Dalam melaksanakan suatu pekerjaan proyek, tidak jarang beberapa perusahaan melakukan Kerjasama Operasi (“KSO”) yang dilakukannya berdasarkan suatu Perjanjian Kerjasama Operasi. Perjanjian Kerjasama Operasi tersebut biasanya diikuti 2 (dua) atau lebih perusahaan. Ketika KSO tersebut sudah disepakati dan sudah melakukan pekerjaannya pada suatu proyek, tentunya KSO tersebut memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati dan dibuat. Apabila atas perjanjian dengan pihak ketiga KSO lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan suatu pembayaran, maka pihak ketiga dapat menuntut KSO untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, dimana salah satu caranya dengan mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap KSO. Kemudian yang menjadi persoalan adalah apabila pihak ketiga hendak mengajukan Permohonan PKPU terhadap KSO, siapakah yang harus dijadikan sebagai Pihak Termohon PKPU?
Perjanjian Kerjasama Operasi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang sepakat bersama-sama menyelesaikan suatu proyek. Perjanjian tersebut tentunya harus memenuhi syarat sahnya perjanjian terkait dengan cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dari Perjanjian KSO yang telah dibuat oleh para pihak, tidak menimbulkan suatu entitas hukum baru (subyek hukum) secara terpisah karena memang pada dasarnya hanya bersifat kontraktual antara para pihak.
Meski bukan berstatus sebagai badan hukum, namun KSO secara administratif dapat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan didaftarkan sebagai Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerjasama Operasi (“PMK 79/2024”). Hal ini menjadikan KSO diakui sebagai subjek hukum dalam konteks perpajakan, meskipun bukan entitas hukum yang berdiri sendiri dalam hukum perdata.
Bahwa kemudian, apabila dalam pelaksanaan hubungan hukum antara KSO dengan pihak ketiga terdapat kewajiban atau pembayaran yang belum dilakukan oleh KSO, maka pihak ketiga memiliki hak untuk menuntut KSO melaksanakan kewajibannya. Salah satu cara yang mungkin akan dilakukan oleh Pihak Ketiga terhadap KSO adalah mengajukan Permohonan PKPU. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2024”) yang menyatakan:
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 222 UU 37/2024, pihak ketiga atau kreditor dapat mengajukan Permohonan PKPU kepada KSO selaku debitor dengan ketentuan terdapat minimal 2 (dua) kreditor atau lebih, adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan hal tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana.
Bahwa kedudukan KSO sendiri dapat disamakan dengan badan usaha berbentuk Firma. Dalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) khususnya pada Pasal 16, menyatakan bahwa Perseroan Firma adalah Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama. Lebih lanjut, dalam Pasal 18 KUHD menyatakan bahwa setiap Pesero dalam firma bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan firma. Sehingga, apabila KSO akan ditarik sebagai Pihak Termohon PKPU, maka anggota-anggota dari KSO juga harus ditarik sebagai Pihak Termohon PKPU. Hal ini sejalan sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 01/K/N/1999 tanggal 23 Februari 1999, yang pada intinya menyatakan:
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan cara-cara pembentukan Hutama Bina Maint Joint Operation yakni merupakan usaha bersama yang tidak berbentuk badan hukum antara PT. Hutama Karya dan PT. Bina Maint dengan tujuan untuk mencari keuntungan bersama dan masing-masing dengan perbandingan 60% dan 40%. Mahkamah Agung berpendapat bahwa usaha bersama tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1618 BW. dan apabila diperhatikan cara penggunaan nama bersama yakni Hutama Bina Main Joint Operation, maka perseroan yang merupakan usaha bersama dari para Termohon Kasasi dapat dikategorikan sebagai perseroan Firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 KUH Dagang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1643 KUH Perdata atau Pasal 18 KUH Dagang, masing-masing persero mempunyai tanggung jawab secara tanggung renteng. Oleh karena itu Para Termohon Kasasi bertanggung jawab atas hutang-hutang yang dibuat oleh Hutama Bina Maint Joint Operation.”
Lebih lanjut, dalam praktek yang terjadi terdapat perbedaan pandangan dari Para Majelis Hakim terkait dengan diajukannya KSO sebagai pihak Termohon PKPU. Majelis Hakim ada yang berpandangan bahwa apabila KSO yang dijadikan Termohon PKPU, maka yang dijadikan Termohonnya adalah cukup anggota-anggota dari KSO tersebut. Namun, terdapat juga pandangan bahwa apabila KSO yang diajukan PKPU, maka yang menjadi Termohon PKPU adalah KSO itu sendiri dan para anggota KSO. Perbedaan pandangan ini membuat ketidakjelasan dalam meminta pertanggung jawaban kepada KSO, walaupun pada intinya para anggota dari KSO tetap bertanggung jawab atas perikatan KSO dengan pihak ketiga.
Bahwa sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 01/K/N/1999 yang pada intinya membatalkan Putusan dibawahnya, kemudian Mahkamah Agung melalui Putusan tersebut memberikan amar Putusan dengan menyatakan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon dan menyatakan para Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, dimana Para Termohon tersebut merupakan para anggota KSO. Sehingga, merujuk pada Putusan tersebut seharusnya pengajuan Permohonan PKPU terhadap KSO cukup kepada para anggota KSO yang dijadikan sebagai Termohon PKPU.
