Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola perdagangan dari transaksi konvensional menjadi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disebut “PMSE”) melalui platform electronic commerce atau kerap disebut e-commerce. E-commerce mencakup seluruh aktivitas transaksi komersial, mulai dari penjualan hingga pemasaran yang dilakukan secara daring. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disebut “PP 80/2019”) mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disebut “PPMSE”) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. Pelaku Usaha yang dimaksud dalam PPMSE disini adalah perusahaan platform e-commerce yang memberikan “wadah” untuk pedagang (merchant) dan pembeli dalam melakukan transaksi komersial secara digital.
Menurut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (electronic commerce) Yang Berbentuk User Generated Content (selanjutnya disebut “SE Menkominfo 5/2016”), merchant adalah individu, kelompok, badan usaha, atau badan hukum yang menggunakan fasilitas penawaran yang disediakan oleh Penyedia Platform baik yang berbasis akun (terdaftar) atau cukup menjadi pengunggah (tidak terdaftar).
Kehadiran marketplace sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (selanjutnya disebut “PSE”) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk kepada konsumen tanpa terbatas pada ruang dan waktu. Model bisnis seperti ini tentunya sangat mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara signifikan sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha dari berbagai skala. Segala bentuk kemudahan aktivitas transaksi komersial yang ditawarkan oleh marketplace menjadi jurus supaya mampu bersaing hingga menggeser posisi pasar konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, perkembangan marketplace dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, sehingga menghadirkan berbagai persoalan hukum, salah satunya adalah maraknya penjualan produk tiruan atau imitasi yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “HKI”).
Penjualan produk imitasi pada platform e-commerce berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap berbagai rezim HKI, seperti hak cipta, desain industri, dan hak merek. Namun, penulisan ini membatasi pembahasan pada pelanggaran hak merek mengingat bentuk pelanggaran yang paling umum ditemukan dalam praktik perdagangan elektronik adalah penggunaan merek terdaftar tanpa hak pada produk yang diperdagangkan oleh merchant.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut “UU 20/2016”) telah memberikan definisi terhadap Merek dan Hak Atas Merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pembahasan artikel ini, fokusnya akan ditujukan kepada pelanggaran merek karena yang menjadi perhatiannya adalah tindakan penggunaan merek tanpa hak. Contohnya adalah sebuah merchant di salah satu platform e-commerce yang menjual tas dengan merek Dior palsu atau menggunakan logo Nike pada produk sepatu yang bukan berasal dari Nike.
Penjualan produk imitasi pada platform e-commerce tidak hanya merugikan pemilik merek terdaftar, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen karena memperoleh barang yang tidak sesuai dengan ekspektasi atas keaslian produk yang dibeli. Dalam praktiknya, produk-produk yang meniru merek terkenal dapat dengan mudah ditemukan melalui fitur pencarian marketplace dan dipasarkan oleh merchant kepada konsumen secara luas. Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu diikuti dengan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berlangsung di dalam platform digital. Bahkan, keluhan mengenai peredaran barang palsu di marketplace masih banyak ditemukan baik melalui laporan konsumen maupun diskusi publik di berbagai forum digital. Hal ini menunjukan bahwa ambisi pemerintah dalam hal memberikan dukungan terhadap industri ekonomi digital di Indonesia tidak diiringi dengan instrumen hukum yang memadai.
Secara hukum, merchant merupakan pihak yang secara langsung melakukan perdagangan produk imitasi, sehingga pada prinsipnya ia yang bertanggung jawab atas pelanggaran HKI yang terjadi. Akan tetapi, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pelanggaran tersebut dilakukan secara terus-menerus melalui platform e-commerce yang menyediakan sarana transaksi, ruang promosi, sistem pembayaran, hingga pengelolaan data penjualan. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana platform e-commerce dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan merchant yang menggunakan layanannya untuk melakukan pelanggaran hukum?
