang sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia dalam kasus pelanggaran hukum persaingan usaha.

Pengacara kami mempunyai pengalaman yang mendalam dalam memberikan pelayanan pada hukum kekayaan intelektual, baik dibidang litigasi hak kekayaan intelektual di pengadilan niaga maupun Arbitrase, serta membantu klien didalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten, serta terkait pendaftaran mengenai perjanjian rahasia dagang. Pada sisi lain kami juga dapat memberikan pelayanan nasihat hukum tentang hak kekayaan intelektual di dalam membuat perjanjian lisensi, pengalihan hak kekayaan intelektual, dan perjanjian lainnya sehubungan dengan hak kekayaan intelktual.

Kami memberikan layanan litigasi untuk mengarahkan melewati peraturan administrasi yang membingungkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami juga membantu klien kami dengan nasihat hukum yang akurat untuk tingkat daerah maupun nasional.

Dunia telah berkembang dan berubah bentuk dengan cepat mencapai kehidupan sehari-hari kita. Kejahatan siber dan data seperti kebocoran atau pencurian data perusahaan maupun pribadi sering muncul disekitar kita, terutama di Indonesia. TRNP memberikan layanan litigasi seperti penaganan pada proses dugaan tindak pidana siber dan juga gugatan perdata terkait dampak kerugian dari pelanggaran siber & data.

Kami juga membantu Klien agar dapat menjalankan usahanya yang berhubungan dengan peraturan dan regulasi elektronik di Indonesia seperti perjanjian kegunaan dengan pelanggan, perjanjian kerjasama dengan pemerintah, dan perjanjian lainnya terkait siber & data.

Dengan perkembangan lanskap bisnis modern yang sangat cepat, sangat penting untuk memiliki representasi hukum untuk memberikan nasihat hukum yang dapat diandalkan agar dapat menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul. TRNP sangat berdedikasi untuk memberikan pelayanan yang unggul seperti audit hukum perusahaan, membuat dan mereview perjanjian perusahaan, membantu atau mewakili didalam proses pelaksanaan RUPS, membantu klien didalam membuat suatu perusahaan, negosiasi kontrak-kontrak bisnis perusahaan, serta memberikan layanan konsultasi hukum perusahan.

Dengan perkembangan sektor properti dan real estate di Indonesia beberapa tahun kebelakang, Kami berpengalaman didalam memberikan pelayanan jasa hukum terkait untuk bisnis properti dan real estate seperti memberikan layanan konsultasi kepada klien terkait peraturan properti dan real estate, pembuatan dan review terkait berbagai macam jenis perjanjian-perjanjian properti dan real estate, termasuk didalam proses pengurusan perizinan-perizinan.

TRNP sangat berpengalaman memberikan layanan dalam menangani proses Penggabungan dan Akusisi perusahaan seperti membantu Klien-Klien kami dalam melakukan audit hukum yang komprehensif didalam proses transaksi dan membantu dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Serta membuat dan mereview terhadap perjanjian penggabungan dan akuisisi.