Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa untuk berada dalam keadaan penjagaan berdasarkan perintah pengadilan. Adapun norma hukum yang mengatur mengenai sita terdapat dalam Pasal 227 ayat 1 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yang menyatakan bahwa:
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Dalam suatu perkara gugatan perdata yang berkaitan dengan wanprestasi sehubungan dengan adanya permasalahan utang piutang, tentunya bagi pihak penggugat tujuan dari gugatan agar penggugat mendapatkan pengembalian dana yang telah diberikannya, sehingga apabila penggugat mengetahui harta kekayaan milik dari tergugat tentu hal itu lebih menjamin kepastian bagi penggugat terhadap pengembalian utang apabila gugatan penggugat dikabulkan. Oleh karena itu, di dalam suatu gugatan wanprestasi sering ditemui pihak penggugat mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) bersamaan dengan surat gugatan.
Selain itu, tujuan dari sita jaminan adalah memaksa pihak tergugat untuk melaksanakan perintah putusan dan mencegah pihak tergugat mengalihkan hartanya pada saat proses gugatan sedang berlangsung. Bila pihak tergugat ternyata tidak mengindahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka objek sita dapat dilakukan eksekusi, dengan kata lain, objek sita akan dilelang guna pembayaran pelunasan utang pihak tergugat kepada pihak penggugat.
Namun demikian, sering ditemukan di dalam praktik, terkadang terhadap harta benda milik tergugat sering kali ditemukan telah dijaminkan terlebih dahulu kepada pihak lain (misalnya kepada pihak Bank) atau kreditur lain atau bisa saja terhadap harta benda tersebut telah diletakkan sita terlebih dahulu dalam perkara lain. Oleh karena itu, sering menjadi pertanyaan apakah terhadap objek harta benda yang akan dimintakan sita tersebut dapat dilakukan dengan kondisi sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terdapat upaya yang dapat dilakukan oleh penggugat terhadap objek harta benda yang telah diagunkan atau disita terlebih dahulu maka penggugat dapat memohonkan sita penyesuaian/persamaan (vergelijkende beslag). Dasar hukum mengenai sita penyesuaian/persaman diatur dalam Pasal 463 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang menentukan:
“Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama.”
Norma hukum diatas pada pokoknya menentukan bahwa penyitaan terhadap objek yang ternyata telah disita dalam perkara lain, maka objek tersebut dilakukan sita persamaan/penyesuaian. Oleh sebab itu, dapat diketahui bahwa faktanya sita persamaan/penyesuaian ternyata sudah ada sejak lama meskipun memang awalnya ketentuan Pasal 463 RV (Reglement op de Rechtsvordering) hanya diletakkan terhadap benda-benda bergerak akan tetapi seiring perkembangan dan kebutuhan praktik, Pasal 463 RV (Reglement op de Rechtsvordering) diterapkan juga terhadap benda tidak bergerak (Rumusan Rakernas/2007/Perdata/II).
Bahkan, sesuai ketentuan Pasal 463 Rv j.o Pasal 34 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (selanjutnya disebut “Permen ATR Tata Cara Blokir dan Sita”), tanpa harus dimintakan sita persamaan/penyesuaian sekalipun oleh penggugat di dalam permohonan, secara ketentuan hukum sita persamaan secara otomatis dapat diberikan terhadap objek sita jaminan, apabila ternyata terdapat objek sita tersebut telah terlebih dahulu disita dan/atau telah dijaminkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, dalam tataran doktrin hukum, eksistensi sita persamaan/penyesuaian dapat dilihat pada pendapat Yahya Harahap, dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” (Cetakan keempat, Mei 2006, hal. 321) yang mengatakan bahwa pada pokoknya kedudukan pemegang sita atau agunan berada pada peringkat pertama, sedangkan pemegang sita penyesuaian berada dibawahnya. Apabila terdapat kondisi dimana debitor/tergugat telah melunasi utangnya terhadap pihak ketiga selaku pemegang agunan sehingga telah dilakukan roya terhadap objek tersebut atau kondisi dimana objek yang disita atas perkara lain telah diangkat dari status sita, maka secara otomatis kedudukan sita penyesuaian/persamaan akan berubah menjadi sita jaminan.
Kemudian, Yahya Harahap berpendapat pula pada pokoknya bahwa apabila ternyata terhadap objek agunan atau sita ternyata telah dilakukan lelang atau penjualan maka hasil penjualan diprioritaskan untuk melunasi utang debitor/tergugat terhadap pemegang agunan atau sita dan apabila terdapat sisa dari hasil lelang atau penjualan setelah seluruh hak pemegang agunanan atau sita telah terpenuhi maka sisa kelebihan tersebut menjadi bagian milik sita persamaan/penyesuaian.
