News & Insights

PERBANDINGAN PENERAPAN PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DAN HAK TANGGUNGAN

News & Insights

Peraturan terkait hak jaminan kebendaan khususnya mengenai Jaminan Fidusia dan Jaminan Hak Tanggungan telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Seperti halnya jaminan kebendaan lainnya, Jaminan Fidusia maupun Jaminan Hak Tanggungan juga merupakan Perjanjian Turunan (accessoir) yang hadir untuk menjamin pelunasan utang debitor yang sebelumnya timbul terlebih dahulu dari Perjanjian Pokok antara kreditor dan debitor. Selanjutnya definisi dari jaminan Fidusia dan Jaminan hak Tanggungan akan dijelaskan dibagian ini, yaitu:

 

A. Pengertian Jaminan Fidusia dan Jaminan Hak Tanggungan.

 

  1. Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (selanjutnya disebut UU Fidusia). Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas suatu benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan/atau benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996.

Jaminan Fidusia disediakan sebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan hak kepada kreditor tertentu untuk pelunasan utangnya dari kreditor lainnya, namun dengan ketentuan perlindungan benda tersebut tetap berada pada Pemberi Jaminan Fidusia (Vide Pasal 1 angka 2 UU Fidusia). Dalam Jaminan Fidusia penguasaan terhadap benda tetap berada pada pemilik benda, hal ini yang membedakan Jaminan Fidusia dengan Jaminan Gadai.

 

  1. Hak Tanggungan

Sedangkan Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan). Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan termasuk benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu dari kreditor lainnya (Vide pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan).

 

B. Pelaksanaan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

Pelaksanaan Eksekusi terhadap Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 29 UU Fidusia, sedangkan dalam Jaminan Hak Tanggungan diatur didalam pasal 20 UU Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia yang telah diatur dalam UU Fidusia sama halnya dengan pelasanaan eksekusi yang diatur dalam UU Hak Tanggungan. Apabila debitor atau pemberi jaminan wanprestasi/ cidera janji maka pelaksanaan eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan title eksekutorial yang berdasarkan dalam sertifikat Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Untuk itu, Eksekusi objek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri yang berkaitan.
  2. Pelaksanaan eksekusi dengan penjualan objek Jaminan melalui pelelangan umum (Parate Eksekusi) dan mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan objek jaminan.

 

  1. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan dengan persetujuan kreditor dan debitor merupakan salah satu opsi dalam melaksanakan eksekusi Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan. Penjualan dibawah tangan ini merupakan metode agar diperolehnya harga tertinggi yang dapat menguntungkan para pihak. Namun untuk eksekusi penjualan dibawah tangan terdapat beberapa ketentuan, bahwa eksekusi penjualan dapat dilaksanakan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh kreditor dan atau/ debitor kepada para pihak yang berkepentingan, dan juga dimumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. (Vide Pasal 29 ayat 2 UU Fidusia dan Pasal 20 ayat 2 UU Hak Tanggungan).

 

Selain itu, dalam Pasal 34 UU Fidusia dan juga dalam penjelasan Pasal 20 UU Hak Tanggungan telah diatur ketentuan dalam hal hasil Eksekusi objek jaminan tidak mencukupi untuk pelunasan utang, maka Pihak debitor tetap bertanggung jawab atas sebagian utang yang belum terbayar. Disisi lain jika hasil eksekusi objek jaminan melebihi nilai jaminan, kreditur diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur.

 

C. Penerapan Parate Eksekusi pada Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

 

Salah satu pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan yang diatur dalam UU adalah Parate Eksekusi melalui pelelangan umum, ini merupakan kemudahan eksekusi yang diberikan oleh UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan. Parate Eksekusi merupakan hak yang diberikan kepada Penerima Jaminan Fidusia  dan Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan dibawah kekuasaannya, apabila debitor wanprestasi/cidera janji ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat prosedur penegakan hukum.

UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan telah diatur secara spesifik ketentuan Parate Eksekusi. Pelaksanaan Parate Eksekusi untuk objek Jaminan Fidusia dan objek Hak Tanggungan tersebut dimungkinkan karena pada sertifikat Jaminan Fidusia dan sertifikat Hak Tanggungan terdapat irah-irah eksekutorial dengan kalimat:

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hal ini membawa konsekuensi hukum terhadap sertifikat Jaminan Fidusia dan sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (final dan mengikat).

Bahwa pelaksanaan Parate Eksekusi pada Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

 

  1. Parate eksekusi dalam Jaminan Fidusia

Dalam Jaminan Fidusia ketentuan mengenai pelaksanaan Parate Eksekusi diatur dalam Pasal 15 Jo. Pasal 29 UU Fidusia yang pada intinya mengatur bahwa penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual objek Jaminan Fidusia melalui pelelangan umum (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Kementrian Keuangan Republik Indonesia), dan mengambil pembayaran utang dari hasil penjualan objek jaminan.

