News & Insights

ASPEK HUKUM KONVERSI UTANG DENGAN SAHAM PERSEROAN

News & Insights

Bahwa konversi utang atau hak tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas sejumlah harga saham diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut sebagai “UU PT”).

 

Apabila memperhatikan ketentuan dalam Pasal 35 UU PT berikut penjelasannya, maka terdapat beberapa persyaratan untuk dapat dilakukannya konversi utang dengan saham, diantaranya:

 

A. Adanya Persetujuan RUPS

 

Bahwa apabila mengacu kepada ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PT, maka pada pokoknya telah diatur bahwa Pemegang Saham dan Kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya (hak tagihnya dikonversi menjadi saham atau hak tagihnya dianggap sebagai pengganti kewajiban penyetoran modal), kecuali disetujui oleh RUPS.

 

Adapun persetujuan terhadap Tindakan Konversi Utang dengan saham tersebut akan sah apabila Keputusan RUPS terkait Persetujuan Konversi Utang Menjadi Saham dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar sebagaimana diatur dalam UU PT dan/atau Anggaran Dasar (Vide Pasal 35 ayat (3) UU PT). Dimana persetujuan RUPS demikian diperlukan, dikarenakan ketentuan ini meniadakan hak didahulukan Pemegang Saham lainnya untuk mengambil saham baru (Vide Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU PT).

 

Berkenaan dengan persetujuan RUPS tersebut, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:

 

  1. Dilaksanakannya Panggilan Rapat, dengan ketentuan Direksi melakukan pemanggilan kepada Para Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS dengan Surat Tercatat dan/atau Iklan dalam Surat Kabar;
  2. Syarat Kuorum, dengan ketentuan RUPS terkait Persetujuan Konversi Utang Dengan Saham oleh Perseroan dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham / Wakilnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran yang lebih besar;
  3. Jumlah Suara Untuk Sahnya Keputusan RUPS, Keputusan RUPS terkait Persetujuan Konversi Utang Dengan Saham oleh Perseroan adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham / Wakilnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar menentukan Syarat Jumlah Suara yang lebih besar dalam Pengambilan Keputusan RUPS.

 

B. Konversi Utang Hanya Dapat Dilakukan Terhadap Saham Baru, Kecuali Terdapat Saham Yang Masih Dikuasai Oleh Perseroan Setelah Dilakukan Pembelian Kembali

 

Apabila memperhatikan ketentuan penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU PT maka telah ditentukan bahwa konversi utang dengan saham hanya dapat dilakukan terhadap “Saham Baru”, kecuali terdapat Saham yang masih dikuasai oleh Perseroan setelah dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan. Hal ini tentu beralasan dikarenakan keberadaan saham tersebut akan dikompensasi dengan kewajiban utang yang dimiliki oleh Perseroan, sedangkan untuk saham yang existing umumnya bukan lagi merupakan aset Perseroan melainkan sudah menjadi aset dari Pemegang Saham yang bersangkutan.

 

C. Hanya Berlaku Untuk Kreditor Tertentu

 

Hal terakhir yang perlu diperhatikan ialah tidak setiap Kreditor dapat melakukan konversi utang atau hak tagih yang dimiliki dengan Saham Perseroan, hal ini dikarenakan dalam Pasal 35 ayat (2) UU PT telah dilimitasi bahwa Hak Tagih terhadap Perseroan yang dapat dikompensasi dengan kewajiban penyetoran harga saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

 

  1. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
  2. Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
  3. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

 

Adapun contoh penerapan dari konversi utang dengan saham dalam praktek didapati pada Aksi Korporasi yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk (PT WSBP). Dimana PT WSBP dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi), telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT WSBP yang pada pokoknya menyetujui untuk diterbitkannya paling banyak 33,60 Miliar saham baru Seri C yang akan dibagikan kepada seluruh Kreditor Dagang melalui proses Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement. Perlu diketahui juga bahwa sebelumnya PT WSBP telah ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebelum akhirnya Proposal Perdamaian yang diajukan telah disetujui oleh mayoritas Kreditor dari PT WSBP.

 

Pada umumnya Private Placement sebagai tindakan penerbitan saham baru bertujuan untuk menambah modal perusahaan yang ditujukan kepada investor baru yang belum mempunyai saham pada perusahaan tersebut. Sedangkan, dalam aksi korporasi (Corporate Action) yang akan ditempuh oleh PT WSBP tersebut, tindakan Private Placement bertujuan untuk melunasi kewajiban utang yang dimiliki oleh PT WSBP kepada Para Kreditor dengan cara dilakukannya konversi utang atau hak tagih dengan saham baru yang akan diterbitkan oleh PT WSBP.

 

Berdasarkan uraian-uraian sebelumnya, maka dilakukannya konversi utang menjadi saham dimungkinkan sepanjang dilakukan terhadap Saham Baru dengan persetujuan RUPS terhadap Kreditor yang memiliki hak tagih dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagaimana uraian-uraian tersebut sebelumnya. Untuk itu, terhadap Perseroan yang hendak melakukan konversi utang dengan saham baru yang akan diterbitkan sebagai aksi korporasi yang bertujuan untuk penyelesaian kewajiban pembayaran utang atau restrukturisasi utang, maka dapat untuk mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut kepada kami TRNP Law Firm.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.