Catatan metodologis. Analisis ini disusun dari naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia versi 21 Juli 2026, yaitu versi yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, terdiri atas 73 pasal batang tubuh beserta Penjelasan. Pada saat penulisan, undang-undang tersebut belum memperoleh nomor dan penempatan dalam Lembaran Negara, sehingga rujukan menggunakan sebutan “UU PFII”.
Abstrak
Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang disetujui DPR pada 21 Juli 2026 membangun sesuatu yang lebih ambisius daripada kawasan berinsentif fiskal. Ia membentuk lembaga pengelola tersendiri, otoritas pengawas jasa keuangan terpisah, lembaga arbitrase, dan pengadilan khusus dengan yurisdiksi eksklusif serta putusan banding yang bersifat final, sekaligus mengecualikan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia beserta sepuluh bidang hukum nasional lain sepanjang telah diatur khusus di dalamnya. Artikel ini membaca PFII sebagai eksperimen pembentukan yurisdiksi finansial sui generis di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menguji satu pertanyaan: dapatkah Indonesia menciptakan otonomi hukum fungsional bagi sebuah pusat finansial tanpa menimbulkan fragmentasi konstitusional dan ketidakpastian hukum baru.
Empat catatan kritis dari penulis adalah sebagai berikut:
- kekhususan PFII bukan persoalan pada dirinya sendiri; persoalannya terletak pada siapa yang berwenang menentukan batasnya. Pasal 67 ayat (1) huruf b menyerahkan pengecualian tambahan kepada Dewan PFII, sementara Pasal 39 ayat (2) huruf b dan ayat (12) menempatkan Pengadilan PFII sebagai penafsir akhir atas ruang lingkup kewenangannya sendiri tanpa koreksi eksternal.
- arsitektur pendanaan dan remunerasi Pengadilan PFII pada Pasal 45 mereproduksi pola kelembagaan yang telah dinyatakan bertentangan dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
- daya tarik fiskalnya jauh lebih kecil daripada yang tampak, karena pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% pada Pasal 51 sebagian besar dinetralkan oleh rezim pajak minimum global melalui PMK 136/2024, sebagaimana diakui Penjelasan Pasal 51 ayat (3).
- pembatasan kegiatan usaha pada Pasal 8 melindungi sistem keuangan domestik sekaligus memutus saluran yang membuat insentif itu menghasilkan manfaat domestik, berbeda dari Singapura yang justru mensyaratkan alokasi investasi lokal.
Artikel ini menutup dengan tujuh rekomendasi yang diarahkan pada peraturan pelaksana, dengan catatan tegas bahwa dua di antara persoalan yang diidentifikasi tidak dapat diselesaikan pada tingkat peraturan pelaksana dan hanya dapat dikoreksi melalui pengujian konstitusional atau perubahan undang-undang.
Kata kunci: pusat finansial internasional, lex specialis, fragmentasi hukum, independensi peradilan, family office, kompetisi regulasi, arbitrase regulasi.
Pendahuluan
Kompetisi antar yurisdiksi untuk menarik modal telah lama bergeser dari perlombaan menurunkan tarif menuju perlombaan membangun institusi. Pemilik modal lintas generasi menimbang apakah kontrak dapat ditegakkan, apakah aset terlindungi dari pengambilalihan yang sewenang-wenang, apakah otoritas pengawas dapat diprediksi, apakah forum sengketa dipercaya pihak lawan maupun bank pemberi pembiayaan, dan apakah tersedia ekosistem penasihat yang matang.
Indonesia memasuki kompetisi itu dengan langkah yang cepat. Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK), yang diundangkan pada 17 Juni 2026, memerintahkan penyelenggaraan PFII diatur dengan undang-undang yang harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak pengundangan. Pemerintah menempuh jalur di luar Program Legislasi Nasional, pembahasan tingkat pertama dimulai 2 Juli 2026, dan persetujuan tingkat kedua diambil 21 Juli 2026.
Kecepatan itu memindahkan hampir seluruh beban pembentukan norma ke tahap berikutnya. Pasal 72 UU PFII menyatakan:
“Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Artikel ini ditulis untuk mengisi jendela waktu enam bulan yang sangat krusial, yaitu masa ketika pertanyaan-pertanyaan hukum mendasar mengenai legitimasi PFII belum sepenuhnya terjawab di tingkat undang-undang. Kajian ini berpusat pada pertanyaan utama: bagaimana menciptakan otonomi hukum fungsional bagi pusat finansial tanpa mengorbankan tatanan konstitusional dan kepastian hukum?
Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini menguji tesis bahwa PFII adalah eksperimen yurisdiksi finansial sui generis. Keberhasilannya bertumpu pada kemampuan menyelaraskan otonomi hukum dengan akuntabilitas kelembagaan serta koherensi regulasi, bukan sekadar daya saing fiskal. Pengujian dilakukan lewat analisis tekstual UU PFII, penelaahan harmonisasi aturan terkait, serta komparasi terarah dengan yurisdiksi global seperti Singapura, Hong Kong, DIFC, dan Swiss guna mengidentifikasi variabel kelembagaan yang dipercaya pasar.
1. Pusat Finansial Global dan Evolusi Ekosistem Family Office
Pusat finansial internasional paling tepat dipahami sebagai ekosistem hukum dan jasa keuangan yang dirancang agar transaksi lintas negara berlangsung efisien dan dipercaya. Daya tariknya bersandar pada kualitas perbankan, ketersediaan forum arbitrase dan pengadilan komersial yang kompeten, kedalaman pasar dana investasi, dan pengakuan hukum terhadap struktur seperti trust, foundation, dan special purpose vehicle. Fasilitas fiskal hanyalah satu variabel di antara variabel lain, dan bukan yang paling menentukan bagi modal jangka panjang. Family office menempati posisi tertentu dalam ekosistem itu. merupakan unit profesional yang mengelola kepentingan kekayaan satu keluarga atau beberapa keluarga, dengan fungsi yang meliputi investasi, perencanaan pajak, suksesi, manajemen risiko, tata kelola keluarga, filantropi, serta dokumentasi pemilik manfaat. Hubungannya dengan pusat finansial bersifat saling melengkapi: pusat finansial menyediakan infrastruktur hukum, family office menjadi salah satu penggunanya. Kesalahan kebijakan yang paling sering terjadi adalah membalik hubungan tersebut, yaitu memperlakukan kehadiran family office sebagai tujuan dan bukan sebagai indikator bahwa infrastruktur di sekitarnya telah bekerja.
Keberhasilan suatu yurisdiksi pada segmen ini tidak semata-mata bergantung pada kemampuannya menarik pemilik modal, tetapi juga pada kokohnya ekosistem hukum privat yang dibangun di sekelilingnya. Sebagai contoh, Dubai International Financial Centre (DIFC) mengakomodasi kebutuhan instrumen penataan aset dengan menghadirkan DIFC Foundations Law No. 3 of 2018, kerangka trust tersendiri, serta pendaftaran wasiat melalui DIFC Wills. Fondasi hukum ini kemudian diperkuat melalui pemberlakuan Family Arrangements Regulations 2023 pada penghujung Januari 2023 dan peluncuran Family Wealth Centre satu bulan setelahnya. Di sisi lain, Singapura menempuh pendekatan berbeda dengan bersandar pada instrumen Variable Capital Company (VCC) dan tradisi trust yang telah mapan. Terlepas dari perbedaan instrumen tersebut, terdapat satu kesamaan prinsipil di mana pembentukan hukum substantif selalu mendahului pemberian insentif finansial.
Bertolak dari konklusi tersebut, konstruksi hukum dalam UU PFII patut ditelaah secara kritis. Meskipun Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 16 telah mengklasifikasikan lembaga pengelola kekayaan keluarga sebagai bagian dari kegiatan usaha sektor keuangan, dan Pasal 7 membuka ruang bagi pembentukan kendaraan usaha:
“Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelaku Usaha dapat membentuk:
- badan usaha;
- badan usaha berbadan hukum;
- perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle) dan/atau dana perwalian (trust); dan/atau
- badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan PFII.”
Ketentuan itu mengizinkan pembentukan trust, tetapi tidak menciptakan hukum mengenai dana perwalian (trust). Hukum perdata Indonesia tidak mengenal pemisahan kepemilikan hukum dan kepemilikan manfaat sebagai hak kebendaan, dan Indonesia bukan pihak pada Konvensi Den Haag 1985 mengenai hukum yang berlaku terhadap trust dan pengakuannya. Sementara itu Pasal 67 ayat (1) huruf a justru mengecualikan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia dari keberlakuan di PFII. Akibatnya PFII berada pada posisi yang tidak biasa: hukum perdata nasional dikecualikan, sementara penggantinya belum ada dan bergantung sepenuhnya pada Peraturan PFII yang belum disusun.
Persoalan yang sama muncul pada suksesi. Pasal 61 UU PFII menyatakan:
“Pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII, dengan ketentuan: a. harta yang diwariskan terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII; dan b. pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII.”
Rumusan huruf b membatasi manfaat ketentuan ini pada pewaris berkewarganegaraan asing. Dengan demikian, kerangka suksesi yang ditawarkan PFII tidak menjangkau keluarga bisnis Indonesia, padahal Pasal 4 huruf f menempatkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia dan pemerataan kesempatan ekonomi sebagai salah satu tujuan pembentukan PFII. Ekosistem pengelolaan kekayaan domestik, yang seharusnya menjadi salah satu hasil paling nyata dari kebijakan ini, justru berada di luar jangkauan ketentuan tersebut.
2. PFII sebagai Yurisdiksi Finansial Sui Generis
2.1 Lima ciri kekhususan
Istilah sui generis bukan label yang ditempelkan dari luar. Undang-undang menggunakannya sendiri: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa “Dewan PFII merupakan organ yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” Dibaca bersama ketentuan lain, kekhususan PFII terbentuk dari lima ciri yang saling menopang dan dapat diuraikan sebagaimana berikut:
- pendelegasian kewenangan regulasi. Pasal 16 ayat (2) huruf b memberi Dewan PFII wewenang menetapkan Peraturan Dewan PFII, dan Pasal 31 ayat (2) huruf a memberi LPJK PFII wewenang menetapkan peraturan di sektor keuangan dan penunjangnya.
