News & Insights

MENIRU ATAU TERINSPIRASI? DILEMA DESAIN SEPATU DI INDUSTRI FASHION DI INDONESIA

News & Insights

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri fashion lokal di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Munculnya berbagai merek lokal yang menawarkan produk dengan desain menarik dan harga yang lebih kompetitif telah menjadikan pasar dalam negeri semakin variatif. Namun, di tengah perkembangan yang positif tersebut, tidak sedikit pula muncul persoalan terkait dugaan penjiplakan desain produk milik brand luar negeri oleh pelaku usaha lokal. Salah satu kasus yang menarik untuk dicermati adalah kemiripan yang mencolok antara desain sepatu varian Ivory Lilydale milik brand lokal, Pix Footwear dengan Cassidy Sandal, salah satu produk dari brand asal Amerika Serikat, Cult Gaia.

Sekilas mata, desain kedua produk tersebut tampak sangat serupa, baik dari model heel, bentuk dan warna tali, terutama penempatan elemen dekoratif berbentuk bunga Lily pada tali. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting dari sudut pandang hukum kekayaan intelektual yaitu sejauh mana desain suatu produk fashion dapat dilindungi oleh hukum? Sejauh apakah meniru desain dari brand luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Dan jika benar terjadi pelanggaran, mekanisme hukum apa yang tersedia baik bagi pemilik desain yang merasa dirugikan maupun bagi pelaku usaha lokal?

 

Situasi seperti ini tidak hanya menimbulkan potensi sengketa hukum, tetapi juga berdampak pada citra dan etika industri kreatif lokal. Di sisi lain, perlindungan atas desain fashion memiliki karakteristik hukum yang unik dan sering kali kabur batasannya antara inspirasi dan imitasi. Oleh karena itu, penting untuk menelaah aspek hukum yang mengatur perlindungan desain, baik dalam konteks nasional maupun internasional, serta menyoroti mekanisme preventif dan represif yang tersedia bagi para pemilik hak.

Artikel ini akan membahas beberapa isu utama terkait perlindungan desain produk fashion dalam rezim hukum kekayaan intelektual, dengan fokus pada studi kasus kemiripan desain antara Pix Footwear dan Cult Gaia. Pembahasan akan mencakup dasar hukum perlindungan desain, analisis kemungkinan pelanggaran lintas yurisdiksi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk melindungi desain dari potensi penjiplakan.

 

Perlindungan Desain dalam Rezim Hukum Kekayaan Intelektual

Desain produk fashion, termasuk sepatu, pada prinsipnya dapat dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual melalui beberapa rezim, tergantung pada karakteristik desain dan cara pendaftarannya. Di Indonesia, perlindungan hukum atas desain semacam itu umumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (untuk selanjutnya disebut “UU 31/2000”).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 31/2000, Desain Industri adalah:

… suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan..”

Berdasarkan definisi tersebut, desain sepatu, termasuk model heel, bentuk tali, dan ornamen yang melekat padanya, dapat dikualifikasikan sebagai desain industri sejauh memenuhi syarat yang ditentukan, yakni:

  1. Bersifat baru, artinya belum pernah diumumkan atau digunakan secara publik di manapun sebelumnya dalam jangka waktu tertentu sebelum permohonan pendaftaran (Pasal 2 ayat (1) UU 31/2000);
  2. Memiliki unsur estetika; dan
  3. Dapat diproduksi secara massal (industrial applicability).

 

Pendaftaran desain industri dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah didaftarkan, desain diberikan perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran (Pasal 5 UU 31/2000).

Namun demikian, tantangan muncul ketika desain tidak didaftarkan. Dalam kondisi demikian, sulit bagi pemilik desain untuk memperoleh perlindungan berdasarkan rezim desain industri secara langsung.

 

Alternatif Perlindungan: Hak Cipta dan Merek

Dalam beberapa kasus, desain produk fashion juga dapat dilindungi sebagai karya seni terapan di bawah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 40 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa salah satu objek ciptaan yang dilindungi adalah: “karya seni terapan, adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis, antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornamen pada suatu produk.

Namun, perlindungan hak cipta atas karya seni terapan cenderung lemah untuk desain fashion, karena perlindungannya tidak berlaku terhadap ide, konsep, atau gaya umum, melainkan hanya pada ekspresi spesifik yang unik dan orisinal. Selain itu, perlindungan hak cipta lahir secara otomatis tanpa pendaftaran, tetapi pembuktiannya dalam sengketa bisa lebih rumit dibanding desain industri.

