PENDAHULUAN
A. Transformasi Paradigma Hukum Penanaman Modal Indonesia
Hukum penanaman modal di Indonesia tengah mengalami pergeseran, bergerak dari pendekatan yang bersifat fasilitatif-persuasif menuju pengawasan yang bersifat teknokratis-koersif. Transformasi ini mencapai titik puncaknya melalui penerbitan dua regulasi strategis yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (selanjutnya disebut “PP 28/2025”) dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (selanjutnya disebut “Permeninves/BKPM 5/2025”). Kedua regulasi ini mengintegrasikan pengawasan administratif dengan sistem digitalisasi yang terautomasi melalui platform Online Single Submission (OSS).
Inti dari mekanisme pengawasan ini terletak pada kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sebuah dokumen periodik yang merekam realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan hambatan operasional yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan. Kewajiban pelaporan investasi sebenarnya bukanlah hal baru dalam tata hukum Indonesia, landasan yuridisnya telah termuat dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, selama hampir dua dekade, penegakan hukum terhadap kelalaian kewajiban pelaporan tersebut kerap dikualifikasikan sebagai pro forma yang minim efektivitas implementatif. Memasuki periode 2025–2026, kondisi demikian mengalami perubahan substansial seiring dengan diundangkannya PP 28/2025 yang secara yuridis mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (selanjutnya disebut “PP 5/2021”).
B. Latar Belakang Penerbitan PP 28/2025
Penerbitan PP 28/2025 pada tanggal 5 Juni 2025 dilandasi oleh setidaknya tiga pertimbangan utama sebagaimana tercantum dalam konsiderans peraturan tersebut yaitu:
- Kebutuhan akan perubahan kebijakan berkelanjutan dalam penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha serta mendukung cipta kerja.
- PP 5/2021 yang menjadi peraturan pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dipandang perlu disempurnakan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (service level agreement) dalam pengurusan perizinan.
- Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyebabkan PP 5/2021 memerlukan penggantian secara menyeluruh.
Secara substantif, PP 28/2025 membawa perubahan besar dalam proses bisnis perizinan, yaitu integrasi sistem yang terpusat di Sistem OSS sebagai antarmuka tunggal (front-end system) bagi pelaku usaha. Perubahan lainnya menyangkut jaminan kualitas layanan berupa kepastian hukum atas jangka waktu setiap proses PBBR, termasuk penerapan fiktif positif di beberapa ketentuan. PP 28/2025 ini juga mengakomodasi sektor-sektor baru dalam PBBR, antara lain sektor ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup.
C. Latar Belakang Penerbitan Permeninves/BKPM 5/2025
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan sebagai peraturan pelaksana teknis dari PP 28/2025, khususnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 219 Ayat (5), Pasal 256 Ayat (8), Pasal 257 Ayat (3), Pasal 262, Pasal 342, dan Pasal 528 PP 28/2025. Peraturan Permeninves/BKPM 5/2025 hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara teknis dan operasional melalui sistem OSS. Permeninves/BKPM 5/2025 mengatur secara rinci pedoman dan tata cara mulai dari pendaftaran NIB, pemenuhan persyaratan dasar, mekanisme pengawasan PBBR, ketentuan LKPM secara lengkap, profil kepatuhan pelaku usaha, hingga mekanisme pengenaan sanksi administratif yang progresif. Dinamika penegakan sanksi yang kian tajam ini juga dipicu oleh ambisi nasional untuk mencapai target realisasi investasi sebesar Rp2.041,4 triliun pada tahun 2026. Pemerintah tidak lagi hanya mengejar angka komitmen di atas kertas, melainkan menuntut pembuktian melalui data realisasi yang valid dalam sistem OSS. Dalam konteks ini, LKPM bertransformasi menjadi instrumen hukum yang dapat menentukan hidup atau matinya sebuah entitas bisnis melalui mekanisme penilaian profil kepatuhan yang bersifat algoritmik.