- pengawasan jasa keuangan yang terspesialisasi melalui LPJK PFII berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1).
- penyelesaian sengketa yang terspesialisasi melalui Lembaga Arbitrase PFII pada Bab V dan Pengadilan PFII dengan yurisdiksi eksklusif pada Bab VI.
- adopsi prinsip komersial internasional. Pasal 40 menyatakan bahwa “Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim pada Pengadilan PFII mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional, termasuk prinsip dan/atau standar yang digunakan di pusat finansial internasional lainnya.” Penjelasan Pasal 67 ayat (3) menegaskan bahwa yang dimaksud dengan prinsip hukum antara lain prinsip hukum common law.
- otonomi hukum parsial yang bersumber pada Pasal 67 dan Pasal 71, yang dibahas tersendiri pada Bagian 3.
2.2 Yang tidak diciptakan oleh undang-undang ini
Penting untuk ditekankan bahwa UU PFII tidak menciptakan sistem hukum berdaulat yang terpisah, melainkan tetap tunduk secara mutlak pada sistem hukum dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2). Ketundukan ini juga dipertahankan secara institusional, di mana Pengadilan PFII berstatus sebagai pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung (Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 1 angka 8) serta pengadilan negeri yang tetap berwenang penuh atas perkara pidana di sana (Pasal 39 ayat (4)). Selanjutnya, Pasal 69 ayat (4) memastikan bahwa standar seperti aturan anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan transparansi perpajakan internasional tetap berlaku. Konstruksi kekhususan yang bersumber murni dari undang-undang ini secara formal sangat sejalan dengan prinsip negara hukum, sehingga pertanyaan analitisnya kini bergeser pada siapa yang sebenarnya berwenang untuk menggeser batas antara hal yang dikecualikan dan yang tidak.
2.3 Kompetisi regulasi atau arbitrase regulasi
Perbedaan antara kompetisi dan arbitrase regulasi akan menentukan apakah PFII menjadi aset atau justru beban bagi Indonesia, di mana hal ini sangat bergantung pada desain normanya dan bukan sekadar niat pembentuk undang-undang. Kompetisi regulasi terwujud ketika sebuah yurisdiksi bersaing dengan cara meningkatkan mutu kelembagaan serta kepastian hukumnya, sebagaimana dibuktikan oleh Singapura, Hong Kong, dan DIFC. Sebaliknya, arbitrase regulasi justru mengeksploitasi perbedaan hukum menjadi celah bagi entitas tertentu untuk menghindari pengawasan domestik yang semestinya berlaku. Guna mencegah praktik penghindaran semacam itu, UU PFII telah menyiapkan instrumen anti arbitrase yang sangat jelas sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1):
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a di dalam PFII dilarang:
- menghimpun dana dari masyarakat baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- menjual produk keuangan kepada masyarakat yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuka rekening dalam mata uang rupiah, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Dewan PFII;
- memberikan pinjaman di luar PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali pinjaman kepada badan usaha dalam bentuk valuta asing yang memenuhi kriteria tertentu dan minimum pinjaman tertentu yang diatur dalam Peraturan Dewan PFII setelah berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait; dan e. melakukan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Dewan PFII.”
Rancangan ini sepadan dengan praktik internasional. Persoalannya terletak pada elastisitasnya: larangan pada huruf c dapat dikesampingkan oleh Peraturan Dewan PFII, pengecualian pada huruf d dikalibrasi oleh Peraturan Dewan PFII, dan cakupan huruf e ditetapkan oleh Dewan PFII. Batas-Batas tersebut yang kemudian ditentukan oleh organ yang berkepentingan atas pertumbuhan kawasan itu sendiri.
Perbandingan dengan DIFC mempertajam titik ini. Federal Law No. 8 of 2004 on Financial Free Zones, yang lahir setelah amendemen Pasal 121 Konstitusi Uni Emirat Arab pada 2004, menetapkan sendiri larangan bagi perusahaan berizin DIFC untuk menghimpun simpanan dari pasar negara dan bertransaksi dalam dirham, serta membatasi kegiatan asuransi pada reasuransi. Larangan itu terletak pada undang-undang federal, bukan pada peraturan otoritas kawasan, sehingga tidak dapat dilonggarkan oleh pihak yang diuntungkan olehnya. Ini bukan perbedaan derajat, melainkan perbedaan jenis.
3. Lex Specialis, Fragmentasi Hukum, dan Kepastian Regulasi
3.1 Dua norma yang menentukan segalanya
Dua ketentuan menentukan seberapa jauh PFII terpisah dari sistem hukum nasional. Yang pertama adalah Pasal 67 yang dapat diuraikan sebagaimana berikut:
“(1) PFII dan seluruh kegiatan PFII tunduk pada hukum Indonesia, kecuali terhadap:
- ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia; dan
- peraturan, pedoman, dan ketentuan tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Dewan PFII setelah berkonsultasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
(3) Hukum dan peraturan yang berlaku di dalam PFII merupakan Peraturan PFII yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, dan standar internasional serta kepatutan dan kewajaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat peraturan di PFII yang mengatur suatu hal tertentu, Pengadilan PFII dapat memutus hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Yang kedua adalah Pasal 71:
“Pada saat Undang-Undang ini berlaku, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sektor keuangan, kekuasaan kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah, serta materi pengaturan lain yang terkait tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.”
Penjelasan Pasal 71 berbunyi “Cukup jelas.”
3.2 Siapa yang menentukan bahwa suatu materi telah diatur khusus
Hal tersebut dijawab secara tidak langsung oleh undang-undang melalui tiga ketentuan yang saling berkaitan. Pertama, Pasal 67 ayat (1) huruf b menempatkan Dewan PFII sebagai pihak yang berwenang menetapkan pengecualian tambahan. Pelaksanaan ketentuan ini didukung oleh Pasal 67 ayat (2) yang hanya mewajibkan Dewan PFII untuk berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, tanpa mensyaratkan adanya persetujuan. Mengingat proses konsultasi tersebut tidak menciptakan hak veto, secara normatif Dewan PFII berwenang menentukan cakupan hukum nasional yang tidak berlaku di yurisdiksinya.
Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan penafsiran, penerapan, ruang lingkup, serta dampak regulasi PFII beserta kompetensi pengadilannya. Rangkaian ketentuan ini kemudian diakhiri oleh Pasal 39 ayat (12) yang secara tegas menutup seluruh opsi upaya hukum lanjutan bagi para pihak setelah diterbitkannya putusan pada tingkat banding, yang dapat diuraikan sebagaimana berikut:
“Terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tingkat banding tidak dapat diajukan upaya hukum, kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain.”
Gabungan ketiganya menghasilkan struktur tertutup. Organ pengelola kawasan menentukan sebagian batas pengecualian, pengadilan kawasan menafsirkan batas itu sekaligus batas kewenangannya sendiri, dan tidak ada lembaga di luar instansi internal tersebut yang dapat mengoreksinya. Pengecualiannya hanya Pasal 39 ayat (3), yang membuka kasasi terhadap putusan yang menolak mengakui putusan arbitrase internasional terkait kepentingan nasional. Pengecualian itu sempit dan menyerupai pola Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga tidak berfungsi sebagai mekanisme koreksi umum.
Satu jalur tersisa perlu dicatat karena belum banyak dibahas. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”
Peraturan Dewan PFII, Peraturan LP PFII, dan Peraturan LPJK PFII ditetapkan oleh lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga secara prinsip merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji materiil oleh Mahkamah Agung. Permasalahannya, Pasal 39 ayat (2) huruf b memberikan kewenangan untuk menafsirkan peraturan-peraturan tersebut kepada Pengadilan PFII, sementara Pasal 39 ayat (12) menegaskan bahwa putusannya bersifat final terhadap otoritas mana pun. Adanya kedua ketentuan ini menciptakan potensi benturan kewenangan antara Mahkamah Agung dan Pengadilan PFII yang belum diantisipasi oleh undang-undang, serta tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang konkret.
3.3 Risiko fragmentasi hukum
Akar masalah sesungguhnya bukanlah pada keberadaan aturan khusus, melainkan pada tidak jelasnya batasan antara hukum khusus dan hukum umum yang berpotensi memicu ketidaksinkronan atau tumpang tindih hukum. Secara waktu, ketidakpastian aturan pada masa awal pembentukan sangat berisiko bagi penanam modal akibat benturan antara kewenangan Pengadilan PFII untuk menentukan hukum sebelum adanya peraturan baku (Pasal 67 ayat (4)), batasan tenggat waktu penyusunan aturan pelaksana (Pasal 72), dan dikesampingkannya hukum perdata nasional (Pasal 67 ayat (1) huruf a). Dari sisi jangkauan wilayah, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (6) membuka celah berdirinya beberapa kawasan PFII dengan kelembagaan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa sistem koordinasi yang jelas, apalagi peran Mahkamah Agung dalam menjaga keseragaman putusan hukum juga ikut terpotong oleh Pasal 39 ayat (12). Selain itu, masalah teknis juga ditemukan dalam perumusan Pasal 71 yang semestinya berpedoman teguh pada standar penulisan dalam Lampiran II angka 145 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan rumusan sebagai berikut:
“Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan mana yang dicabut.”
Secara teknis, Pasal 71 bukanlah ketentuan mengenai pencabutan, melainkan ketentuan pengesampingan bersyarat. Meskipun Lampiran II tidak menyediakan pola baku untuk teknik perumusan tersebut, asas kepastian hukum yang mendasari angka 145 seharusnya mengikat lebih kuat pada mekanisme pengesampingan bersyarat dibandingkan dengan pencabutan secara tegas. Dalam perumusan pencabutan, pembaca dapat mengetahui secara pasti norma hukum mana yang dinyatakan tidak berlaku. Sebaliknya, melalui Pasal 71, pembaca dihadapkan pada sepuluh bidang hukum yang diikuti oleh klausul residual “serta materi pengaturan lain yang terkait”. Permasalahannya, keberlakuan pengecualian ini bergantung pada kriteria pengujian yang sama sekali tidak didefinisikan maupun dijelaskan batasan-batasannya. Kombinasi antara cakupan pengaturan yang terlampau luas, klausul residual yang bersifat terbuka, serta rumusan pada bagian Penjelasan yang hanya menyatakan “cukup jelas”, pada akhirnya membentuk sebuah kelemahan tekstual yang objektif. Hal tersebut mencerminkan cacat rumusan yang nyata, bukan sekadar persoalan redaksional yang perlu diperjelas.
