News & Insights

RISIKO PIDANA INVESTOR SELAKU PEMEGANG KENDALI DAN BENEFICIAL OWNER DALAM KUHP DAN KUHAP BARU: PELAJARAN BERHARGA DARI KASUS KORUPSI PERTAMINA DAN TIMAH

News & Insights

Dalam rezim hukum pidana baru, investor tidak lagi sepenuhnya aman berada di balik struktur korporasi. Investor yang berkedudukan sebagai pemegang kendali dan pemilik manfaat (beneficial owner) kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.

Perubahan ini lahir sebagai respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan korporasi. Dalam praktiknya, korporasi kerap digunakan untuk menyamarkan pelaku utama melalui penggunaan perusahaan cangkang (shell company), pengurus boneka (nominee director), maupun struktur kepemilikan berlapis. Untuk menjawab persoalan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) memperluas pertanggungjawaban pidana hingga mencakup pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat (beneficial owner). KUHP Baru dan KUHAP Baru semakin mempertegas pengakuaSebelumnya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana sebenarnya telah dimulai melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“Perma 13/2016”).

Di satu sisi, perluasan ini merupakan langkah progresif dalam pemberantasan kejahatan korporasi. Namun di sisi lain, ketentuan tersebut juga menimbulkan risiko kriminalisasi terhadap investor yang berada pada posisi sebagai pemegang kendali atau pemilik manfaat (beneficial owner), meskipun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari. Persoalan ini semakin mencuat dan banyak didiskusikan dalam penegakan hukum tindak pidana korporasi, khususnya setelah munculnya beberapa perkara korupsi besar di sektor pertambangan serta minyak dan gas bumi, seperti kasus korupsi timah dan Pertamina.

Padahal, hukum pidana tetap mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea), pengendalian nyata (effective control), serta kesepahaman jahat (meeting of minds). Tanpa parameter yang jelas, perluasan pertanggungjawaban pidana berpotensi menggeser prinsip pemidanaan dari yang semula didasarkan pada kesalahan, menjadi didasarkan pada status atau kedudukan semata. Oleh karenanya, artikel ini membahas parameter yuridis pemidanaan terhadap pemegang kendali dan beneficial owner, sekaligus mengkaji fiduciary duty dan Business Judgment Rule sebagai instrumen perlindungan hukum dari risiko kriminalisasi.

 

Rezim Baru Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Pasal 45 ayat (1) KUHP Baru menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan untuk, atas nama, atau demi kepentingan korporasi. Ketentuan ini kemudian diperluas melalui Pasal 46 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa tindak pidana korporasi tidak hanya mencakup perbuatan pengurus, tetapi juga pihak yang memiliki hubungan kerja, hubungan fungsional, maupun pihak lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi. Lebih jauh lagi, Pasal 47 KUHP Baru secara eksplisit menyebut bahwa tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh:

  1. pemberi perintah;
  2. pemegang kendali; dan
  3. pemilik manfaat (beneficial owner).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak lagi berhenti pada struktur formal perusahaan, melainkan dapat menjangkau pihak yang secara faktual memiliki kendali atas korporasi. Meskipun istilah beneficial owner berasal dari rezim pencegahan pencucian uang, khususnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) dan dalam KUHP Baru, pemilik manfaat pada dasarnya diposisikan sebagai pihak yang memiliki kendali nyata terhadap korporasi.

Namun demikian, Pasal 47 KUHP Baru tetap memberikan batas penting, yaitu bahwa beneficial owner hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kemampuan nyata untuk mengendalikan korporasi. Dengan demikian, kedudukan sebagai pemilik modal atau penerima manfaat ekonomi semata tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa adanya pembuktian mengenai keterlibatan atau pengendalian nyata terhadap tindakan korporasi. termasuk dalam lingkup usaha korporasi.

Selain memperluas subjek hukum, KUHP Baru juga memperluas parameter pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal 48 KUHP Baru menentukan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:

  1. menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  2. diterima sebagai kebijakan korporasi;
  3. korporasi tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan; atau
  4. korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Frasa “tidak melakukan langkah pencegahan yang diperlukan” dan “membiarkan terjadinya tindak pidana” membuka ruang penafsiran yang cukup luas dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks tertentu, kondisi tersebut berpotensi dijadikan dasar untuk menarik pertanggungjawaban pidana terhadap pemegang kendali atau beneficial owner, meskipun tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan.