Sehubungan dengan hal diatas, berikut ini beberapa yurisprudensi yang mengakui eksistensi sita penyesuaian/persamaan diantaranya Putusan MA No. 1326 K/Sip/1981 tanggal 19 Agustus 1982 yang menyebutkan bahwa jika barang yang hendak diletakkan sita jaminan telah disita dalam perkara lain, atau telah dijaminkan kepada orang lain atau telah disita eksekusi, Pengadilan Negeri hanya boleh memberi dan melakukan sita penyesuaian/persamaan (vergelijkende beslag) dengan jalan mencatat dalam berita acara bahwa barang yang bersangkutan telah dan sedang berada di bawah sita jaminan atau diagunkan kepada pihak lain. Selanjutnya, putusan yang serupa terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 394K/Pdt/1984 yang menegaskan bahwa barang yang sudah dijadikan jaminan kredit kepada Kreditur tidak dapat dikenakan sita jaminan. Demi terciptanya kepastian perlindungan hukum kepada penggugat yang bertindak meminta pengajuan sita, maka sebagai gantinya hanya dapat diletakkan sita penyesuaian/persamaan.
Kemudian, saat ini juga dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR Tata Cara Blokir dan Sita telah menentukan bahwa pada pokoknya terhadap objek tanah yang dibebani hak tanggungan dan terhadap objek tanah yang terpasang sita atas perkara maka tanah tersebut dicatatkan sebagai sita persamaan/penyesuaian. Selain itu pula, terhadap objek yang telah dijaminkan/diagunkan dapat dilihat pula dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PN.Ktn pada Pengadilan Kutacane yang mengabulkan permohonan penggugat yang mengajukan sita penyesuaian/persamaan atas objek yang telah diagunkan. Berikut kutipan pertimbangan Majelis Hakim pada hal. 26 yaitu:
“Menimbang, bahwa dalam bukti surat bertanda P-8 sudah sangat jelas disebutkan bahwa yang menjadi jaminan hutang Para Tergugat kepada Penggugat bukanlah keseluruhan dari nilai objek tersebut melainkan hanya sisa dari pelelangan atau penjualan dan pelunasan hutang Para Tergugat kepada Turut Tergugat telebih dahulu karena pihak Turut Tergugat dalam perjanjiannya dengan Para Tergugat telah terlebih dahulu mengikat objek-objek tersebut dengan hak tanggungan…”
Sehubungan dengan hal diatas, dalam pertimbangan Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan eksistensi pemegang hak tanggungan atas objek yang diletakkan sita persamaan/penyesuaian yang pada pokoknya menyatakan hak pemegang jaminan tetap dilindungi sekalipun diletakkan sita persamaan/penyesuaian sehingga menjadi alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan sita penyesuaian/persamaan meskipun objek telah diletakkan Hak Tanggungan. Berikut kutipannya:
“Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum angka 3 dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang memegang hak tanggungan terhadap kreditor-kreditor lain. Dengan kata lain kedudukan Turut Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan atas objek tanah dan bangunan milik Para Tergugat diatas adalah sebagai kreditur preferen dan mempunyai kedudukan yang diutamakan pembayarannya daripada kreditur lainnya sehingga menurut Majelis Hakim tidak ada sedikitpun hak dari Turut Tergugat yang dilanggar dalam perkara ini meskipun Penggugat telah mengajukan pemohonan Sita Persamaan/Sita Penyesuaian…”
“Menimbang, bahwa tentang petitum kelima gugatan Penggugat, yang meminta menyatakan Sita Persamaan/Sita Penyesuaian (Vergelijkende beslag) yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Kutacane adalah sah, sesuai dengan permohonan Sita Persamaan/Sita Penyesuaian (Vergelijkende beslag) yang dimintakan oleh Penggugat dalam proses di persidangan dan oleh karena Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat dengan mengeluarkan Penetapan Sita Persamaan (Vergelijkende beslag) dengan Nomor Register : 22/Pdt.G/2022/PN Ktn yang telah dicatat dengan berita acara serta di register pada pada Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kutacane, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat petitum kelima gugatan Penggugat dapat dikabulkan”
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa sita persamaan/penyesuaian adalah upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat dalam melakukan permohonan sita manakala ternyata objek yang akan dimohonkan untuk disita masih diletakkan hak tanggungan atau masih diletakkan sita dalam perkara lain. Demikian pembahasan pada artikel kali ini, apabila ada hal yang ingin dibicarakan mengenai sita dalam perkara gugatan perdata yang mungkin saja sedang anda hadapi, maka anda dapat menghubungi kami di TRNP Law Firm untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.