3.4 Disparitas konkret dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mengingat Pasal 71 tidak menyebutkan secara spesifik norma hukum yang dikesampingkan, potensi pertentangannya baru dapat diidentifikasi ketika undang-undang ini disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, terdapat beberapa catatan penting berikut yang patut menjadi perhatian khusus bagi para pembentuk peraturan pelaksana.
- Pasal 66 UU PFII menyatakan: “Bahasa Inggris merupakan bahasa yang digunakan di PFII.” Penjelasannya menyebut penggunaan bahasa Inggris antara lain dalam keputusan, kebijakan, kontrak, dan persidangan. Ketentuan itu berhadapan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Ketentuan ini memiliki rekam jejak penegakan hukum yang sangat ketat. Sebagai rujukan, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015, pengadilan menolak permohonan kasasi Nine AM Ltd dan menguatkan pembatalan sebuah perjanjian pinjaman (loan agreement) yang disusun semata-mata dalam bahasa Inggris. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sehingga dikualifikasikan sebagai perjanjian dengan sebab yang terlarang dan dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata.
Berangkat dari preseden tersebut, muncul sebuah persoalan hukum yang krusial pada tataran praktis. Pertanyaannya adalah bagaimana status keabsahan kontrak berbahasa Inggris yang dibuat di kawasan PFII antara pelaku usaha PFII dan badan hukum Indonesia di luar kawasan PFII, manakala sengketanya diperiksa oleh institusi di luar Pengadilan PFII, atau ketika putusan tersebut harus dieksekusi melalui pengadilan negeri berdasarkan rumusan Pasal 44 ayat (2)?
- Mata uang. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1), kegiatan usaha di kawasan PFII dilakukan dengan menggunakan valuta asing, kecuali untuk keperluan transaksi operasional pendukung dan kegiatan sehari-hari. Selanjutnya, Pasal 69 ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengendalian devisa, pengendalian modal, pembatasan transfer dana, beserta pembatasan sejenis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di luar PFII dinyatakan tidak berlaku terhadap kegiatan di dalam, dari, maupun melalui PFII, kecuali jika diatur secara berbeda dalam Peraturan Dewan PFII. Pada praktiknya, rangkaian ketentuan ini berpotensi saling berbenturan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan batasan sebagai berikut:
“(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
- transaksi perdagangan internasional;
- simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
- transaksi pembiayaan internasional.”
Persoalan ini menjadi semakin rumit karena pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sementara itu, Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang PFII tetap mempertahankan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara pidana yang locus delicti-nya (tempat kejadian perkaranya) berada di kawasan PFII. Akibatnya, penegakan norma pidana yang bersandar pada kewajiban penggunaan rupiah ini tetap tunduk pada yurisdiksi pengadilan negeri, yang secara kelembagaan sama sekali tidak terikat pada penafsiran Pengadilan PFII terkait keberlakuan Pasal 71. Oleh karena itu, peraturan pelaksana dari undang-undang ini harus menutup celah hukum tersebut secara eksplisit demi menjamin kepastian hukum.
- Pemeriksaan keuangan. Terkait hal ini, Pasal 27 ayat (5) mendelegasikan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII semata-mata kepada akuntan publik. Ketentuan ini memunculkan persoalan yuridis karena Pasal 24 ayat (1) menetapkan bahwa modal awal lembaga tersebut dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta dari hibah berupa barang milik negara atau daerah. Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (2) juga membuka ruang pembiayaan operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Konstruksi pendelegasian audit ini berpotensi inkonstitusional, mengingat Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menggariskan ketentuan sebagai berikut:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Aspek krusial yang harus ditegaskan adalah bahwa pemeriksaan oleh akuntan publik dan pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah dua mekanisme yang dapat saling menggantikan. Keduanya merupakan instrumen pengawasan yang secara inheren memiliki objek serta mandat institusional yang sepenuhnya berbeda.
Tabel 1. Titik disparitas normatif yang memerlukan pengaturan transisi
| Ketentuan UU PFII | Norma nasional yang bersinggungan | Persoalan yang timbul |
| Pasal 66 (bahasa Inggris) | Pasal 31 UU 24/2009; Putusan MA No. 1572 K/Pdt/2015 | Status kontrak berbahasa Inggris yang melibatkan pihak Indonesia di luar PFII dan pada tahap eksekusi |
| Pasal 69 ayat (1) dan (3) (valuta asing dan devisa) | Pasal 21 dan Pasal 33 ayat (1) UU 7/2011 | Norma pidana mata uang tetap berada pada pengadilan negeri berdasarkan Pasal 39 ayat (4) |
| Pasal 39 ayat (1) huruf c | UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak | Pemindahan sengketa fasilitas perpajakan dari Pengadilan Pajak |
| Pasal 39 ayat (1) huruf e | UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU | Pemindahan kompetensi kepailitan dari Pengadilan Niaga |
| Pasal 39 ayat (1) huruf g | UU 5/1986 jo. UU 51/2009; UU 30/2014 | Keputusan dan tindakan pemerintahan diperiksa di luar lingkungan PTUN |
| Pasal 39 ayat (12) | Pasal 24A ayat (1) UUD 1945; Pasal 27 UU 48/2009 | Peniadaan kasasi terhadap pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung |
| Pasal 43 ayat (1) | UU 18/2003 tentang Advokat | Pengalihan pengawasan dan disiplin advokat kepada ketua pengadilan |
| Pasal 45 ayat (1) dan (5) | Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 | Anggaran dan remunerasi hakim bersumber dari pihak yang berpotensi berperkara |
| Pasal 27 ayat (5) | Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 | Hubungan pemeriksaan akuntan publik dengan pemeriksaan keuangan negara |
| Pasal 67 ayat (1) huruf b | Pasal 7 dan Pasal 8 UU 12/2011 | Peraturan lembaga menentukan keberlakuan norma setingkat undang-undang |
4. Desain Kelembagaan: Dewan PFII, LP PFII, LPJK PFII, dan Pengaman Konflik Kepentingan
4.1 Konsentrasi fungsi pada Dewan PFII
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), Dewan PFII diberikan tiga fungsi utama yang dalam desain kelembagaan modern lazimnya dipisahkan secara ketat. Ketiga fungsi tersebut meliputi pembentukan norma melalui Peraturan Dewan PFII, perumusan kebijakan melalui penetapan rencana strategis dan fasilitas khusus, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap LP PFII dan LPJK PFII. Apabila ditambah dengan wewenang untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran kedua lembaga tersebut serta penerimaan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahunannya, secara praktis Dewan PFII memonopoli peran sebagai pembuat aturan, pelaksana kebijakan, sekaligus pengawas di dalam satu organ yang sama.
Pemusatan kewenangan ini menjadi semakin rancu apabila ditinjau dari sisi komposisi keanggotaannya. Pasal 14 ayat (3) menempatkan Kepala LP PFII dan Kepala LPJK PFII sebagai anggota Dewan PFII. Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) huruf f justru menetapkan bahwa pengawasan terhadap kedua lembaga tersebut merupakan wewenang dari Dewan PFII itu sendiri. Melalui konstruksi hukum ini, tercipta sebuah cacat tata kelola yang nyata karena pimpinan dari lembaga yang seharusnya diawasi justru turut duduk sebagai anggota di dalam organ penentu yang mengawasinya.
Larangan konflik kepentingan tersedia, tetapi hanya pada satu tempat. Pasal 20 RUU PFII secara eksplisit menyatakan bahwa:
“(1) Organ LP PFII dalam melaksanakan tugasnya dilarang memiliki konflik kepentingan. (2) Organ LP PFII yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan mengenai konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII.”
Sayangnya, tidak terdapat ketentuan mengenai benturan kepentingan yang setara bagi anggota Dewan PFII maupun organ LPJK PFII. Ketimpangan pengaturan ini menjadi persoalan krusial karena Pasal 14 ayat (3) huruf c memungkinkan pengangkatan maksimal empat anggota Dewan PFII dari unsur masyarakat. Merujuk pada bagian Penjelasan, unsur masyarakat tersebut direpresentasikan oleh individu independen dan profesional yang memiliki keahlian khusus, antara lain di bidang hukum perdata, bisnis, maupun keuangan internasional. Dalam praktiknya, figur profesional dengan profil semacam itu kemungkinan besar memiliki rekam jejak atau keterkaitan langsung dengan industri yang akan mereka atur.
Padahal, anggota Dewan PFII mengemban kewenangan yang sangat luas, mulai dari membentuk Peraturan Dewan PFII, mengusulkan calon ketua dan wakil ketua Pengadilan PFII berdasarkan Pasal 41 ayat (2), hingga menetapkan besaran hak keuangan hakim berdasarkan Pasal 45 ayat (5). Rangkaian kewenangan strategis ini diberikan tanpa adanya batasan terkait benturan kepentingan di tingkat undang-undang. Sebagai bentuk mitigasi parsial, Pasal 16 ayat (4) memang mewajibkan pembentukan komite audit, komite remunerasi, dan komite manajemen risiko. Namun, struktur pengawasan tersebut hanya akan berjalan efektif apabila diisi oleh pihak-pihak yang sepenuhnya independen dari organ yang diawasi, serta diberikan akses informasi yang memadai. Permasalahannya, kedua prasyarat esensial tersebut sama sekali belum diatur secara eksplisit di dalam undang-undang.