 

Untuk kreditur pemegang Jaminan Fidusia, titel eksekutorial dalam sertifikat Jaminan Fidusia tersebut penting karena objek benda Jaminan Fidusia umumnya benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang berada dalam penguasaan debitur.

Didalam praktek, terdapat permasalahan terhadap eksekusi Jaminan Fidusia dikarenakan penerima Jaminan Fidusia sering mengalami kesulitan untuk meminta debitor menyerahkan objek jaminan secara sukarela, jika  debitor dalam keadaan wanprestasi/cidera janji.

Bahwa sebenarnya telah terdapat ketentuan dalam pasal dan penjelasan pasal dari Pasal 30 UU Fidusia yang mengatur bahwa pemberi Jaminan Fidusia wajib untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia pada saat eksekusi. Selain itu pula, terdapat ketentuan dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur persyaratan bagi penjual lelang (dalam hal ini Penerima Jaminan Fidusia) untuk diwajibkan menguasai fisik objek jaminan khusus untuk barang bergerak yang berwujud pada saat di dilakukan pelelangan.

Dikarenakan didalam praktek seringkali terjadi debitor sebagai pemberi jaminan fidusia menolak/keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia kepada kreditor sebagai penerima jaminan fidusia, sehingga pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia harus meminta bantuan dari aparat yang berwenang, sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kemudian saat ini pelaksanaan Parate Eksekusi untuk Jaminan Fidusia telah dibatasi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 25 November 2019 (selanjutnya disebut Putusan MK). Dimana di dalam Putusan MK tersebut menetapkan batasan dalam pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia, dengan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kondisi Wanprestasi/cidera janji harus disepakati oleh para pihak didalam perjanjian yang dilekatkan dengan Jaminan Fidusia;
  2. Debitor sebagai Pemberi Jaminan Fidusia harus menyerahkan secara sukarela objek Jaminan Fidusia kepada kreditor.

 

Apabila persyaratan tersebut diatas tidak terpenuhi, maka pelaksanaan Parate Eksekusi dalam Jaminan Fidusia tidak dapat dilakukan oleh penjual (dalam hal ini penerima Jaminan Fidusia). Berdasarkan keadaan tersebut menurut Putusan MK mekanisme eksekusi haruslah dilakukan melalui permohonan eksekusi melalui Pengadilan.

 

  1. Parate Eksekusi pada Hak Tanggungan

Parate Eksekusi dalam Hak Tanggungan dapat dilakukan tanpa kondisi/syarat khusus. Dasar hukum untuk pelaksanaan Parate Eksekusi dalam Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan, yang mengatur apabila debitor wanprestasi/cidera janji maka pemegang Hak Tanggungan pertama berhak untuk menjual objek Hak Tanggungan dibawah kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum (Parate Eksekusi) dan mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan objek jaminan tersebut.

 

D. Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwasanya terdapat perbedaan persyaratan di dalam melakukan Parate Eksekusi antara Jaminan Fidusia dengan Jaminan Hak Tanggungan. Hal ini dikarenakan Parate Eksekusi untuk Jaminan Fidusia sejak adanya Putusan  Mk, yang mengharuskan pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Putusan MK yaitu harus adanya kesepakatan para pihak terkait kondisi wanprestasi/cidera janji dan terhadap objek Jaminan Fidusia harus diserahkan secara sukarela oleh  debitor sebagai pemberi Jaminan Fidusia kepada kreditor sebagai penerima Jaminan Fidusia. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka berdasarkan Putusan MK tersebut pelaksanaan Parate Eksekusi tidak dapat dilaksanakan, melainkan hanya dapat dilakukan eksekusi melalui permohonan eksekusi di Pengadilan.

Oleh karenanya, pelaksanaan Parate Eksekusi pada Jaminan Fidusia akan sulit dilakukan dengan adanya Putusan MK tersebut. Sedangkan untuk pelaksanaan Parate Eksekusi pada Jaminan Hak Tanggungan tidak terdapat kondisi/persyaratan khusus sehingga apabila debitor cidera janji/wanprestasi maka kreditor selaku penerima Hak Tanggungan dapat melakukan Parate Eksekusi terhadap objek jaminan terlepas dari adanya persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi dari penulis yang tidak dapat dijadikan acuan terhadap persoalan tertentu yang bersifat khusus. Untuk itu apabila terdapat hal-hal yang kiranya  membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau lebih spesifik terkait dengan Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, maka anda dapat melakukan konsultasi lebih lanjut dengan menghubungi TRNP Law Firm.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.