Perdebatan tersebut berkaitan erat dengan doktrin safe harbor, yaitu doktrin yang pada dasarnya memberikan perlindungan kepada penyedia layanan digital dari tanggung jawab atas perbuatan pengguna selama penyedia layanan hanya berperan sebagai perantara (intermediary) dan telah memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh hukum. Doktrin ini berkembang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pihak yang dirugikan dan kebutuhan untuk mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi digital. Dalam konteks Indonesia, meskipun istilah safe harbor tidak diatur secara eksplisit sebagaimana dalam rezim hukum Amerika Serikat melalui Digital Millennium Copyright Act (selanjutnya disebut “DMCA”), beberapa ketentuan mengenai tanggung jawab PSE dapat ditemukan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “PP 71/2019”). PP tersebut menempatkan PSE sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya serta mewajibkan adanya mekanisme pengendalian terhadap konten atau informasi yang berada dalam penguasaannya.
Meskipun demikian, perlindungan terhadap platform e-commerce tidak dapat dipahami sebagai bentuk kekebalan hukum yang bersifat mutlak. Dalam praktiknya, platform e-commerce sering kali menerima laporan pengaduan dari pemilik merek terdaftar mengenai adanya produk imitasi yang dipasarkan oleh merchant. Ketika platform e-commerce telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran namun tidak mengambil tindakan yang patut, timbul pertanyaan mengenai kemungkinan pertanggungjawaban perdata platform e-commerce berdasarkan doktrin intermediary liability dan konsep Perbuatan Melawan Hukum (selanjutnya disebut “PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”). Dengan kata lain, batas antara peran platform e-commerce sebagai perantara yang netral dan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kerugian akibat pelanggaran HKI menjadi isu hukum yang penting untuk dikaji.
Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat 2 (dua) isu hukum yang akan dibahas dalam artikel ini, yaitu:
- Bagaimana kedudukan doktrin Safe Harbor Policy dalam membatasi pertanggungjawaban perdata platform e-commerce terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya pelanggaran merek berupa penjualan produk imitasi oleh merchant menurut hukum positif Indonesia?
- Dalam kondisi apa platform e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum atas kelalaiannya menindaklanjuti pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh merchant?
Dalam praktik, pemahaman terhadap suatu isu hukum tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang mengaturnya. Oleh karena itu, berikut merupakan dasar hukum yang menjadi rujukan dalam pembahasan artikel ini.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut “UU 20/2016”);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “UU 1/2024”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “PP 71/2019”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (selanjutnya disebut “PP 80/2019”);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (selanjutnya disebut “Permen Kominfo 5/2020”); dan
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content (selanjutnya disebut “SE Menkominfo 5/2016”).
Kedudukan Doktrin Safe Harbor dalam Membatasi Pertanggungjawaban Platform E-Commerce
Secara historis, doktrin safe harbor berkembang melalui DMCA yang mengatur mengenai masalah hak cipta yang timbul dari teknologi di internet. Perlu dicatat dan diingat, bahwa meskipun doktrin safe harbor pada awalnya berkembang dalam konteks pelanggaran hak cipta. Instrumen hukum nasional maupun internasional pun tidak secara eksplisit mengatur mengenai penerapan safe harbor terhadap pelanggaran merek. Namun, doktrin ini masih dapat digunakan sebagai kerangka konseptual untuk menentukan batas pertanggungjawaban platform e-commerce sebagai perantara (intermediary). Dengan demikian, safe harbor dapat membantu menilai apakah platform e-commerce tetap memperoleh perlindungan sebagai perantara yang pasif atau justru dapat dimintai pertanggungjawaban ketika mengetahui adanya pelanggaran merek oleh merchant tetapi tidak mengambil tindakan yang memadai untuk menghentikannya.
DMCA memberikan kekebalan terbatas kepada internet service provider sepanjang memenuhi syarat tertentu. Ketentuan ini dimuat dalam Section 512 subsection (c) paragraph (1) DMCA 1998, yaitu:
“(c) Information residing on systems or networks at direction of users.