4.2 Dewan Pertimbangan PFII yang tidak memiliki daya paksa
Pasal 11 ayat (2) mengintegrasikan representasi seluruh otoritas stabilitas sistem keuangan nasional dan otoritas intelijen keuangan ke dalam satu forum. Forum ini dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, dengan susunan anggota yang terdiri atas Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun, rumusan kewenangan dari dewan tingkat tinggi ini bersifat tidak imperatif atau tidak mengikat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), Dewan Pertimbangan PFII sebatas diamanatkan “dapat memberikan rekomendasi kebijakan”. Selanjutnya, Pasal 12 ayat (2) menetapkan bahwa Dewan PFII sekadar “mempertimbangkan rekomendasi” tersebut. Melalui konstruksi hukum ini, sama sekali tidak terdapat kewajiban untuk menindaklanjuti, tidak ada keharusan memberikan alasan tertulis apabila rekomendasi diabaikan, serta tidak tersedianya mekanisme eskalasi kepada Presiden. Pada akhirnya, para pemangku otoritas keuangan nasional tersebut memang diberikan ruang untuk menyampaikan pandangannya, tetapi tidak dibekali dengan instrumen hukum yang bersifat memaksa atau mengikat.
4.3 Jaring pengaman sistem keuangan yang belum dirumuskan
Pasal 31 ayat (1) huruf b memberikan mandat kepada LPJK PFII untuk “memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan di PFII”. Lebih lanjut, bagian Penjelasan dari ketentuan ini menyebutkan bahwa penanganan permasalahan lembaga keuangan harus dilakukan secara cepat dan terlokalisasi. Penggunaan istilah “terlokalisasi” menyiratkan bahwa penanganan krisis diharapkan dapat dibatasi dan diselesaikan hanya di dalam kawasan tersebut. Namun, konsekuensi yuridis dan praktis dari lokalisasi ini sama sekali belum dirumuskan.
Secara kelembagaan, LPJK PFII tidak memiliki neraca keuangan yang dapat digunakan untuk memberikan dukungan likuiditas, serta tidak berwenang untuk menerbitkan alat pembayaran. Terlebih lagi, lembaga ini harus beroperasi di dalam lingkungan bisnis yang diwajibkan berdenominasi dalam valuta asing berdasarkan Pasal 69 ayat (1). Namun di sisi lain, undang-undang ini juga menyisakan kekosongan hukum karena tidak mengatur apakah lembaga keuangan PFII berstatus sebagai peserta penjaminan simpanan, apakah Bank Indonesia berwenang memberikan fasilitas dukungan likuiditas kepada bank yang berizin PFII, serta apakah yurisdiksi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut menjangkau kawasan khusus tersebut.
Harus disadari bahwa kekosongan pengaturan hukum ini sama sekali tidak menghilangkan risiko sistemik yang ada. Sebaliknya, hal ini berimplikasi bahwa mekanisme mitigasi dan penyelesaian baru akan dicari pada saat krisis benar-benar terjadi. Pada tataran praktis, merumuskan kerangka hukum di tengah kondisi tekanan finansial merupakan momentum terburuk yang sangat berisiko tinggi.
4.4 LP PFII: perlindungan aset dan pertanyaan yang tersisa
Pasal 27 memberikan LP PFII posisi hukum yang tidak lazim, yang mana dapat diuraikan sebagaimana berikut:
“(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami LP PFII merupakan keuntungan atau kerugian LP PFII.
(2) Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan aset LP PFII, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman dan/atau dalam rangka melaksanakan kewajiban LP PFII yang sah secara hukum.
(3) Pengelolaan aset LP PFII sepenuhnya dilakukan oleh organ LP PFII berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
(4) LP PFII dapat memperoleh pinjaman dan memberikan jaminan untuk pemenuhan kebutuhan operasional LP PFII.
(5) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LP PFII dilakukan oleh akuntan publik.
(6) LP PFII tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolvensi yang ditetapkan oleh Dewan PFII.”
Ketentuan pada ayat (6) secara praktis menciptakan sebuah konstruksi tata kelola yang tertutup. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf f, Dewan PFII memiliki wewenang untuk mengawasi LP PFII dan menerima laporan keuangan tahunannya sebagaimana diatur dalam huruf k, sekaligus memegang kendali untuk menetapkan kondisi insolvensi dari lembaga tersebut. Akibatnya, kreditur yang hendak menguji tingkat solvabilitas LP PFII harus bergantung pada penilaian organ yang secara institusional memiliki kepentingan langsung terhadap kelangsungan operasional lembaga itu sendiri. Keadaan ini diperumit oleh fakta bahwa undang-undang tidak menyediakan parameter insolvensi yang objektif, maupun forum hukum yang independen untuk menyengketakan penetapan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) huruf e memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk mengadili perkara kepailitan bagi Pelaku Usaha. Akan tetapi, LP PFII secara definitif tidak dikualifikasikan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana batasan yang diatur dalam Pasal 1 angka 12. Oleh sebab itu, keterkaitan antara kedua ketentuan ini mutlak memerlukan penegasan secara eksplisit guna menghindari terjadinya kekosongan yurisdiksi. Di sisi lain, klausul perlindungan aset yang diatur pada ayat (2) memang dapat dimaknai sebagai upaya preventif untuk menjaga kelangsungan operasional kawasan. Namun, perlindungan hukum yang bersifat absolut tanpa diimbangi dengan kepastian eksekusi bagi kreditur pada akhirnya akan berbalik menjadi beban biaya ekonomi yang tinggi. Pihak pemberi pinjaman dipastikan akan mengalkulasi risiko ketidakpastian penagihan tersebut ke dalam komponen biaya atau suku bunga pinjaman (pricing risk). Kontradiksi struktural ini menjadi sangat nyata mengingat Pasal 27 ayat (4) justru memberikan kewenangan secara terbuka bagi LP PFII untuk mengikatkan diri dalam perjanjian utang.
5. Independensi Peradilan dan Penyelesaian Sengketa
5.1 Ambisi kelembagaan
Sebelum masuk pada substansi kritik, patut diakui bahwa Pengadilan PFII secara konseptual dirancang dengan visi kelembagaan yang sangat komprehensif. Sebagai landasan inovasinya, Pasal 41 ayat (7) membuka ruang bagi pengangkatan hakim ad hoc berkewarganegaraan asing. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 42 ayat (2) yang menetapkan syarat kualifikasi secara spesifik, meliputi keahlian di bidang hukum komersial internasional, keuangan, perbankan, pasar modal, kepailitan, perpajakan, teknologi, sengketa perdata internasional, maupun arbitrase. Pemenuhan kualifikasi teknis tersebut juga wajib diiringi dengan integritas moral yang tinggi, reputasi internasional yang mumpuni, serta kefasihan dalam berbahasa Inggris.
Keleluasaan lebih lanjut diberikan melalui Pasal 44 yang memungkinkan Pengadilan PFII untuk menetapkan hukum acaranya sendiri. Fleksibilitas ini mencakup implementasi proses pemeriksaan cepat, penetapan jadwal prosedural yang mengikat, sistem pengajuan administrasi berbasis elektronik, hingga kewenangan menjatuhkan tindakan perlindungan sementara. Selain itu, guna menjaga standar kualitas putusannya, Pasal 39 ayat (11) mewajibkan kehadiran sekurang-kurangnya satu hakim agung di dalam setiap susunan majelis hakim. Secara keseluruhan, perpaduan regulasi ini mencerminkan pemahaman yang tepat dari pembentuk undang-undang mengenai standar dan ekspektasi pelaku pasar global terhadap suatu sistem peradilan komersial yang ideal.
5.2 Anggaran dan remunerasi
Persoalan muncul pada Pasal 45:
“(1) Anggaran Pengadilan PFII bersumber dari LP PFII.
(2) Anggaran Pengadilan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara memadai untuk menjalankan fungsi yudisial dan administratifnya secara independen.
(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi independensi Pengadilan PFII dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Anggaran Pengadilan PFII harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Pengadilan PFII.
(5) Besaran hak keuangan dan fasilitas bagi hakim, dan satuan harga yang berkaitan dengan operasional Pengadilan PFII ditetapkan dengan Peraturan Dewan PFII.”
Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memutus persoalan benturan kepentingan struktural semacam ini. Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengabulkan pengujian Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pertimbangan hukumnya sangat fundamental: penguasaan urusan anggaran pengadilan oleh pihak yang lazim berperkara dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Rasio hukum ini seharusnya mengikat rumusan Pasal 45 Undang-Undang PFII dengan argumen yang jauh lebih kuat. Sebagai perbandingan, Kementerian Keuangan merupakan institusi yang anggarannya diawasi ketat oleh DPR dan BPK. Sebaliknya, LP PFII adalah entitas yang asetnya kebal penyitaan berdasarkan Pasal 27 ayat (2), tidak dapat dipailitkan secara mandiri menurut Pasal 27 ayat (6), dan keuangannya hanya diaudit oleh akuntan publik sesuai Pasal 27 ayat (5). Apabila struktur pengadilan di bawah kementerian negara saja dinyatakan inkonstitusional karena mencederai independensi, sangat sulit untuk menjustifikasi keabsahan struktur Pengadilan PFII yang bergantung pada LP PFII.
Sebagai rujukan internasional, kerangka peradilan pada Dubai International Financial Centre (DIFC) berhasil menghindari persoalan ini. Melalui Dubai Law No. 12 of 2004, Dubai Law No. 16 of 2011, dan DIFC Law No. 10 of 2004, pengelolaan administratif peradilan DIFC Courts didelegasikan kepada Chief Justice, sedangkan pendanaannya ditanggung langsung oleh Pemerintah Dubai, bukan oleh DIFC Authority selaku pengelola kawasan. Ironisnya, pemisahan tegas antara sumber dana dan otoritas pengelola kawasan inilah yang luput diadopsi dalam rumusan Pasal 45 ayat (1).
5.3 Pengangkatan hakim
Pasal 41 ayat (2) menetapkan bahwa ketua dan wakil ketua Pengadilan PFII diangkat oleh Presiden berdasarkan calon yang diajukan oleh Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung. Merujuk pada Penjelasan ketentuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung bertugas memastikan bahwa penilaian calon mencakup aspek integritas, kompetensi, pengalaman, independensi, dan kelayakan. Konstruksi hukum ini secara praktis menempatkan peran Mahkamah Agung sebatas sebagai pihak penyaring, sementara hak inisiatif pencalonan mutlak berada di tangan Dewan PFII. Lebih lanjut, tata kelola ini diperkuat oleh Pasal 41 ayat (9) yang mengatur bahwa hakim ad hoc warga negara asing yang ditunjuk khusus untuk menangani suatu perkara juga harus memperoleh register dari Dewan PFII.