Adapun untuk elemen identitas Merek, seperti bentuk atau tampilan sepatu yang khas dan konsisten secara komersial, perlindungan dapat dilakukan melalui konsep trade dress (tampilan dagang), yaitu perlindungan terhadap tampilan keseluruhan produk yang memiliki daya pembeda dan menimbulkan asosiasi dengan suatu brand.

Namun sayangnya, Indonesia belum secara eksplisit mengatur konsep trade dress sebagaimana dalam sistem hukum Amerika Serikat yang melindunginya melalui Lanham Act. Dalam konteks Indonesia, elemen trade dress hanya bisa dilindungi sejauh dapat diklasifikasikan sebagai merek dagang, misalnya merek bentuk tiga dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut “UU Merek”).

Tinjauan Kasus : Pix Footwear vs Cult Gaia

Dalam situs resminya, Pix Footwear menampilkan varian produk bertajuk Ivory Lilydale, sebuah model sepatu high heels dengan elemen desain khas berupa hak tipis, tali berwarna hijau muda yang mengelilingi kaki hingga ke pergelangan (ankle wrap), serta ornamen besar berbentuk bunga Lily, dimana desain ini pertamakali diluncurkan oleh Pix Footwear pada 5 Mei 2025. Desain tersebut secara kasat mata menunjukkan kemiripan yang signifikan dengan model Cassidy Sandal milik Cult Gaia yang pertama kali diluncurkan pada Januari 2025, jauh sebelum Ivory Lilydale oleh Pix Footwear diluncurkan. Adapun Cult Gaia merupakan sebuah brand asal Los Angeles, Amerika Serikat, yang dikenal dengan pendekatan desain artistik dan eksperimental dalam produk fashion-nya. Berdasarkan kemiripan secara visual tersebut dan timeline dari peluncuran produknya, situasi ini menimbulkan kemungkinan terkait adanya peniruan desain oleh Pix Footwear, terutama dengan tanggal rilis produk Cult Gaia yang lebih dahulu terjadi.

Indikasi Kemiripan Desain

Jika dilakukan perbandingan visual antara Ivory Lilydale dan Cassidy Sandal, terdapat sejumlah elemen yang identik atau sangat mirip, antara lain:

  1. Bentuk dasar sepatu, keduanya merupakan high heels terbuka dengan open toe;
  2. Model hak sepatu yang kecil mengerucut ke bawah;
  3. Penggunaan tali berwarna hijau muda yang melilit kaki hingga ke pergelangan kaki;
  4. Ornamen bulat besar, yaitu dekorasi yang menonjol pada tali sepatu, menyerupai bentuk bunga lily.

Dalam hukum desain industri, tingkat kemiripan seperti ini dapat menimbulkan potensi sengketa apabila desain asli telah didaftarkan dan dilindungi di yurisdiksi tertentu, dan pihak lain memperdagangkan produk yang “secara substansial serupa” (substantially similar).

 

Tantangan Yurisdiksi dan Rezim Hukum yang Berlaku

Permasalahan utama dalam kasus seperti ini adalah perbedaan yurisdiksi hukum antara pihak yang diduga menjiplak (brand Indonesia) dan pemilik desain asli (brand luar negeri). Indonesia menganut prinsip teritorialitas, artinya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual hanya berlaku di negara tempat hak tersebut didaftarkan dan diakui. Dengan demikian, jika Cult Gaia belum mendaftarkan desain Cassidy Sandal di Indonesia sebagai desain industri, secara teknis tidak ada hak eksklusif yang dilanggar menurut hukum Indonesia.

Namun demikian, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya tindakan hukum yang dapat ditempuh, terlebih apabila terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memperkuat dugaan pelanggaran. Misalnya, apabila desain milik Cult Gaia memiliki reputasi global yang sangat kuat dan telah dikenal secara luas oleh konsumen di Indonesia, maka keberadaannya dapat menimbulkan asosiasi yang signifikan dengan produk lokal yang serupa. Terlebih lagi, jika Pix Footwear secara nyata memperoleh keuntungan ekonomi dari pemasaran desain yang secara substansial menyerupai milik Cult Gaia, maka dapat dikatakan bahwa desain tersebut dieksploitasi secara komersial. Potensi gugatan juga dapat muncul apabila terdapat indikasi niat buruk atau praktik yang menyesatkan konsumen, misalnya dengan menciptakan kesan seolah-olah produk lokal tersebut memiliki afiliasi atau kemiripan substansial dengan produk dari brand global.

Dalam konteks ini, pendekatan persaingan tidak sehat atau perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat dipertimbangkan sebagai alternatif atau pelengkap upaya hukum.