- In general. –A service provider shall not be liable for monetary relief, or, except as provided in subsection (j), for injunctive or other equitable relief, for infringement of copyright by reason of the storage at the direction of a user of material that resides on a system or network controlled or operated by or for the service provider, if the service provider-
- (i) does not have actual knowledge that the material or an activity using the material on the system or network is infringing;
(ii) in the absence of such actual knowledge, is not aware of facts or circumstances from which infringing activity is apparent; or
(iii) upon obtaining such knowledge or awareness, acts expeditiously to remove, or disable access to, the material;
- does not receive a financial benefit directly attributable to the infringing activity, in a case in which the service provider has the right and ability to control such activity; and
- upon notification of claimed infringement as described in paragraph (3), responds expeditiously to remove, or disable access to, the material that is claimed to be infringing or to be the subject of infringing activity.”
Inti dari Section 512 (c) (1) DMCA 1998 di atas adalah platform e-commerce tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi atas pelanggaran apabila:
- Platform tidak memiliki pengetahuan aktual bahwa aktivitas yang menggunakan materi pada sistem atau jaringan tersebut melanggar HKI yang dalam hal ini terhadap pelanggaran merek, yang dalam hal ini diperlakukan terhadap merek, sehingga ia tidak mengetahui dan menyadari terdapatnya aktivitas pelanggaran; dan
- Platform tidak menerima manfaat finansial yang secara langsung dapat dikaitkan dengan aktivitas pelanggaran apabila platform memiliki hak dan kemampuan untuk mengendalikan aktivitas tersebut.
setelah platform e-commerce memiliki pengetahuan dan kesadaran terkait aktivitas yang dalam hal ini terhadap pelanggaran merek, mereka harus dengan segera bertindak cepat melakukan pemberitahuan klaim pelanggaran dengan menghapus atau menonaktifkan akses materi yang diklaim melanggar atau menjadi subjek aktivitas pelanggaran.
Doktrin safe harbor telah diadopsi oleh Indonesia melalui SE Menkominfo 5/2016. Safe harbor sendiri merupakan pembatasan tanggung jawab dari gugatan pelanggaran yang dalam hal ini terhadap merek jika PSE telah melakukan langkah-langkah spesifik yang bersifat proaktif sebelum terjadinya pelanggaran. Secara prinsip, platform e-commerce tidak bertanggung jawab atas data yang diunggah oleh pengguna selama platform e-commerce bertindak secara netral dan teknis.
Surat Edaran ini merupakan aturan kelanjutan dari UU 1/2024, didalamnya berisi konten yang dilarang, kewajiban dan tanggung jawab Penyedia Platform User Generated Content (selanjutnya disebut “UGC”), serta kewajiban dan tanggung jawab merchant. Berdasarkan doktrin ini, platform e-commerce diklasifikasikan sebagai PSE yang menyediakan sarana UGC. Platform yang berbentuk UGC adalah platform yang kontennya dibuat dan/atau diunggah secara mandiri oleh merchant, bukan oleh platform e-commercenya. Model UGC ini memungkinkan merchant secara mandiri untuk mengunggah produk, foto, deskripsi, dan materi promosi ke dalam platform digital tanpa proses verifikasi substantif terlebih dahulu dari Penyedia Platform.
Dalam konteks Indonesia, prinsip safe harbor ini dapat ditarik dari kewajiban platform e-commerce untuk menjaga sistem, melakukan penanganan, dan bertanggung jawab terhadap konten yang melanggar hukum. Kewajiban dan tanggung jawab platform e-commerce ini telah tercantum dalam SE Menkominfo 5/2016, Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (selanjutnya disebut “Permen Kominfo 5/2020”), dan PP 80/2019.
Kewajiban dari Penyedia Platform UGC menurut SE Menkominfo 5/2016, yaitu:
- Menyajikan syarat dan ketentuan penggunaan Platform UGC;
- Menyediakan Sarana Pelaporan untuk menyampaikan aduan mengenai Konten Yang Dilarang di Platform UGC yang mereka kelola, melakukan tindakan atas aduan atau pelaporan atas Konten Yang Dilarang;
- Memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan Konten Yang Dilarang;
- Melakukan evaluasi dan/atau monitoring secara aktif terhadap kegiatan penyelenggaraan Merchant dalam platform UGC; dan
- Mematuhi kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penyedia Platform UGC menurut Permen Kominfo 5/2020, yaitu:
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:
- memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan
- menyediakan sarana pelaporan.”