Desain kelembagaan ini sangat bertolak belakang dengan dua yurisdiksi pembanding yang paling relevan. Di Singapura, hakim internasional pada Singapore International Commercial Court diangkat secara langsung oleh Presiden berdasarkan Pasal 95 ayat (4) huruf c Konstitusi Singapura, sedangkan penugasan hakim untuk perkara tertentu sepenuhnya menjadi wewenang dari Chief Justice. Pada kedua model peradilan internasional tersebut, otoritas pengelola kawasan sama sekali tidak memegang hak inisiatif untuk menentukan komposisi majelis hakim yang kelak berpotensi mengadili sengketa atas tindakan mereka sendiri.
5.4 Finalitas putusan
Pasal 39 ayat (12) meniadakan mekanisme kasasi, peninjauan kembali, serta upaya hukum lainnya terhadap putusan tingkat banding Pengadilan PFII. Ketentuan ini secara langsung berbenturan dengan dua norma dasar kekuasaan kehakiman yang dapat diuraikan sebagiamana berikut:
- Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang secara tegas menempatkan kewenangan mengadili pada tingkat kasasi sebagai kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang pengaturannya lebih lanjut diserahkan kepada undang-undang berdasarkan ayat (2).
Undang-undang ini sejatinya telah memenuhi syarat pembentukan pengadilan khusus tersebut, mengingat Pasal 38 ayat (2) menempatkan Pengadilan PFII di lingkungan peradilan umum. Namun, justru di sinilah letak anomali hukumnya: secara kelembagaan Pengadilan PFII berada di bawah Mahkamah Agung, tetapi Mahkamah Agung sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusannya. Kehadiran sekurang-kurangnya satu hakim agung pada setiap susunan majelis berdasarkan rumusan Pasal 39 ayat (11) tampaknya dirancang sebagai substitusi dari fungsi kasasi. Padahal, kedua fungsi tersebut sama sekali tidak setara. Hakim agung yang duduk sebagai anggota majelis sekadar menjalankan fungsi mengadili pada tingkat tersebut, bukan menjalankan fungsi institusional Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan penerapan hukum yang hanya dapat diwujudkan melalui kewenangan koreksi atas putusan pengadilan di bawahnya.
Lebih lanjut, argumen yang menyatakan bahwa finalitas putusan diperlukan demi menjamin kecepatan penyelesaian sengketa menjadi sangat lemah apabila disandingkan dengan praktik perbandingan hukum. Sebagai rujukan, Singapore International Commercial Court (SICC) berkedudukan sebagai divisi dari General Division of the High Court dan merupakan bagian integral dari Supreme Court of Singapore. Seluruh upaya hukum banding atas putusannya tetap diperiksa oleh Court of Appeal. Singapura berhasil mengakomodasi kehadiran hakim internasional, penggunaan bahasa Inggris, penerapan hukum acara berstandar global, hingga keterlibatan advokat asing, tanpa harus memutus rantai yurisdiksi dengan pengadilan tertingginya. Fakta ini membuktikan bahwa efisiensi dan kecepatan penyelesaian perkara seharusnya dicapai melalui inovasi desain hukum acara, bukan dengan cara meniadakan fungsi koreksi dari Mahkamah Agung.
6. Family Office, Insentif Fiskal, dan Substansi Ekonomi
6.1 Perimeter yang sudah tepat, klasifikasi yang belum
Sebaliknya, terdapat satu pilihan desain dalam Undang-Undang PFII yang sangat patut mendapatkan apresiasi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 16, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) secara tegas dikualifikasikan sebagai kegiatan usaha sektor keuangan. Konsekuensinya, entitas tersebut berada di bawah ruang lingkup pengaturan dan pengawasan LPJK PFII sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. Pilihan kebijakan ini justru jauh lebih ketat daripada yurisdiksi Singapura yang mengecualikan single family office dari kewajiban perizinan pengelolaan dana, serta lebih ketat daripada DIFC yang berdasarkan Family Arrangements Regulations 2023 tidak mensyaratkan lisensi dari DFSA selama layanan diberikan secara eksklusif kepada satu keluarga. Menempatkan institusi pengelola kekayaan keluarga ke dalam perimeter pengawasan formal sejak awal merupakan langkah regulasi yang tepat sasaran,
Namun, aspek yang belum diatur secara memadai di dalam undang-undang ini adalah ketiadaan klasifikasi yang tegas. Regulasi tersebut tidak membedakan secara jelas antara single family office yang murni mengelola aset satu keluarga tertentu dengan multi family office atau penyedia jasa komersial bagi pihak ketiga, melainkan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Dewan PFII berdasarkan Pasal 5 ayat (2). Tanpa adanya pemisahan klasifikasi yang jelas, dua risiko kesalahan fatal berpotensi terjadi secara bersamaan. Di satu sisi, keluarga yang sekadar menata struktur kekayaannya sendiri akan menanggung beban kepatuhan dan perizinan yang tidak proporsional. Di sisi lain, penyedia jasa komersial yang mengelola dana banyak pihak justru berpeluang memperoleh perlakuan hukum yang terlalu ringan akibat berlindung di bawah payung klasifikasi yang sama.
6.2 Insentif yang lebih kecil daripada tampilannya
Fasilitas fiskal PFII pada permukaan bersifat agresif. Pasal 48 ayat (2) memberikan fasilitas pajak penghasilan selama lima puluh tahun bagi kegiatan sektor inti PFII dan kegiatan investasi oleh subjek pajak luar negeri. Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada:
- sektor keuangan;
- penunjang sektor keuangan; dan
- sektor lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).”
Angka pembebasan pajak seratus persen memang tampak sangat memikat, namun nilai ekonominya jauh lebih kecil daripada kesan yang ditampilkan, dan undang-undang itu sendiri secara implisit mengakuinya. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), pemberian fasilitas perpajakan tetap wajib memperhatikan konvensi atau perjanjian internasional terkait. Lebih lanjut, bagian Penjelasan ketentuan tersebut menerangkan bahwa Pelaku Usaha PFII yang tarif pajak efektifnya menjadi kurang dari 15% tetap dikenakan pajak minimum global sampai dengan 15% melalui mekanisme qualified domestic minimum top-up tax, income inclusion rule, dan undertaxed profit rule.
Pengakuan tersebut bukan sekadar retorika normatif. Indonesia telah mengadopsi rezim perpajakan internasional tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Regulasi ini menjangkau kelompok usaha multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal sebesar EUR 750 juta, dengan penerapan income inclusion rule serta domestic minimum top-up tax sejak tahun pajak 2025, disusul oleh undertaxed profit rule pada 2026. Karena Indonesia memberlakukan mekanisme penambahan pembayaran (top-up) di tingkat domestik, selisih antara tarif pajak efektif yang rendah dan batas minimum 15% pada akhirnya akan tetap dipungut kembali oleh negara.
Konsekuensi yuridis-ekonomis dari konstruksi ini sangatlah jelas. Bagi kelompok multinasional berskala besar, yang notabene merupakan target utama dari pendirian pusat finansial internasional, insentif pembebasan pajak penghasilan badan sebesar 100% sebagian besar telah dinetralkan oleh rezim pajak minimum global. Oleh karena itu, variabel kompetitif yang sesungguhnya menentukan daya tarik kawasan bukanlah pembebasan fiskal semata, melainkan kepastian hukum, kualitas penegakan regulasi, kredibilitas institusi penyelesaian sengketa, serta kedalaman ekosistem profesional. Realitas aritmetika pajak internasional inilah yang secara mutlak mendorong orientasi PFII ke arah yang sejalan dengan tesis utama artikel ini.
6.3 Paradoks ring-fencing
Terdapat sebuah anomali struktural dalam desain hukum PFII yang jarang disorot dan menuntut penyelesaian nyata pada tingkat peraturan pelaksana. Sebagai perbandingan, sejak 1 Januari 2025, Singapura secara konsisten mensyaratkan dana yang menikmati fasilitas insentif Pasal 13O dan 13U untuk menempatkan sebagian portofolionya pada instrumen investasi domestik yang memenuhi kualifikasi. Ambang batasnya dipatok sebesar 10% dari total aset kelolaan atau S$10 juta. Regulasi tersebut secara sengaja merajut benang merah antara insentif fiskal dan perolehan manfaat domestik, sehingga entitas yang menikmati pembebasan pajak tetap diwajibkan menyuntikkan modalnya ke dalam perekonomian negara pemberi fasilitas.
Sebaliknya, Undang-Undang PFII justru menempuh jalur yang bertolak belakang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), undang-undang melarang penghimpunan dana dari masyarakat di luar kawasan PFII, membatasi pemasaran produk keuangan ke luar kawasan, membatasi pembukaan rekening rupiah, serta membatasi penyaluran kredit ke luar kawasan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 68 ayat (2) yang menetapkan bahwa perizinan dari lembaga PFII sama sekali tidak memberikan hak atau kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha di luar kawasan PFII di dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembatasan ketat semacam ini tentu beralasan sebagai instrumen mitigasi risiko untuk melindungi stabilitas sistem keuangan nasional, dan pemerintah pun telah memaparkan rasionalitas tersebut secara terbuka. Namun, konsekuensi yuridisnya harus diakui secara jujur: kerangka regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi sistem keuangan domestik ini pada saat yang bersamaan justru menutup saluran transmisi utama yang seharusnya mendistribusikan limpahan manfaat ekonomi ke dalam negeri. Padahal, di sisi lain, Pasal 4 huruf d secara eksplisit menempatkan fasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional sebagai tujuan pembentukan PFII, sementara huruf f menggariskan penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia sebagai target berikutnya.
Upaya rekonsiliasi atas kontradiksi kebijakan ini wajib dituangkan secara akurat melalui Peraturan Dewan PFII yang bersandar pada Pasal 8 ayat (1) huruf d, yakni pengaturan mengenai kriteria serta ambang batas minimum pinjaman dalam valuta asing kepada badan usaha di luar kawasan PFII. Instrumen tersebut merupakan satu-satunya koridor legal yang secara tegas dibuka oleh undang-undang bagi mobilitas modal PFII ke dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, kualitas perumusan regulasi pelaksana ini akan menjadi salah satu faktor penentu paling krusial untuk menguji apakah visi besar yang diamanatkan oleh UU PFII dapat benar-benar terwujud.