D. Perbandingan Krusial PP 28/2025 dengan PP 5/2021
Guna memahami besarnya perubahan yang dibawa PP 28/2025, berikut perbandingan terhadap pasal-pasal krusial yang berubah dan diperbarui dari PP 5/2021:
| Aspek/Pasal Krusial | PP 5/2021
(Ketentuan Lama) |
PP 28/2025
(Ketentuan Baru) |
| Ruang Lingkup Sektor (Pasal 5) PP 5/2021 | Mengatur 15 sektor utama tanpa memasukkan sektor ekonomi kreatif, informasi geospasial, perkoperasian, dan lingkungan hidup secara eksplisit. | Ditambah 7 sektor baru: ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup (Pasal 5 Ayat (2)). |
| Kepastian Jangka Waktu Layanan /SLA | Tidak terdapat pengaturan jangka waktu yang tegas dan terukur (SLA) untuk setiap tahap proses perizinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian. | Mengatur jangka waktu (SLA) yang jelas dan tegas untuk setiap proses PBBR. Di beberapa ketentuan diberlakukan fiktif positif, termasuk pada penerbitan pertimbangan teknis pertanahan (Penjelasan Umum PP 28/2025). |
| Jenis Sanksi Administratif (Pasal 355) PP 5/2021 | Sanksi administratif terbatas pada: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Belum mengenal instrumen denda administratif dan daya paksa polisional secara tegas. | Diperluas menjadi 6 jenis: (a) peringatan; (b) penghentian sementara kegiatan usaha; (c) pengenaan denda administratif; (d) pengenaan daya paksa polisional; (e) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan (f) pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU (Pasal 355 Ayat (2)). |
| Denda Administratif (Sektor Penanaman Modal) Pasal 526 | Tidak terdapat pengaturan denda administratif yang spesifik untuk pelanggaran di sektor penanaman modal. | Diatur secara eksplisit bahwa pelanggaran PB di sektor penanaman modal dikenai denda administratif yang diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi penanaman modal (Pasal 526 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2)). |
| Daya Paksa Polisional (Sektor Penanaman Modal) Pasal 526 | Tidak dikenal dalam PP 5/2021 untuk sektor penanaman modal. | Secara tegas dimasukkan sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggaran PB di sektor penanaman modal, sejajar dengan denda dan pencabutan izin (Pasal 526 Ayat (1) huruf e). |
| Tata Cara Pengenaan Sanksi (Sektor Penanaman Modal) Pasal 526-528 | Pengaturan sanksi tidak memberikan delegasi yang jelas kepada peraturan menteri/kepala badan terkait. | Memberikan delegasi tegas kepada Peraturan Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang secara rinci (Pasal 528). |
| Integrasi Sistem OSS (Pasal 4 & Pasal 188) | Sistem OSS beroperasi namun belum sepenuhnya menjadi satu-satunya antarmuka. Masih terdapat proses yang dilakukan di sistem kementerian/lembaga secara mandiri. | Sistem OSS secara tegas ditetapkan sebagai antarmuka tunggal (front-end system). Seluruh proses yang melibatkan pelaku usaha dilakukan melalui OSS; sistem OSS meneruskan data ke sistem kementerian/lembaga dan hasil akhir dikeluarkan kembali di OSS (Pasal 4 Ayat (4), Penjelasan Umum). |
| Ketentuan Peralihan & Pencabutan Pasal 550 | PP 5/2021 mencabut peraturan sebelumnya. | PP 28/2025 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 550 huruf b). Terdapat ketentuan peralihan bahwa perizinan yang sedang dalam proses tetap diselesaikan berdasarkan PP 5/2021 sampai Sistem OSS yang disesuaikan beroperasi (Pasal 547). |
PERMASALAHAN
Meskipun penguatan regulasi melalui PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025 bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, implementasinya memicu serangkaian permasalahan yuridis dan praktis yaitu sebagai berikut:
a. Bagaimana diskoneksi antara sistem OSS dengan dinamika realitas bisnis mempengaruhi keabsahan kategorisasi “stagnasi investasi” dan akibat hukumnya bagi pelaku usaha berdasarkan PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025?
b. Apakah sanksi administratif berupa denda dan daya paksa polisional yang diterapkan secara otomatis oleh sistem digital telah memenuhi prinsip due process of law dalam hukum administrasi negara, khususnya terkait mekanisme keberatan dan banding bagi pelaku usaha?
c. Bagaimana implikasi yuridis ketidaksesuaian kode KBLI selama masa transisi hingga Juni 2026 terhadap keabsahan pelaporan LKPM dan status kepatuhan pelaku usaha dalam sistem pengawasan investasi berbasis digital?
d. Sejauh mana efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah dalam pengawasan LKPM mampu menjamin pemenuhan asas kesetaraan perlakuan (equal treatment) bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha menengah di daerah dengan keterbatasan literasi regulasi?