Selain itu, PP 80/2019 juga telah menegaskan kewajiban platform dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2019, yaitu:
- Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
Jadi, apabila platform e-commerce telah menerima laporan pelanggaran, yang dalam hal ini adalah pelanggaran merek, namun tidak melakukan tindakan yang layak, maka platform e-commerce kehilangan posisi netralnya. Meskipun tidak tertuang dalam bentuk undang-undang, aturan ini tetap dijadikan acuan penting oleh hakim dan praktisi hukum dalam menentukan batas tanggung jawab PSE. Surat Edaran ini juga memberikan panduan prosedur Notice and Take Down yang harus dipatuhi untuk mendapatkan imunitas.
Batasan ini krusial karena secara teknis dan operasional, mustahil bagi platform e-commerce untuk melakukan kurasi manual terhadap seluruh konten yang diunggah setiap hari. Namun, perlindungan ini bersifat bersyarat. Platform e-commerce wajib menerapkan mekanisme notice and take down, yaitu prosedur di mana pemegang hak dapat melaporkan pelanggaran, dan platform wajib menghapus konten tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sebagaimana yang telah diwajibkan juga dalam SE Menkominfo 5/2016, platform e-commerce wajib untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, kewajiban ini juga bertujuan untuk mempertahankan perlindungan safe harbor. Kepatuhan platform e-commerce diuji pada kecepatan respons mereka setelah diterimanya laporan pelanggaran. Jika platform e-commerce mengabaikan laporan yang valid, maka perlindungan hukumnya gugur dan safe harbor tidak dapat digunakan lagi sebagai “tameng” bagi platform e-commerce. Sehingga, platform e-commerce dapat dikategorikan melakukan “pembiaran” yang memenuhi unsur PMH.
Pertanggungjawaban Platform E-Commerce atas Kelalaiannya Menindak Pelanggaran Merek oleh Merchant
Dalam aktivitas transaksi melalui e-commerce, merchant melakukan peran utama dengan memperdagangkan produknya melalui platform e-commerce. Merchant penjual barang imitasi dengan tanpa hak untuk barang tersebut menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain. Tindakan merchant disini telah memperlihatkan posisi mereka sebagai subjek hukum yang menjadi orang pertama untuk bertanggung jawab atas pelanggaran merek yang timbul atas penjualan barang imitasi tersebut.
World Intellectual Property Organization (selanjutnya disebut “WIPO”) telah memberikan definisi terhadap pelanggaran merek (trademark infringement), yaitu pelanggaran yang terjadi ketika ada penggunaan tanpa izin atas merek dagang terdaftar atau tanda serupa untuk mengidentifikasi produk dan layanan yang identik atau serupa dengan yang dilindungi oleh merek dagang terdaftar, yang menyebabkan kemungkinan kebingungan di antara konsumen tentang asal barang dan jasa yang diidentifikasi oleh tanda-tanda tersebut.
Dalam hukum Indonesia sendiri, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU 20/2016. Berdasarkan undang-undang tersebut, pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Dengan demikian, merchant yang menjual produk imitasi merupakan pelaku utama dalam pelanggaran HKI yang terjadi di marketplace.
Namun demikian, perkembangan perdagangan elektronik menunjukkan bahwa pelanggaran HKI tidak lagi hanya melibatkan hubungan antara pemegang hak dan pelanggar secara langsung. Beban tanggung jawab yang dipikul oleh merchant maupun platform e-commerce tidak terlepas dari hak-hak konsumen yang berlaku sebagai pedoman bagi para merchant dalam menjalankan perdagangan yang sehat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UU 8/1999”), yaitu “Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Disini platform e-commerce berperan sebagai intermediary liability, dimana persoalan utama dalam menentukan tanggung jawab platform e-commerce bukan terletak pada ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh merchant, melainkan pada tindakan yang dilakukan platform e-commerce setelah memperoleh informasi mengenai pelanggaran tersebut. Jadi, platform e-commerce tidak bertanggung jawab secara langsung apabila ia bersifat netral.