6.4 Residensi pajak dan golden visa
Pasal 53 ayat (1) memberikan pengecualian status sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga di PFII, memperoleh fasilitas golden visa di PFII, serta tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau pekerjaan baik di dalam kawasan PFII maupun di wilayah Indonesia lainnya. Berdasarkan Penjelasan Pasal 65 ayat (1) huruf e, fasilitas golden visa tersebut memang dirancang khusus untuk menarik arus investasi global serta menjadikan Indonesia sebagai destinasi rumah kedua bagi para individu berdaya beli sangat tinggi (ultra high net worth individuals).
Kebijakan semacam ini lazim ditemui dalam praktik internasional, namun saat ini tengah berada dalam sorotan dan pengawasan global yang ketat. Pada November 2023, Financial Action Task Force (FATF) bersama Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan gabungan bertajuk Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, yang secara resmi disetujui dalam Sidang Pleno FATF pada 25 hingga 27 Oktober 2023. Laporan tersebut secara objektif mengakui bahwa program berbasis investasi mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain mengidentifikasi kerentanan serius terhadap risiko penyembunyian identitas serta pencucian aset, sehingga menganjurkan penerapan uji tuntas berlapis (enhanced due diligence), transparansi tinggi, serta tata kelola program yang memadai.
Konteks global ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia. Tepat pada sidang pleno yang sama, Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh FATF yang keempat puluh, menyusul adopsi laporan evaluasi bersama (mutual evaluation report) pada Februari 2023. Dengan demikian, Indonesia merancang skema residensi berbasis investasi ini dalam kapasitasnya sebagai negara anggota penuh dari badan internasional yang menetapkan standar kepatuhan atas skema tersebut. Hal ini bukanlah sebuah hambatan normatif, melainkan sebuah koridor acuan strategis. Oleh karena itu, pengaturan teknis mengenai golden visa dalam Peraturan Dewan PFII berdasarkan Pasal 65 ayat (2) wajib secara eksplisit mengadopsi standar pengaman yang direkomendasikan dalam laporan FATF-OECD tersebut, mengingat langkah ini akan memperkuat kredibilitas dan posisi tawar PFII di hadapan bank koresponden serta mitra perbankan internasional.
7. Pelajaran Komparatif: Singapura, Hong Kong, DIFC, dan Swiss
Perbandingan yurisdiksi berikut tidak dimaksudkan untuk mencari model tunggal yang harus disalin, mengingat setiap negara memiliki sejarah hukum, kedalaman pasar, dan kapasitas kelembagaan yang khas. Perbandingan ini semata-mata berguna untuk mengidentifikasi variabel krusial yang membangun kepercayaan terhadap suatu kekhususan hukum.
- Singapura membuktikan bahwa pengadilan komersial internasional tidak memerlukan pemisahan kelembagaan dari sistem peradilan nasional, serta menunjukkan bahwa insentif pajak dapat dirancang secara efektif agar mengalirkan manfaat domestik yang terukur.
- Hong Kong menunjukkan bahwa perluasan cakupan insentif tidak boleh mengorbankan standar substansi. Rezim konsesi bagi kendaraan investasi keluarga di sana tetap mempertahankan ambang batas aset, jumlah pegawai penuh waktu, serta pengeluaran operasional, seraya mengikatnya dengan kewajiban pelaksanaan kegiatan utama penghasilan di dalam wilayah yurisdiksi.
- Dubai atau Dubai International Financial Centre (DIFC) memberikan dua pelajaran paling esensial bagi Indonesia. Pertama, kekhususan hukum di sana berdiri di atas landasan konstitusional yang kokoh. Melalui amandemen Pasal 121 Konstitusi Uni Emirat Arab pada tahun 2004, federasi diberikan kewenangan eksplisit untuk membentuk kawasan finansial bebas dan menentukan lingkup pengecualiannya dari hukum federal, yang kemudian dipertegas oleh Federal Law No. 8 of 2004. Indonesia menempuh jalur yang berbeda secara fundamental dengan membentuk kawasan khusus melalui undang-undang biasa tanpa amendemen konstitusi. Kedua, sebagai konsekuensi dari landasan tersebut, cakupan pengecualian di DIFC ditetapkan secara ketat oleh pembentuk norma yang lebih tinggi dan tidak dapat diperluas secara sepihak oleh otoritas kawasan, yang berbanding terbalik dengan fleksibilitas longgar pada Pasal 67 ayat (1) huruf b.
- Swiss memberikan pelajaran yang paling kontroversial sekaligus paling berharga. Reputasi Swiss dibangun di atas fondasi kontinuitas hukum dan kedisiplinan kelembagaan selama bergenerasi-generasi tanpa perlu membangun kawasan khusus. Namun, ketika krisis melanda pada 19 Maret 2023 dalam pengambilalihan Credit Suisse oleh UBS, Dewan Federal menerbitkan aturan darurat yang dijadikan dasar bagi otoritas pengawas keuangan Swiss untuk menghapus seluruh instrumen modal tambahan senilai sekitar CHF 16 miliar pada hari yang sama. Meski Komisi Penyelidikan Parlemen dalam laporannya pada 17 Desember 2024 menyimpulkan bahwa langkah penyelamatan tersebut darurat, Pengadilan Administratif Federal pada 1 Oktober 2025 justru membatalkan perintah tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai, dan perkara itu berlanjut hingga Mahkamah Agung Federal.
Pelajaran substansial dari peristiwa tersebut bukanlah bahwa Swiss gagal, melainkan bahwa kepastian hukum tidak pernah melekat secara permanen pada reputasi sebuah yurisdiksi. Kepastian hukum diuji secara langsung di hadapan pengadilan, dan nilainya sangat bergantung pada kapasitas sistem untuk mengoreksi tindakan negara ketika otoritas keliru. Oleh karena itu, yurisdiksi yang secara sengaja menutup jalur koreksi terhadap tindakan organnya sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Pasal 39 ayat (12) terhadap putusan yang menguji tindakan Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf g, justru menghapus mekanisme fundamental yang membuat kepastian hukum dapat diuji dan dibuktikan secara objektif.
Tabel 2. Variabel kelembagaan pada lima yurisdiksi
| Variabel | Singapura | Hong Kong | DIFC | Swiss | PFII |
| Dasar kekhususan | Tidak ada kawasan khusus; SICC sebagai divisi High Court | Tidak ada kawasan khusus | Amendemen Pasal 121 Konstitusi UAE dan Federal Law No. 8/2004 | Tidak ada kawasan khusus | Undang-undang biasa tanpa perubahan konstitusi |
| Penentu lingkup pengecualian hukum | Tidak berlaku | Tidak berlaku | Undang-undang federal | Tidak berlaku | Undang-undang dan Dewan PFII (Pasal 67 ayat (1) huruf b) |
| Upaya hukum terhadap pengadilan khusus | Banding ke Court of Appeal | Sistem peradilan biasa hingga CFA | Court of Appeal DIFC sebagai instansi terakhir | Sistem peradilan biasa | Final pada tingkat banding (Pasal 39 ayat (12)) |
| Penyelesaian benturan yurisdiksi | Tidak diperlukan | Tidak diperlukan | Decree No. 19/2016, diganti Decree No. 29/2024 | Tidak diperlukan | Tidak diatur |
| Sumber anggaran pengadilan | Anggaran negara | Anggaran negara | Pemerintah Dubai | Anggaran negara | LP PFII (Pasal 45 ayat (1)) |
| Syarat substansi insentif | Aset kelolaan, tenaga profesional, belanja lokal, alokasi investasi domestik | Aset bersih, pegawai penuh waktu, belanja operasional | Tidak berbasis insentif pajak | Tidak berbasis insentif pajak | Didelegasikan ke Peraturan Menteri (Pasal 55) |
| Perlakuan family office | SFO dikecualikan dari perizinan pengelolaan dana | Konsesi berbasis kendaraan investasi | SFO tanpa lisensi DFSA | Umumnya di luar perizinan bila intra keluarga | Kegiatan usaha sektor keuangan berizin (Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 16) |
8. Risiko Regulasi: Archegos, 1MDB, dan Pelajaran Tata Kelola
8.1 Archegos dan perimeter berbasis fungsi ekonomi
Archegos Capital Management didirikan oleh Bill Hwang di New York pada tahun 2013 dengan status sebagai family office atau pengelola kekayaan pribadi. Status hukum ini membuat Archegos sepenuhnya terbebas dari aturan pendaftaran dan kewajiban pelaporan yang umumnya sangat mengikat para manajer investasi di Amerika Serikat. Dalam praktiknya, mereka membangun seluruh jaringan transaksi keuangannya menggunakan kontrak total return swap bersama beberapa bank pialang utama. Instrumen keuangan ini memungkinkan Archegos untuk meraup keuntungan dari suatu saham tanpa harus tercatat sebagai pemilik resminya, sehingga mereka sukses menghindari kewajiban untuk mengungkap kepemilikannya ke publik. Akibat dari celah aturan ini, setiap bank yang menjadi mitra akhirnya hanya mengetahui porsi transaksi mereka masing-masing dan sama sekali buta terhadap total risiko raksasa yang sebenarnya sedang dibangun secara diam-diam oleh Archegos di berbagai institusi keuangan.
Ketika harga saham portofolio mereka anjlok tajam pada Maret 2021, Archegos gagal memenuhi kewajiban margin call. Penjualan aset secara paksa oleh para kreditur secara serentak memicu kerugian raksasa hingga lebih dari USD 10 miliar bagi bank-bank terkait, dengan kerugian terbesar dialami Credit Suisse sebesar USD 5,5 miliar. Buntut dari skandal ini, pengadilan di Amerika Serikat menyatakan Bill Hwang bersalah atas berbagai kejahatan finansial dan menjatuhinya hukuman 18 tahun penjara pada akhir 2024. Meskipun dampaknya sangat merusak, sangatlah keliru jika kita langsung menyimpulkan bahwa institusi family office pada dasarnya selalu berbahaya. Asosiasi pengelola dana bahkan telah menegaskan kepada Basel Committee bahwa kasus ini tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai risiko bisnis dana kelolaan secara umum. Alasannya sangat masuk akal, sebab Archegos beroperasi sebagai family office tanpa pengawasan regulasi, dan kehancurannya murni diakibatkan oleh kejahatan penipuan terencana yang dilakukan oleh pemiliknya.