Perluasan pertanggungjawaban pidana tersebut tidak hanya diatur pada level hukum materiil dalam KUHP Baru, tetapi juga dipertegas melalui mekanisme hukum acara dalam KUHAP Baru. Pasal 326 KUHAP Baru, mengelompokkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban menjadi empat kategori, yaitu pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Bahkan, aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk menunjuk penanggung jawab korporasi secara sepihak apabila korporasi tidak menunjuk wakilnya sendiri. Kondisi ini menimbulkan risiko serius, karena penanggung jawab yang ditunjuk dapat dikenai berbagai upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga larangan bepergian.[1]

 

Problematika Dakwaan terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)

Dalam praktik penegakan hukum, persoalan terbesar dalam pertanggungjawaban pidana beneficial owner justru terletak pada formulasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Dalam beberapa perkara korupsi korporasi, JPU kerap menyebut terdakwa sebagai beneficial owner tanpa menguraikan secara jelas dasar yuridis maupun bentuk pengendalian nyata yang dilakukan terhadap korporasi.

Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Kerry Adrianto Riza. JPU dalam dakwaannya, tidak menguraikan dasar maupun parameter yang digunakan untuk menarik pertanggungjawaban pidana terdakwa sebagai beneficial owner.

Permasalahan serupa juga terlihat dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Hendry Lie, JPU menyebut terdakwa sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa. Namun, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, JPU tidak menjelaskan apakah terdakwa memenuhi kriteria beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam Perpres 13/2018 ataupun bagaimana bentuk pengendalian nyata yang dilakukan terhadap korporasi.

Padahal, Perpres 13/2018 telah memberikan sejumlah parameter untuk menentukan seseorang sebagai beneficial owner, antara lain memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%, memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan Direksi dan Komisaris, memiliki kemampuan mengendalikan perseroan tanpa otorisasi pihak lain, maupun menjadi penerima manfaat utama dari korporasi.

Selain itu, Pasal 47 KUHP Baru juga secara tegas mensyaratkan adanya kemampuan nyata untuk mengendalikan korporasi. Dengan demikian, status sebagai pemilik modal, penerima manfaat ekonomi, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari korporasi tidak otomatis dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa adanya pembuktian mengenai pengendalian nyata maupun keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa formulasi dakwaan terhadap beneficial owner masih menyisakan persoalan serius, khususnya terkait syarat kejelasan, kecermatan, dan ketelitian uraian tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP Baru. Tanpa penjelasan mengenai bentuk pengendalian, instruksi, atau keterlibatan aktif beneficial owner terhadap tindakan Direksi di lapangan, pertanggungjawaban pidana berisiko bergeser menjadi semata-mata didasarkan pada status ekonomi atau kedudukan seseorang. Pendekatan semacam ini menyimpang dari prinsip dasar hukum pidana yang tetap mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) dalam setiap pemidanaan.

 

Rekonstruksi Kriteria Pemidanaan Berbasis Asas Kesalahan dan Meeting of Minds

Untuk menghindari perluasan pertanggungjawaban pidana yang hanya didasarkan pada status kepemilikan modal atau posisi seseorang dalam korporasi, penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan berbasis status menuju pembuktian atas kesalahan nyata (mens rea) dan kesepahaman jahat (meeting of minds).

Persoalan ini terlihat dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama Terdakwa Hendry Lie. Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa mengetahui adanya pemberian dana yang dikamuflase sebagai biaya Corporate Social Responsibility (“CSR”), sebagai berikut:

“Pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR dari PT Tinindo Inter Nusa dilakukan dengan cara ROSALINA dengan sepengetahuan Terdakwa HENDRY LIE.”

Namun, frasa “dengan sepengetahuan terdakwa” tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh JPU. Tidak dijelaskan apakah pengetahuan tersebut bersifat spesifik terhadap perbuatan melawan hukum, apakah terdapat persetujuan aktif, instruksi eksplisit, atau hanya sebatas mengetahui adanya alokasi dana tertentu tanpa memahami sifat melawan hukumnya. Padahal, dalam praktik penuntutan, beneficial owner sering kali ditarik ke dalam perkara karena terdapat aliran dana kepadanya atau karena ia dianggap memiliki kewenangan strategis dalam perusahaan. Permasalahannya, aliran dana tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat (mens rea). Demikian pula, kepemilikan kewenangan strategis tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana konkret.