Namun berbeda halnya dengan pertimbangan Majelis Hakim pada putusan PKPU Nomor: 54/PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, dimana Majelis Hakim menyatakan permohonan PKPU tidak dapat diterima karena adanya kurang pihak. Hal ini dikarenakan Pemohon hanya mengajukan Permohonan PKPU terhadap para anggota KSO saja tanpa menjadikan KSO nya sebagai Termohon juga. Berikut bunyi pertimbangan dari Majelis Hakim:
“Menimbang, bahwa didalam Permohonan PKPU Pemohon tersebut diatas telah mendudukan Termohon-I PT.Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan Termohon-II PT.Golden Spike Energy Indonesia, Ltd sedangkan terhadap Joint Operating Boddy Pertamina –Golden Spike Indonesia, Ltd tidak diikutkan sebagai Termohon dalam perkara permohonan PKPU Pemohon;
“Menimbang, bahwa menurut Majelis Joint Operating Boddy-Product on Sharing Control merupakan persekutuan Perdata yang tidak berbentuk Badan Hukum akan tetapi dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang mendirikannya:
“Menimbang, bahwa untuk mendudukan Joint Operating Boddy sebagai subjek Hukum maka seharusnya Pemohon mengikutsertakan pihak Joint Operating Boddy itu sendiri dalam permohonan PKPU a quo hal ini dikarenkan Joint Operating Boddy menurut Yurisprudensi Mahkamh Agung Republik Indonesia No.01.K/N/1999 tanggal 23 Pebruari 1999 menyatakan bahwa usaha bersama tersebut dapat dikategorikan sebagai Perseroaan Firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 KUHDagang;
“Menimbang, bahwa dengan tidak diikutsertakan Joint Operating Boddy dalam perkara PKPU a quo maka permohonan PKPU Pemohon menjadi kurang pihak dan oleh karenanya terhadap Permohonan Pemohon PKPU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.”
Selanjutnya, terdapat Putusan perkara PKPU Nomor: 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, dimana Pemohon PKPU menjadikan Termohon PKPU 1 adalah CNQC – MTRA JO, Termohon PKPU 2 adalah PT Mitra Pemuda, Tbk dan Termohon PKPU 3 adalah Qingjian International (South Pacific) Group Development Co., Pte, Ltd. Termohon PKPU 2 dan 3 adalah sebuah badan hukum yang mengadakan perjanjian kerjasama operasi dengan membentuk CNQC – MTRA JO. Atas hal tersebut, Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU yang dimohonkan Pemohon dengan Amar Putusan sebagai berikut:
“Mengadili:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- …”
Oleh karena itu, menurut Penulis dalam mengajukan Permohonan PKPU terhadap KSO, perlu dipahami bahwa pada dasarnya KSO bukan merupakan suatu badan usaha, melainkan hanya dianggap atau dikategorikan sebagai firma sebagaimana Yurisprudensi Mahkamh Agung Republik Indonesia No.01.K/N/1999 tanggal 23 Pebruari 1999. Dalam konteks tersebut, subjek hukum yang sesungguhnya tetap melekat pada para anggota KSO, yang umumnya berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas, sementara KSO itu sendiri hanya merupakan wadah kerja sama kontraktual dari para anggotanya. Namun demikian, dalam praktik perpajakan, KSO dapat memiliki NPWP tersendiri dan diakui sebagai subjek hukum administratif dalam konteks Perpajakan.
Sehubungan dengan itu, menurut Penulis apabila terjadi Permohonan PKPU terhadap KSO, maka pihak yang dijadikan sebagai Termohon PKPU adalah cukup para anggota KSO tanpa harus menjadikan KSO sebagai Pihak Termohon PKPU, mengingat status KSO bukan sebagai subjek hukum perdata. Namun demikian, dalam praktik peradilan KSO sering tetap dijadikan sebagai salah satu pihak Termohon PKPU untuk menghindari potensi keberatan kurang pihak, mengingat KSO merupakan pihak yang melakukan hubungan hukum dengan kreditur.
Dengan demikian, menurut penulis sekiranya hal ini perlu menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung untuk dapat menyelaraskan pandangan terkait dengan pihak-pihak yang dijadikan sebagai Termohon PKPU terkait dengan PKPU terhadap KSO, dimana untuk menyelaraskan hal tersebut sekiranya Mahkamah Agung dapat mengeluarkan suatu pedoman yang secara khusus mengatur tata cara dan ketentuan mengenai pengajuan PKPU terhadap KSO, sehingga diharapkan Pedoman tersebut dapat menjadi acuan yang jelas tidak hanya bagi para Hakim di dalam menangani perkara, tetapi juga bagi para pihak yang berkepentingan khususnya Kreditur yang hendak mengajukan Permohonan PKPU terhadap KSO.
Demikian pembahasan pada artikel ini. Apabila terdapat informasi yang perlu didiskusikan mengenai pembahasan artikel, maka dapat menghubungi Kami di TRNP Law Firm untuk mendapatkan informasi terkait dengan lebih aktual.