Pelajaran paling krusial dari kasus Archegos adalah betapa sulitnya membedakan antara pengelolaan kekayaan pribadi murni, kendaraan investasi keluarga, dan manajer investasi teregulasi. Archegos berlindung di balik status hukum family office, namun praktiknya benar-benar menjalankan fungsi manajer investasi, sehingga hal ini menegaskan bahwa pengawasan harus didasarkan pada substansi aktivitas ekonominya dan bukan sekadar bentuk hukum formalnya. Merespons krisis tersebut, Basel Committee on Banking Supervision pada akhir 2024 menerbitkan panduan baru yang memperketat uji tuntas, mitigasi risiko kredit, dan tata kelola perbankan. Implikasi dari kebijakan global ini sangat mendesak untuk diterapkan pada kerangka PFII. Meskipun Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 16 telah mengambil langkah tepat dengan memasukkan family office ke dalam kelompok yang wajib berizin, celah risiko masih sangat terbuka. Sebab, Pasal 70 membebaskan berbagai transaksi derivatif yang pengaturan teknisnya diserahkan kepada Peraturan LPJK PFII sesuai ayat (7), namun regulasi ini belum mengatur kewajiban pelaporan eksposur derivatif secara menyeluruh maupun protokol pertukaran informasi lintas batas. Tanpa adanya instrumen pengawasan yang ketat tersebut, LPJK PFII berisiko terperosok ke dalam lubang yang sama seperti bank-bank pada kasus Archegos, yaitu hanya mampu melihat sebagian kecil risiko dan gagal memitigasi bahaya secara keseluruhan.
9. Rekomendasi untuk Kerangka PFII yang Kredibel
Rekomendasi berikut disusun dengan kesadaran bahwa undang-undang telah disetujui dan bahwa ruang yang tersedia adalah peraturan pelaksana berdasarkan Pasal 72. Untuk setiap rekomendasi, instrumen yang tepat disebutkan. Dua di antaranya secara jujur berada di luar jangkauan peraturan pelaksana dan dinyatakan demikian.
- Menetapkan batasan lex specialis yang transparan dan dapat diverifikasi sebelum transaksi dilakukan. Peraturan Pemerintah mengenai penetapan PFII berdasarkan Pasal 3 ayat (7) sebaiknya mewajibkan penyusunan serta pengumuman daftar terbuka yang memuat secara tegas ketentuan perundang-undangan nasional yang dinyatakan tidak berlaku di dalam kawasan PFII berdasarkan Pasal 71, lengkap dengan kewajiban pemutakhiran dan publikasi secara berkala. Daftar tersebut harus disertai asas praduga bahwa hukum nasional tetap berlaku penuh sepanjang suatu materi pengecualian tidak tercantum secara eksplisit di dalamnya. Sementara itu, untuk mengantisipasi perluasan pengecualian tambahan berdasarkan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Peraturan Presiden berdasarkan Pasal 34 sebaiknya mensyaratkan persetujuan langsung dari Presiden, bukan sekadar mekanisme konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2), karena organ pengelola kawasan tidak boleh bertindak sebagai penentu tunggal atas luasnya hak istimewa yang menguntungkan kepentingan mereka sendiri.
- Membangun mekanisme penyelesaian sengketa yurisdiksi yang efektif. Pengalaman empiris Dubai selama dua dekade terakhir membuktikan bahwa keberadaan dua sistem peradilan yang berjalan berdampingan hampir selalu memicu sengketa kewenangan, sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak oleh salah satu pihak yang bersengketa, dan instrumen penyelesaiannya rentan disalahgunakan sebagai taktik penundaan perkara apabila tidak disertai mekanisme penyaringan yang ketat. Indonesia sebaiknya membentuk forum koordinasi bersama antara Mahkamah Agung dan Pengadilan PFII guna menentukan pengadilan yang berwenang serta putusan yang wajib dieksekusi apabila terjadi pertentangan yurisdiksi, dengan syarat mutlak adanya sengketa yang benar-benar substansial sebagai filter hukum. Pada tingkat regulasi operasional, langkah awal dapat ditempuh melalui Peraturan Pengadilan PFII yang ditetapkan atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 44 ayat (7) serta diselaraskan dengan Peraturan Mahkamah Agung terkait, meskipun penyelesaian yang tuntas dan paripurna tetap memerlukan dasar hukum setingkat undang-undang.
- Memperkuat perlindungan anggaran, remunerasi, dan independensi pengangkatan hakim. Pada tingkat aturan pelaksana, Peraturan Dewan PFII berdasarkan Pasal 45 ayat (5) sebaiknya merumuskan formula anggaran dan remunerasi hakim yang bersifat objektif, berjangka menengah, serta tidak dapat diubah secara sepihak di tengah tahun berjalan, sehingga kebijakan pendanaan tidak mudah disalahgunakan sebagai instrumen tekanan institusional. Kendati demikian, harus diakui secara jujur bahwa langkah administratif tersebut belum sepenuhnya menuntaskan akar persoalan. Selama Pasal 45 ayat (1) tetap menempatkan sumber anggaran pada LP PFII dan Pasal 45 ayat (5) menyerahkan penetapan remunerasi kepada Dewan PFII, sementara kedua entitas tersebut berstatus sebagai calon tergugat potensial berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf g, maka cacat struktural yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 akan tetap melekat. Koreksi fundamental yang tahan uji pada akhirnya hanya dapat ditempuh melalui pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi atau revisi undang-undang. Prinsip yang sama juga berlaku bagi hak inisiatif pencalonan ketua dan wakil ketua pengadilan pada Pasal 41 ayat (2), yang kewenangannya sebaiknya dialihkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
- Memperkuat pencegahan konflik kepentingan dan transparansi akuntabilitas keuangan LP PFII. Peraturan Dewan PFII berdasarkan Pasal 20 ayat (3) sebaiknya memperluas rezim konflik kepentingan agar mencakup seluruh anggota Dewan PFII serta organ LPJK PFII, yang dilengkapi dengan aturan pengunduran diri wajib (recusal), tata cara pemungutan suara yang transparan, pembatasan akses informasi sensitif, kewajiban pengungkapan kepentingan, serta masa jeda (cooling-off period) bagi anggota yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c. Komite audit, komite remunerasi, dan komite manajemen risiko yang dibentuk berdasarkan Pasal 16 ayat (4) sebaiknya diisi mayoritas oleh pihak-pihak yang benar-benar independen dari organ yang diawasi. Pada aspek pengelolaan keuangan, kriteria insolvensi LP PFII berdasarkan Pasal 27 ayat (6) harus dirumuskan secara objektif dan dapat diuji, disertai kejelasan forum penyelesaian apabila penetapan status tersebut disengketakan oleh para kreditur. Selain itu, pemeriksaan keuangan oleh akuntan publik berdasarkan Pasal 27 ayat (5) perlu ditegaskan secara eksplisit tidak menghapus kewenangan konstitusional pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, khususnya sepanjang menyangkut pengelolaan kekayaan negara yang ditempatkan pada LP PFII serta alokasi anggaran yang bersumber dari APBN berdasarkan Pasal 26 ayat (2).
- Memperkokoh perimeter pengawasan dan jaring pengaman stabilitas sistem keuangan. Peraturan LPJK PFII berdasarkan Pasal 31 ayat (6) sebaiknya mewajibkan pembentukan nota kesepahaman pertukaran data dan informasi pengawasan secara terpadu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk penerapan protokol pengawasan terkonsolidasi bagi kelompok usaha yang memiliki entitas bisnis di dalam maupun di luar kawasan PFII. Lebih lanjut, Peraturan LPJK PFII berdasarkan Pasal 70 ayat (7) sebaiknya mewajibkan pelaporan eksposur derivatif secara agregat lintas mitra dengan batasan ambang tertentu yang memicu kewajiban pengungkapan tambahan, sebagai implementasi nyata atas pelajaran dari kasus Archegos serta pedoman pengawasan dari Basel Committee tahun 2024. Selanjutnya, Peraturan Presiden berdasarkan Pasal 34 sebaiknya menegaskan secara tegas status hukum lembaga keuangan di dalam PFII terkait rezim penjaminan simpanan, ketersediaan fasilitas dukungan darurat likuiditas, serta peta koordinasi hubungan antara kawasan PFII dengan arsitektur pencegahan krisis dalam mekanisme stabilitas sistem keuangan nasional. Kelalaian atau ketiadaan pengaturan yang jelas pada titik-titik krusial ini dipastikan akan mendatangkan biaya kegagalan paling mahal justru pada saat krisis yang paling buruk terjadi.
- Mengonkritkan substansi ekonomi, klasifikasi pengelola kekayaan keluarga, dan evaluasi fiskal. Peraturan Menteri berdasarkan Pasal 55 ayat (1) sebaiknya menetapkan kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (4) huruf b dalam bentuk ambang batas kuantitatif yang transparan, terpublikasi, serta dapat diaudit, yang mencakup nilai aset kelolaan, jumlah tenaga kerja profesional, dan belanja operasional lokal minimum setiap tahunnya, dengan mengadopsi standar kalibrasi dari praktik terbaik di Singapura dan Hong Kong. Selanjutnya, Peraturan Dewan PFII berdasarkan Pasal 5 ayat (2) harus membuat garis pemisah yang tegas antara single family office dan multi family office atau penyedia jasa komersial bagi pihak ketiga, sehingga intensitas perizinan serta pengawasannya benar-benar proporsional dengan profil risiko masing-masing entitas. Peraturan Dewan PFII berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf d juga wajib dirancang secara sengaja dan terukur sebagai instrumen penyalur manfaat domestik, mengingat ketentuan inilah yang secara fungsional menghubungkan modal PFII dengan pembiayaan sektor riil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 huruf d. Di samping itu, seluruh fasilitas fiskal yang diberikan harus dilengkapi dengan mekanisme penarikan kembali (clawback) serta evaluasi biaya dan manfaat secara berkala yang dilaporkan secara terbuka kepada DPR berdasarkan Pasal 33 ayat (1) huruf b.