ANALISIS
A. Landasan Filosofis dan Yuridis LKPM dalam PP 28/2025
LKPM bukan sekadar sarana pengumpulan data statistik bagi negara, melainkan manifestasi dari kontrak sosial antara investor dan negara. Ketika negara memberikan hak untuk mengeksploitasi sumber daya ekonomi melalui perizinan berusaha, investor memikul tanggung jawab administratif untuk melaporkan bagaimana hak tersebut dijalankan. PP 28/2025 mempertegas dengan memperkenalkan konsep “Kepatuhan Berkelanjutan” (Continuous Compliance). Dalam pengaturan ini, izin usaha tidak lagi dianggap sebagai dokumen statis yang diperoleh sekali, melainkan sebuah lisensi hidup yang harus divalidasi secara terus-menerus melalui pelaporan rutin. Secara yuridis, kewajiban pelaporan LKPM dalam Permeninves/BKPM 5/2025 diatur melalui Pasal 284 sampai dengan Pasal 291. Pasal 284 menegaskan bahwa perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal disampaikan oleh pelaku usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS. Kewajiban ini dibedakan berdasarkan skala usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 286, dengan jadwal periodik sebagai berikut:
| Skala Usaha | Frekuensi Pelaporan | Periode Laporan | Batas Waktu (Permeninves/BKPM 5/2025) |
| Kecil | 2 kali setahun (semester) | Semester I (Jan–Jun) Semester II (Jul–Des) | Paling lambat 15 Juli Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya |
| Menengah & Besar | 4 kali setahun (triwulan) | Triwulan I (Jan–Mar) Triwulan II (Apr–Jun) Triwulan III (Jul–Sep) Triwulan IV (Okt–Des) | Paling lambat 15 April Paling lambat 15 Juli Paling lambat 15 Oktober Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya |
| Mikro | Tidak diwajibkan | – | – |
Catatan: Pasal 286 Ayat (7) Permeninves/BKPM 5/2025 menegaskan bahwa apabila tanggal periode penyampaian LKPM bertepatan dengan hari libur nasional, periode pelaporan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas teknis yang sebelumnya tidak terdapat dalam pengaturan lama.
B. Muatan Pelaporan LKPM: Apa yang Wajib Dilaporkan?
| No. | Komponen Pelaporan | Rincian Substansi |
| 1. | Realisasi Penanaman Modal | Nilai investasi yang telah direalisasikan pada periode pelaporan, mencakup investasi dari modal sendiri maupun pinjaman, dibandingkan dengan rencana investasi yang telah disetujui dalam perizinan berusaha. |
| 2. | Realisasi Tenaga Kerja | Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan, termasuk perincian berdasarkan jenis kelamin dan jabatan/posisi untuk TKA. |
| 3. | Realisasi Produksi Barang dan/atau Jasa | Volume dan nilai produksi atau jasa yang dihasilkan selama periode pelaporan, sebagai indikator aktivitas operasional riil perusahaan. |
| 4. | Pemenuhan Persyaratan Dasar, PB, dan/atau PB UMKU | Status pemenuhan terhadap berbagai perizinan dasar dan perizinan berusaha yang menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai sektor usahanya. |
| 5. | Pemenuhan Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal | Meliputi: (a) pelatihan TKI dan/atau alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; (b) Kemitraan dengan UMK-M; (c) pengelolaan lingkungan hidup; (d) penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG); (e) ketenagakerjaan; (f) penerapan K3 (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja); dan/atau (g) tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (Pasal 285 Ayat (4) Permeninves/BKPM 5/2025) |
| 6. | Kendala yang Dihadapi Pelaku Usaha | Hambatan teknis, regulasi, perizinan, atau operasional yang dihadapi selama periode pelaporan, yang dapat menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah. |
Berdasarkan Pasal 285 Permeninves/BKPM 5/2025, LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal wajib memuat data:
Selain LKPM realisasi penanaman modal, Pasal 284 Ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025 juga mengatur jenis LKPM lainnya, yakni laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia; laporan kegiatan pelaku usaha kantor perwakilan; laporan kegiatan pelaku usaha badan usaha luar negeri; dan laporan realisasi impor. Dengan demikian, ekosistem pelaporan LKPM tidak hanya mencakup entitas dalam negeri, tetapi juga mencakup kegiatan lintas batas yang dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia maupun asing.