Lebih lanjut, konstruksi tanggung jawab platform e-commerce diperkuat oleh SE Menkominfo 5/2016 yang mewajibkan penyedia platform e-commerce untuk menangani laporan konten melanggar hukum dan menyediakan mekanisme Notice and Takedown. Apabila platform e-commerce telah menerima laporan pelanggaran namun tidak melakukan notice and take down, maka platform e-commerce berpotensi kehilangan perlindungan safe harbor. Apabila pelanggaran tersebut berlangsung secara terus-menerus dalam platform e-commerce dan mereka tidak mengambil langkah penanganan yang memadai, maka platform e-commerce berpotensi dianggap “membiarkan” keberlangsungan pelanggaran.
Dalam sistem hukum Indonesia, dasar utama pertanggungjawaban perdata terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap PMH yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks pertanggungjawaban perdata, SE Menkominfo 5/2016 dapat digunakan sebagai salah satu parameter untuk menilai standar kehati-hatian yang seharusnya dijalankan oleh platform e-commerce. Dengan demikian, apabila platform e-commerce tidak menjalankan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana lazim dipraktikkan dalam industri digital, kelalaian tersebut dapat dijadikan dasar argumentasi adanya unsur kesalahan dalam PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk menarik platform e-commerce ke dalam ranah tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat harus membuktikan hal-hal di bawah ini:
- Adanya Perbuatan Pelanggaran
Dalam hal ini adalah pembiaran yang dilakukan platform e-commerce terhadap laporan pengaduan terhadap pelanggaran merek yang dilakukan merchant.
- Kesalahan/Kelalaian
Platform e-commerce dianggap lalai jika mereka tidak melakukan take down setelah menerima laporan pelanggaran yang valid.
- Kerugian
Kerugian disini dapat dirasakan oleh pemilik merek terdaftar maupun platform e-commerce. Pemilik merek terdaftar mendapatkan kerugian materiil karena berkurangnya reputasi yang sudah mereka bangun dengan baik yang merupakan nilai ekonomis dari produk mereka. Sedangkan platform e-commerce turut dirugikan karena dengan terdapatnya merchant yang menjual produk imitasi melalui platform e-commerce mereka dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan tercemarnya reputasi karena menjual produk imitasi.
- Hubungan Kausalitas
Bahwa kerugian tersebut berlanjut atau membesar akibat kegagalan platform e-commerce dalam menghentikan akses terhadap konten ilegal tersebut.
Apabila platform e-commerce tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran merek yang valid maka terdapat indikasi kelalaian hukum sehingga platform e-commerce berpotensi dianggap turut memfasilitasi pelanggaran merek. Padahal, selain dari aturan di atas, PP 71/2019 juga telah menegaskan bahwa PSE wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat maupun memfasilitasi informasi elektronik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, unsur kesalahan dapat dibangun karena platform e-commerce dianggap “sepatutnya mengetahui” adanya pelanggaran. Selain itu, unsur hubungan kausal juga dapat dibuktikan apabila kerugian pemilik merek terdaftar terus berlangsung akibat kegagalan platform e-commerce menghentikan distribusi konten melanggar.
Selain Pasal 1365 KUHPerdata, argumentasi hukum juga dapat dikaitkan dengan prinsip itikad baik dan tanggung jawab PSE. Platform e-commerce yang memperoleh keuntungan ekonomi dari ekosistem digital seharusnya memikul kewajiban hukum untuk menjaga agar platformnya tidak menjadi sarana pelanggaran HKI.
Dibalik perkembangan perdagangan digital yang membuat aktivitas jual beli melalui platform e-commerce semakin mudah, terdapat berbagai pelanggaran HKI. Dalam kondisi ini, melalui prinsip safe harbor dan intermediary liability, platform e-commerce diberikan perlindungan hukum selama mereka bertindak netral dan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran merek yang diterima. Jadi, batas tanggung jawab platform e-commerce tidak ditentukan oleh keberadaan produk imitasi itu sendiri, melainkan oleh tingkat pengetahuan, kemampuan pengendalian, dan tindakan platform e-commerce terhadap pelanggaran yang terjadi. Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam beberapa aturan yang mewajibkan platform e-commerce menyediakan mekanisme pelaporan serta melakukan notice and take down terhadap merchant yang melanggar hukum.