- Memperkuat infrastruktur hukum substansial dalam bidang pengelolaan kekayaan. Mengingat Pasal 67 ayat (1) huruf a telah mengecualikan berlakunya hukum perdata dan hukum bisnis nasional, kawasan PFII secara mutlak memerlukan perangkat hukum pengganti sebelum resmi dipasarkan sebagai pusat pengelolaan kekayaan internasional. Peraturan Dewan PFII yang mengatur secara komprehensif mengenai hukum kepercayaan (trust), hukum yayasan (foundation), sistem registri wasiat dan pengesahan waris, perizinan jasa fidusia, serta hukum kontrak dan kepailitan yang berlaku di dalam kawasan sebaiknya diterbitkan secara serentak bersamaan dengan penetapan kawasan, dan bukan diterbitkan setelahnya. Selain itu, batasan diskriminatif pada Pasal 61 yang hanya memberikan manfaat perlakuan warisan kepada pewaris berkewarganegaraan asing sebaiknya ditinjau ulang dalam agenda legislasi berikutnya, sebab ekosistem pengelolaan kekayaan yang tertutup bagi partisipasi keluarga bisnis domestik dipastikan tidak akan mampu memenuhi tujuan strategis yang digariskan pada Pasal 4 huruf f. Terakhir, rumusan Pasal 61 mengenai pengenaan pajak atas warisan juga memerlukan penjelasan resmi yang terang untuk memperjelas jenis pungutan yang dimaksud, mengingat aset warisan sejatinya telah diatur melalui rezim pajak penghasilan nasional, sehingga ketentuan tersebut tidak sampai menimbulkan dislokasi ekspektasi hukum yang bertentangan dengan akibat hukum yang sebenarnya.
Penutup
Kekhususan bukan masalah, setiap pusat finansial internasional memang berdiri di atas penyimpangan dari hukum umum. Yang jadi masalah adalah cara UU PFII merancang penyimpangan itu, batasnya diserahkan kepada organ yang justru berkepentingan atas keluasannya, sementara ada disparitas yang berbenturan dengan hukum positif yang sudah ada dan berlaku, seperti kewajiban berbahasa Indonesia, kewenangan BPK, dan independensi anggaran peradilan. Bukan kekhususannya yang bermasalah, melainkan ketiadaan batas dan mekanisme koreksi yang seharusnya ada.
Faktor krusial yang menentukan kualitas kawasan bukanlah ada atau tidaknya pengecualian, melainkan siapa pihak yang berwenang menggeser batas kekhususan tersebut serta siapa yang memegang otoritas untuk mengoreksinya. Pasal 67 ayat (1) huruf b mendelegasikan sebagian penentuan batas kekhususan kepada organ pengelola kawasan. Di sisi lain, Pasal 39 ayat (2) huruf b menyerahkan penafsiran batas tersebut, termasuk batasan kewenangan pengadilan itu sendiri, kepada pengadilan kawasan. Ironisnya, Pasal 39 ayat (12) secara mutlak menutup jalur koreksi eksternal, sementara Pasal 45 menempatkan urusan anggaran dan remunerasi hakim pada pihak yang berpotensi menjadi pihak berperkara di hadapan pengadilan tersebut. Keempat ketentuan ini, apabila dibaca secara kumulatif, membentuk sebuah lingkaran kekuasaan tertutup tanpa titik keluar.
Realitas aritmetika fiskal semakin mempertegas kesimpulan tersebut. Mengingat Indonesia telah resmi memberlakukan rezim pajak minimum global melalui PMK 136/2024, dan Penjelasan Pasal 51 ayat (3) secara terbuka mengakuinya, insentif pembebasan pajak penghasilan badan sebesar 100% pada praktiknya sebagian besar telah dinetralkan bagi kelompok usaha multinasional yang menjadi target utama incaran PFII. Oleh karena itu, variabel penentu daya saing yang tersisa bukanlah fasilitas fiskal semata, melainkan kualitas kelembagaan. Memperbaiki desain institusional bukanlah beban biaya demi kehati-hatian, melainkan satu-satunya jalan mutlak menuju daya saing yang berkelanjutan.
Batas waktu enam bulan yang diberikan oleh Pasal 72 bukanlah sekadar tenggat administratif biasa, melainkan seluruh ruang kritis yang tersisa untuk menentukan apakah PFII akan bertransformasi menjadi platform kompetisi regulasi yang sehat atau justru merosot menjadi kanal arbitrase regulasi. Sebagian besar perbaikan substansial masih dapat ditempuh melalui peraturan pelaksana. Namun, terdapat dua persoalan fundamental yang berada di luar jangkauan regulasi turunan: sumber anggaran dan penetapan remunerasi hakim pada Pasal 45, serta peniadaan upaya hukum pada Pasal 39 ayat (12), keduanya tidak dapat diselesaikan oleh peraturan di bawah undang-undang. Koreksi atas cacat struktural tersebut mutlak memerlukan pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi atau revisi undang-undang.
Menyampaikan kelemahan desain ini secara terbuka bukanlah bentuk penolakan terhadap kebijakan strategis negara. Sebaliknya, sebuah pusat finansial internasional hanya dapat hidup dari kepercayaan investor global yang tidak mengenal Indonesia secara personal dan hanya menilai kredibilitas dari instrumen hukum tertulis. Bagi investor semacam itu, kerangka regulasi yang secara jujur mengakui celah kelemahannya dan menyediakan mekanisme koreksi yang adil akan jauh lebih meyakinkan daripada kerangka hukum yang sekadar mengklaim dirinya mandiri melalui pernyataan normatif di dalam pasal-pasalnya.
Artikel ini disusun semata untuk tujuan informasi umum dan pembaruan perkembangan hukum, dan tidak merupakan, tidak dimaksudkan sebagai, serta tidak boleh diperlakukan sebagai nasihat hukum atas suatu perkara atau keadaan tertentu. Seluruh analisis dan kesimpulan di dalamnya merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan pembacaan tekstual atas naskah undang-undang pada tanggal artikel ini ditulis, tidak mencerminkan posisi resmi instansi atau afiliasi mana pun, dan tidak dapat dijadikan rujukan otoritatif dalam proses legislasi, litigasi, atau pengambilan keputusan hukum maupun bisnis apa pun; penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi ini. Pembaca yang menghadapi situasi hukum atau perpajakan yang konkret disarankan berkonsultasi dengan penasihat hukum dan pajak yang berkualifikasi.
Daftar Sumber
- Peraturan perundang-undangan Indonesia.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23E ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24A ayat (1).
- Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, naskah versi 21 Juli 2026 sebagaimana disetujui Rapat Paripurna DPR RI, 73 pasal beserta Penjelasan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diundangkan 17 Juni 2026, khususnya Pasal 248A.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, khususnya Pasal 7, Pasal 8, dan Lampiran II angka 145.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 21 dan Pasal 33.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 31.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 25, Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 40.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya Pasal 66 dan Pasal 68.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, diundangkan 31 Desember 2024, berlaku 1 Januari 2025.
- Putusan pengadilan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, diucapkan 25 Mei 2023.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari.
- Lakhan v. Lamia [2021] DIFC CA 001, DIFC Court of Appeal.
- Instrumen hukum yurisdiksi pembanding.
- Federal Law No. 8 of 2004 on Financial Free Zones (UEA).
- Federal Decree No. 35 of 2004 (UEA).
- Dubai Law No. 12 of 2004 sebagaimana diubah dengan Dubai Law No. 16 of 2011.
- DIFC Law No. 10 of 2004.
- Dubai Law No. 5 of 2021.
- Dubai Decree No. 19 of 2016 dan Decree No. 29 of 2024 mengenai penyelesaian benturan yurisdiksi.
- DIFC Family Arrangements Regulations 2023, berlaku 31 Januari 2023.
- DIFC Foundations Law No. 3 of 2018.
- Constitution of the Republic of Singapore, Pasal 95 ayat (4) huruf c.
- Income Tax Act 1947 (Singapura), Pasal 13O dan Pasal 13U.
- Inland Revenue (Amendment) (Tax Concessions for Family-owned Investment Holding Vehicles) Ordinance 2023 (Hong Kong), berlaku 19 Mei 2023.
- Otoritas internasional dan pemerintah.
- Monetary Authority of Singapore, ketentuan skema insentif pajak dana berdasarkan Pasal 13O dan 13U Income Tax Act 1947, termasuk perubahan yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
- Inland Revenue Department Hong Kong, Tax Concessions for Family-owned Investment Holding Vehicles. ird.gov.hk/eng/tax/bus_fihv.htm
- Supreme Court of Singapore, Singapore International Commercial Court. judiciary.gov.sg
- DIFC Courts, Legal Framework. difccourts.ae
- Dubai Financial Services Authority, Laws and Rules. dfsa.ae
- Basel Committee on Banking Supervision, Guidelines for Counterparty Credit Risk Management, BCBS d588, 11 Desember 2024. bis.org/bcbs/publ/d588.htm
- FATF/OECD, Misuse of Citizenship and Residency by Investment Programmes, November 2023. fatf-gafi.org
- FATF, Outcomes FATF Plenary, 25-27 October 2023, mengenai keanggotaan penuh Indonesia.
- Direktorat Jenderal Pajak, penjelasan implementasi PMK 136/2024. pajak.go.id
- Parlemen Swiss, laporan Komisi Penyelidikan Parlemen mengenai pengambilalihan darurat Credit Suisse, 17 Desember 2024. parlament.ch
- Pengadilan Administratif Federal Swiss, siaran pers mengenai pembatalan perintah FINMA atas penghapusan instrumen AT1, 1 Oktober 2025. bvger.ch
- United States Department of Justice, U.S. Attorney’s Office SDNY, siaran pers penjatuhan pidana terhadap Sung Kook (Bill) Hwang, 20 November 2024. justice.gov
- Konteks proses legislasi.
- DPR RI, siaran pers pengesahan RUU PFII, 21 Juli 2026.
- Hukumonline, DPR Setujui RUU PFII Jadi UU, 21 Juli 2026.
- Pemberitaan mengenai rencana lokasi PFII di Jakarta dan Bali serta penyusunan peraturan pelaksana, Juli-Agustus 2026.