C. Mekanisme Penilaian Profil Kepatuhan
Salah satu terobosan penting dalam Permeninves/BKPM 5/2025 adalah sistem penilaian profil kepatuhan yang sepenuhnya terintegrasi dengan data LKPM. Berdasarkan Pasal 290, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan pelaku usaha berdasarkan hasil verifikasi LKPM untuk menentukan profil pelaku usaha dalam empat kategori:
| Kategori Profil | Rentang Nilai | Dampak Operasional bagi Perusahaan |
| Sangat Baik | 81 – 100 | Mendapatkan prioritas dalam proses perizinan lanjutan; berpotensi memperoleh penghargaan dari Kementerian/Badan, DPMPTSP, atau instansi terkait (Pasal 292 Permeninves/BKPM 5/2025); frekuensi inspeksi lapangan minimal; akses lebih mudah terhadap fasilitas dan insentif penanaman modal. |
| Baik | 60 – 80 | Proses perizinan dan pengawasan berjalan secara normal; pelaku usaha mendapatkan pembinaan/pendampingan rutin untuk meningkatkan kepatuhan. |
| Kurang Baik | 40 – 59 | Masuk dalam daftar pemantauan khusus; dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 291 Ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025; diprioritaskan untuk inspeksi lapangan rutin (Pasal 300 Ayat (3) huruf d); pembinaan/pendampingan lebih intensif. |
| Tidak Baik | 0 – 39 | Risiko tinggi pengenaan sanksi administratif progresif sesuai Pasal 291 Ayat (3) jo. Pasal 373–376 Permeninves/BKPM 5/2025; diprioritaskan untuk inspeksi lapangan; hambatan sistemik dalam perluasan usaha dan pembaruan perizinan; berpotensi pencabutan PB jika tidak ada perbaikan. |
Berdasarkan Pasal 291, tindak lanjut terhadap profil pelaku usaha mencakup tiga jalur: (1) pembinaan/pendampingan untuk semua kategori; (2) pengenaan sanksi administratif khusus bagi kategori kurang baik dan tidak baik; serta (3) inspeksi lapangan, baik inspeksi rutin maupun insidental. Mekanisme ini menciptakan sistem umpan balik yang dinamis, di mana kepatuhan LKPM secara langsung menentukan intensitas pengawasan yang diterima pelaku usaha. Sistem ini juga memengaruhi prioritas inspeksi lapangan rutin. Pasal 300 Ayat (3) huruf d Permeninves/BKPM 5/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa profil pelaku usaha berdasarkan LKPM dengan kategori kurang baik atau tidak baik menjadi salah satu dasar penyusunan daftar prioritas inspeksi lapangan oleh koordinator pengawasan pada minggu keempat bulan Januari setiap tahun. Hal ini berarti sanksi non-formal berupa intensifikasi pengawasan lapangan sudah berjalan bahkan sebelum sanksi administratif formal dijatuhkan.
D. Urutan Penegakan Sanksi yang Progresif
Berdasarkan Pasal 373-376 Permeninves/BKPM 5/2025, sanksi LKPM dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi penanaman modal. Pemicu sanksi mencakup: tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut; menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam LKPM tahap persiapan.
Mekanisme penegakan sanksi berjalan secara progresif sebagai berikut:
| Tahapan Sanksi | Dasar Hukum | Konsekuensi dan Mekanisme |
| Peringatan Pertama | Pasal 374 Ayat (1) | Diberikan otomatis oleh Sistem OSS. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Apabila LKPM disampaikan, sanksi peringatan pertama dinyatakan gugur. |
| Peringatan Kedua | Pasal 374 Ayat (4) | Dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM pada periode setelah peringatan pertama. Wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Sanksi gugur jika LKPM disampaikan. |
| Peringatan Ketiga | Pasal 374 Ayat (7) | Dikenakan apabila pelaku usaha tetap tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan kedua. Wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Sanksi gugur jika LKPM disampaikan. |
| Penghentian Sementara Kegiatan Usaha | Pasal 374 Ayat (10) dan Pasal 375 | Dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan ketiga. Diikuti dengan pengenaan denda administratif. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM DAN membayar denda administratif agar sanksi dinyatakan gugur. |
| Pencabutan Perizinan Berusaha (PB) | Pasal 376 | Dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM dan tidak membayar denda administratif pada periode setelah penghentian sementara. Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN, serta pelaku usaha bersangkutan. |
Penting untuk dicatat bahwa Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB), dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta kepada pelaku usaha yang bersangkutan (Pasal 374 Ayat (11) Permeninves/BKPM 5/2025). Transparansi notifikasi ini secara bersamaan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat akuntabilitas pengawasan.