Kemungkinan Tindakan Hukum Terhadap Pix Footwear

Jika Cult Gaia merasa dirugikan dan memiliki bukti kuat bahwa desain mereka telah dijiplak oleh Pix Footwear, beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh adalah:

a. Jika desain telah didaftarkan di Indonesia:

Cult Gaia dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga atas dasar pelanggaran hak desain industri, dengan tuntutan berupa ganti rugi secara finansial dan permohonan penghentian peredaran produk yang diduga melanggar. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) UU 31/2000, yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak untuk melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, mengekspor, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk yang mengandung desain terdaftar tanpa izin.

Pasal 9 ayat (1) UU 31/2000 menyatakan : “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.”

Selain gugatan perdata, Cult Gaia juga dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri milik Pix Footwear (jika didaftarkan oleh Pix Footwear) di Pengadilan Niaga, apabila dapat dibuktikan bahwa desain tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/2000 yang menyatakan : “Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.”

Gugatan pembatalan ini diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU 31/2000 yang menyatakan : “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.”

Adapun apabila Cult Gaia telah mendaftarkan desainnya di Indonesia dengan cara mengklaim hak prioritas berdasarkan pendaftaran sebelumnya di negara anggota Konvensi Paris, maka Cult Gaia dapat menggunakan Pasal 1 angka 12 UU Desain Industri sebagai dasar pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Indonesia dihitung sama dengan tanggal pengajuan pertama di negara asal, selama masih dalam jangka waktu yang diatur Konvensi Paris.

Pasal 1 angka 12 UU 31/2000 menyatakan : “Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuan Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

Selain gugatan perdata, terdapat pula jalur pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU 31/2000 yang menyatakan : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).” Namun demikian, pelanggaran ini termasuk dalam kategori delik aduan, artinya proses hukum pidana hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Cult Gaia.

 

b. Jika belum terdaftar di Indonesia:

Kasus ini tetap dapat diajukan dengan dasar persaingan usaha tidak sehat, mengacu pada Pasal 22 TRIPS Agreement[1], melalui mekanisme penyelesaian sengketa di WIPO Arbitration and Mediation Center.

Sebagai alternatif, Cult Gaia juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri di wilayah peredaran produk Pix Footwear, dengan argumentasi bahwa desain Cassidy Sandal memiliki reputasi global yang telah dikenal luas oleh konsumen Indonesia, dan penggunaan desain serupa oleh Pix Footwear telah menimbulkan kesan afiliasi yang menyesatkan serta mengeksploitasi secara tidak adil reputasi dan goodwill yang dimiliki Cult Gaia. Gugatan semacam ini umumnya berfokus pada elemen penyesatan konsumen, niat buruk (bad faith), serta kerugian ekonomi dan immateriil yang dialami pemilik desain asli.

 

c. Alternatif Non-Litigasi:

Cult Gaia dapat memulai dengan mengirimkan surat peringatan atau somasi (cease and desist letter) kepada Pix Footwear, dengan permintaan agar mereka menghentikan penjualan dan promosi produk yang diduga melanggar. Apabila kedua belah pihak bersedia, sengketa juga dapat diselesaikan melalui negosiasi bisnis atau mediasi, yang menawarkan pendekatan yang lebih damai dan efisien secara biaya dibandingkan proses litigasi.

 

 

Strategi Pencegahan dan Perlindungan Hukum

Untuk memitigasi risiko penjiplakan desain, pelaku industri fashion disarankan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan Desain sebagai Desain Industri

Perlindungan desain di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain yang memiliki kebaruan dan bersifat estetis dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran (Pasal 5 UU 31/2000).

Dalam konteks perdagangan global, ketentuan ini juga mengakomodasi prinsip hak prioritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU 31/2000 yang telah diuraikan sebelumnya. Dengan demikian, apabila suatu desain pertama kali didaftarkan di negara anggota Konvensi Paris, pemohon—termasuk pelaku usaha asing seperti Cult Gaia—dapat mengklaim tanggal prioritas ketika mengajukan permohonan pendaftaran desain yang sama di Indonesia, selama pengajuannya masih berada dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pengajuan awal. Ketentuan ini penting untuk menjamin perlindungan lintas-yurisdiksi dan mencegah desain tersebut kehilangan unsur kebaruannya akibat pengungkapan di negara asal.

 

  1. Pendaftaran Internasional

Desainer lokal yang ingin melindungi karyanya di luar negeri dapat mempertimbangkan skema The Hague System for the International Registration of Industrial Designs[2], atau melalui kantor HKI negara tujuan. Hal ini penting untuk membuka akses perlindungan lintas-yurisdiksi.