Karena itu, konstruksi “dengan sepengetahuan” tidak cukup hanya dinyatakan secara naratif dalam dakwaan. Pengetahuan tersebut harus dibuktikan sebagai criminal-quality knowledge, yaitu pengetahuan yang disertai kesadaran bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum serta adanya kehendak untuk mewujudkannya.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Arif Setiawan, yang menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana harus didasarkan pada adanya meeting of minds, yakni kesepahaman atau kesamaan kehendak untuk mewujudkan suatu delik.[2] Dalam konsep turut serta (medeplegen), perbedaan peran teknis tidak menjadi persoalan sepanjang terdapat kehendak yang sama untuk melakukan tindak pidana. Sebaliknya, seseorang yang hanya berada dalam lingkup peristiwa tanpa memiliki kesamaan kehendak tidak dapat serta-merta dipidana sebagai peserta.

Dalam konteks korporasi, untuk menarik pertanggungjawaban pidana beneficial owner atau pemegang kendali sebagai pihak yang turut serta (medeplegen), penuntut umum setidaknya harus membuktikan empat unsur secara kumulatif, yaitu:

  1. adanya pengetahuan mengenai sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan;
  2. adanya persetujuan atau kehendak atas terjadinya perbuatan tersebut;
  3. adanya meeting of minds dengan pelaku operasional di lapangan; dan
  4. adanya keterlibatan aktif yang melampaui sekadar posisi struktural formal atau penerimaan manfaat secara pasif.

Tanpa pembuktian atas unsur-unsur tersebut, pertanggungjawaban pidana berpotensi melampaui asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 KUHP Baru. Khusus dalam tindak pidana korupsi, asas kesalahan tetap menjadi syarat utama pemidanaan sepanjang undang-undang tidak secara tegas mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Oleh karena itu, kesalahan pidana tidak dapat diasumsikan semata-mata berdasarkan status ekonomi, kepemilikan modal, atau kedudukan seseorang dalam korporasi.

 

Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule sebagai Perlindungan

Perlindungan hukum terhadap investor dan beneficial owner sebenarnya dapat dilihat melalui pemisahan yang tegas antara fungsi Direksi dan pemilik modal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Dalam dissenting opinion perkara Kerry Riza, Hakim Anggota menyampaikan filosofis penting:[3]

“Apabila ada buah yang busuk, tidak serta-merta berarti seluruh pohonnya ikut busuk.”

Makna dari pandangan tersebut adalah bahwa kesalahan operasional Direksi tidak otomatis dapat ditarik hingga kepada beneficial owner atau pemegang kendali. Selama keputusan Direksi diambil secara sah, rasional, dan sesuai prinsip bisnis yang wajar, maka persoalan tersebut harus dipandang sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Yetty Komalasari, Guru Besar Hukum Ekonomi & Teknologi FH UI, yang menegaskan bahwa Pasal 92 dan Pasal 97 UU PT mengenai fiduciary duty hanya berlaku bagi Direksi.[4] Beneficial owner pada dasarnya tidak menjalankan fungsi pengurusan sehari-hari, sehingga parameter tanggung jawab Direksi tidak dapat diterapkan begitu saja kepada mereka. Dalam konteks ini, doktrin Business Judgment Rule (“BJR”) menjadi batas pemutus pertanggungjawaban pidana. Apabila Direksi bertindak dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai, maka kerugian perusahaan harus dipandang sebagai risiko bisnis. Jika tidak ada tindak pidana pada level Direksi, maka tidak ada dasar hukum untuk menarik pertanggungjawaban pidana kepada beneficial owner atau pemegang kendali di tingkat atas.