Platform e-commerce tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh merchant sebagai subjek hukum utama yang memperdagangkan produk imitasi. Namun, tanggung jawab tersebut dapat muncul ketika platform e-commerce telah mengetahui atau patut mengetahui adanya pelanggaran merek, memiliki kemampuan untuk menghentikannya, tetapi lalai mengambil tindakan yang wajar. Sehingga, platform e-commerce dapat dianggap lalai dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Apabila pemilik merek terdaftar masih mengalami kerugian lebih lanjut akibat perdagangan produk imitasi oleh merchant melalui platform e-commerce, pemilik merek terdaftar tidak dapat menuntut ganti rugi kepada platform e-commerce apabila mereka telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam menanggapi pelanggaran merek yang terjadi. Namun, pemilik merek terdaftar dapat melakukan upaya hukum yang telah diatur lebih lanjut dalam UU 20/2016.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang telah dibahas, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan oleh platform e-commerce, pemilik merek, pemerintah, maupun merchant e-commerce untuk memperkuat perlindungan merek dan mengurangi peredaran produk imitasi di marketplace. Adapun rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
A. Untuk Platform E-Commerce
- Memperkuat sistem pengawasan internal.
- Menjalankan pengawasan dan penanganan laporan pengaduan dengan lebih baik lagi.
- Menetapkan kebijakan lebih lanjut terhadap penegakan yang lebih tegas lagi terhadap merchant yang melakukan pelanggaran.
B. Untuk Pemilik Merek Terdaftar
- Lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan mereknya terutama di
- Melakukan upaya hukum apabila kerugian akibat pelanggaran merek masih berlanjut. Upaya hukum yang dapat dilakukan menurut Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, yaitu:
- gugatan ganti; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
C. Untuk Pemerintah
- Perlu diatur lebih spesifik lagi mengenai prinsip safe harbor dan intermediary liability dalam hukum nasional. Terkhusus terkait pelanggaran terhadap HKI pada platform e-commerce untuk memperkuat kepastian hukum mengenai batasan pertanggungjawaban platform e-commerce sebagai PSE.
- Pemerintah perlu membuat dan menetapkan lebih lanjut mekanisme notice and take down dengan standar yang pasti, termasuk tata cara pelaporan, verifikasi, dan jangka waktu penanganan laporan pelanggaran oleh platform e-commerce.
D. Untuk Merchant di E-Commerce
- Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
- Jujur dan memastikan produk yang dijual tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi terhadap asal usul produk yang akan dijual.
- Segera menghentikan penjualan produk yang dipermasalahkan dan bekerja sama dengan platform untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab platform e-commerce tidak boleh diterapkan secara absolut. Pendekatan yang terlalu keras dalam pengaturan justru berpotensi menghambat perkembangan inovasi digital dan menyebabkan pemblokiran berlebihan terhadap konten yang sebenarnya tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan HKI dan perkembangan ekonomi digital menjadi penting. Dalam hal ini, platform e-commerce seharusnya meningkatkan keterlibatannya dalam hal pengawasan terutama dalam kecepatan, ketepatan, dan tindak penegakan terhadap laporan pelanggaran yang terjadi.
Dengan demikian, platform e-commerce yang bertindak kooperatif dan responsif tetap dapat memperoleh perlindungan safe harbor, sedangkan yang lalai atau memperoleh keuntungan dari pelanggaran dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata.
Oleh karena itu, untuk menciptakan aktivitas transaksi komersial yang sehat memang perlu adanya sinergi antara pemerintah, platform e-commerce, pemegang merek, dan merchant dalam membangun sistem perlindungan merek yang efektif di ruang digital. Sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan HKI dan perkembangan ekonomi digital tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital dan inovasi teknologi.
Publikasi ini disusun berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku, dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang relevan dalam DMCA jika dianggap perlu. Publikasi ini semata-mata dimaksudkan untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum profesional sebelum mengambil, atau menahan diri dari mengambil, tindakan apapun berdasarkan informasi yang terkandung dalam publikasi ini.