 

  1. Melindungi Unsur Branding melalui Merek (Trademark)

Selain desain industri, pelaku usaha juga dapat melindungi elemen identitas produk seperti nama sepatu, logo, hingga tampilan dagang (trade dress) melalui pendaftaran merek berdasarkan UU Merek.

Salah satu strategi yang bisa digunakan adalah menggabungkan elemen desain sepatu ke dalam logo visual, misalnya dengan menyertakan bentuk tali, ornamen khas, atau siluet sepatu dalam gambar logo. Hal ini memberi perlindungan tambahan atas desain, terutama jika desain tidak dapat didaftarkan sebagai desain industri.

Meskipun sebenarnya konsep trade dress belum diatur secara eksplisit di Indonesia, perlindungan tetap dimungkinkan jika bentuk atau tampilan tersebut memiliki daya pembeda yang kuat dan konsisten digunakan sebagai identitas merek, termasuk melalui pendaftaran merek tiga dimensi.

 

  1. Penerapan Kontrak & NDA dengan Mitra

Saat bekerja sama dengan pabrik, distributor, atau pihak ketiga, penting untuk mencantumkan klausul perlindungan desain dan larangan peniruan dalam kontrak kerja sama. Hal ini dapat memperkuat posisi hukum jika terjadi pelanggaran.

 

  1. Membangun Reputasi dan Eksistensi Publik

Reputasi merek yang kuat juga dapat menjadi perlindungan tidak langsung terhadap penjiplakan. Produk yang dikenal luas akan lebih mudah dibela dalam konteks unfair competition atau PMH jika terjadi peniruan, meskipun belum terdaftar secara formal.

Dengan demikian, kasus kemiripan desain antara Pix Footwear dan Cult Gaia merupakan cerminan dari persoalan klasik di ranah intellectual property, yakni tarik menarik antara kreativitas, inspirasi, dan penjiplakan. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut prinsip teritorialitas, pendaftaran desain dan merek adalah kunci utama untuk memperoleh perlindungan hukum yang efektif.

Dari sisi moral dan etika bisnis, pelaku usaha juga perlu menyadari pentingnya orisinalitas desain sebagai bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual. Berkaca dari sistem internasional, tren global semakin mengarah pada zero tolerance terhadap plagiarism, baik dalam bentuk desain, merek, maupun inovasi produk.

Bagi para desainer dan brand lokal, kasus ini juga menjadi pengingat akan urgensi membekali diri dengan pemahaman Hukum Kekayaan Intelektual yang cukup agar tidak hanya dapat menciptakan, tetapi juga melindungi dan memperjuangkan hak atas karyanya sendiri.

Demikian pembahasan artikel ini mengenai isu peniruan desain sepatu dalam konteks hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Fenomena seperti kasus Pix Footwear maupun Ventela menunjukkan bahwa batas antara inspirasi dan imitasi dalam industri fashion sering kali tipis dan sarat perdebatan, baik dari aspek hukum maupun etika bisnis.  Jika Anda adalah pelaku usaha, desainer, atau pihak yang tengah menghadapi permasalahan seputar perlindungan desain produk, potensi pelanggaran HKI, atau ingin memastikan legalitas desain dalam kegiatan bisnis Anda, kami di TRNP Law Firm siap membantu memberikan pandangan hukum yang tepat dan strategis sesuai kebutuhan Anda.

[1] Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), Pasal 22: Perlindungan atas Indikasi Geografis (2) Dalam hal indikasi geografis, para Anggota wajib menyediakan sarana hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencegah: (b) setiap penggunaan yang merupakan tindakan persaingan tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10bis Konvensi Paris (1967).).

[2] The Hague System for the International Registration of Industrial Designs adalah sistem internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), yang memungkinkan desainer atau pemilik desain untuk mendaftarkan satu desain di beberapa negara sekaligus melalui satu permohonan terpadu. Sistem ini memudahkan proses administrasi dan menghemat biaya dibandingkan dengan pengajuan langsung ke setiap negara. Indonesia sendiri telah menjadi anggota Hague Agreement sejak tahun 2017, sehingga pelaku usaha di Indonesia dapat memanfaatkan sistem ini untuk memperoleh perlindungan desain di negara-negara anggota lainnya.

 

Sumber Gambar :

https://cultgaia.com/products/cassidy-sandal-multi?variant=41608639971402

https://www.pixfootwear.com/home/1340-ivory-lilydale.html

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.