 

Uji Berjenjang sebagai Standar Baru dalam Menilai Risiko Pidana Korporasi

Dissenting opinion dalam perkara Kerry Riza juga menawarkan konsep penting berupa Uji Berjenjang yang kemudian mendapat validasi akademik dari sejumlah pakar hukum Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.[5] Metode ini terdiri dari tiga tahapan:

  1. Uji Korporatif

Tahap pertama adalah menilai apakah keputusan bisnis telah diambil berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memenuhi syarat Business Judgment Rule. Hakim harus memeriksa apakah perusahaan memiliki sistem kepatuhan (corporate compliance) yang berjalan efektif. Apabila Direksi telah bertindak hati-hati dan berdasarkan analisis risiko yang memadai, maka unsur kelalaian otomatis gugur.

  1. Uji Fiskal

Jika ditemukan dugaan kelalaian, pemeriksaan dilanjutkan untuk membedakan apakah kerugian yang terjadi merupakan:

  1. kerugian bisnis murni akibat dinamika pasar; atau
  2. kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Pada sektor seperti migas dan pertambangan, perhitungan kerugian tidak boleh berbasis asumsi. Penilaian harus dilakukan melalui Scientific Proof of Loss oleh lembaga independen.

  1. Uji Pidana

Pidana hanya dapat dijatuhkan apabila ditemukan bukti adanya bad faith, fraud, atau benturan kepentingan. Pada tahap ini, penegak hukum wajib membuktikan adanya meeting of minds antara pemilik manfaat dengan pelaku operasional.

Dengan demikian, beneficial owner hanya dapat dipidana apabila terbukti secara sadar ikut merancang, menyetujui, atau menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan korporasi.

 

Kesimpulan

KUHP dan KUHAP Baru memang memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi hingga menjangkau pemegang kendali dan beneficial owner. Namun, pemidanaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada status kepemilikan modal, aliran dana, atau posisi ekonomi seseorang. Penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya pengendalian nyata, pengetahuan aktual, persetujuan terhadap perbuatan melawan hukum, serta meeting of minds dengan pelaku operasional. Tanpa pembuktian tersebut, perluasan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap investor.

Dalam konteks perlindungan hukum, doktrin fiduciary duty dan Business Judgment Rule menjadi instrumen penting untuk membatasi tanggung jawab pidana. Selama Direksi bertindak secara sah dan wajar berdasarkan prinsip kehati-hatian, kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko bisnis murni. Karena itu, penerapan Uji Berjenjang, melalui Uji Korporatif, Uji Fiskal, dan Uji Pidana, menjadi penting sebagai standar objektif agar penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi tetap sejalan dengan asas kepastian hukum dan asas tiada pidana tanpa kesalahan.

 

Rekomendasi

  1. Bagi Pelaku Usaha, Investor, dan Beneficial Owner

a. Menjaga batas keterlibatan operasional

Investor dan beneficial owner perlu menghindari keterlibatan langsung dalam operasional harian perusahaan. Seluruh keputusan strategis sebaiknya dilakukan melalui mekanisme formal perseroan untuk menghindari tafsir adanya pengendalian langsung yang bersifat ilegal.

b. Memperkuat dokumentasi keputusan bisnis

Keputusan bisnis perlu didukung dokumentasi yang memadai dan sistem kepatuhan korporasi yang efektif guna membuktikan penerapan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance.

c. Memperkuat due diligence dan sistem kepatuhan korporasi

Dalam transaksi dengan BUMN/BUMD atau sektor berisiko tinggi, perusahaan perlu melakukan audit independen serta membangun corporate compliance program yang efektif sebagai langkah pencegahan dan mitigasi risiko pidana.

 

  1. Bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan auditor negara perlu menyusun pedoman bersama dalam penanganan perkara korporasi, khususnya terkait parameter pemidanaan beneficial owner dan penerapan Uji Korporatif, Uji Fiskal, serta Uji Pidana. Standar tersebut penting untuk membedakan risiko bisnis murni dari kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang masih berada dalam koridor Business Judgment Rule.

 

[1] Pasal 89 dan Pasal 327 ayat (4) KUHAP Baru

[2] Pendapat Arif Setiawan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 2/1/2023

[3] Dissenting Opinion Hakim Anggota 4 dalam Putusan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST

[4] Pendapat Prof. Dr. Yetty Komalasari, Guru Besar Hukum Ekonomi & Teknologi FHUI, dalam Eksaminasi atas atas putusan Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama 10 pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

[5] Op. cit.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.