E. Denda Administratif dan Daya Paksa Polisional
1. Denda Administratif sebagai PNBP
Penambahan sanksi denda merupakan langkah untuk menciptakan efek tanpa harus mematikan kegiatan usaha secara total. Berdasarkan Pasal 526 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2) PP 28/2025, pengenaan denda administratif di sektor penanaman modal diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Integrasi denda ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memicu perdebatan mengenai potensi pergeseran tujuan sanksi dari pembinaan menjadi pengejaran target fiskal.
2. Daya Paksa Polisional
Daya paksa polisional merupakan mekanisme paling kontroversial dalam PP 28/2025. Berdasarkan Pasal 355 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 526 Ayat (1) huruf e PP 28/2025, kewenangan ini memberikan hak kepada pejabat administrasi, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk melakukan tindakan fisik secara langsung guna mengakhiri pelanggaran. Dalam konteks perizinan berusaha, tindakan ini dapat mencakup:
- Penutupan akses sistem elektronik perusahaan.
- Pemblokiran media elektronik yang digunakan dalam kegiatan usaha.
- Penyitaan alat produksi atau aset yang berkaitan dengan pelanggaran perizinan.
Secara teori hukum administrasi, daya paksa polisional (bestuursdwang) adalah wewenang luar biasa yang seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Penerapan sanksi ini terhadap pelanggaran yang pada dasarnya bersifat administratif-pelaporan dinilai oleh sebagian pakar hukum sebagai tindakan yang disproporsional, terutama bila tidak didahului dengan proses due process yang memadai.
F. Disrupsi KBLI 2025 dan Risiko Kepatuhan
Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dimulai pada Maret 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi sinkronisasi data LKPM. KBLI 2025 mengakomodasi sektor-sektor ekonomi baru seperti ekonomi digital (podcast, streaming) dan ekonomi hijau yang sebelumnya belum terklasifikasi secara spesifik. Masalah yuridis muncul ketika satu kode KBLI lama “dipecah” menjadi beberapa kode baru. Pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian di sistem OSS dalam waktu 6 bulan (hingga 18 Juni 2026). Apabila penyesuaian ini terlambat dilakukan, sistem akan menganggap izin usaha lama tidak valid, sehingga pelaporan LKPM triwulanan yang menggunakan kode lama berpotensi ditolak secara otomatis oleh mesin. Hal ini menciptakan risiko “pelanggaran tidak sengaja” (unintentional non-compliance) yang dapat menurunkan skor profil kepatuhan perusahaan, bahkan memicu eskalasi sanksi padahal pelaku usaha sesungguhnya tidak memiliki itikad buruk.
G. Menimbang Kepastian vs. Keadilan Administratif
Regulasi baru mengenai LKPM dapat dipandang sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ketegasan ini diperlukan untuk membersihkan basis data investasi nasional dari perusahaan-perusahaan “tidur” yang hanya menguasai izin tanpa ada realisasi modal nyata. Dengan target investasi Rp2.041,3 triliun, pemerintah tidak bisa lagi mentoleransi data yang bersifat fiktif. Namun dari sisi perlindungan hukum bagi investor, terdapat catatan kritis yang tajam. Sistem OSS yang bersifat automated decision-making berisiko melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas keterbukaan. Ketika sebuah sanksi dijatuhkan secara otomatis oleh sistem karena keterlambatan teknis atau kesalahan input, hak pelaku usaha untuk didengar pendapatnya (audi et alteram partem) sering kali terabaikan.
REKOMENDASI
Dengan terbitnya PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025, berikut rekomendasi yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan utama:
A. Rekomendasi bagi Pelaku Usaha (Korporasi)
- Bangun sistem LKPM compliance berbasis teknologi. Gunakan perangkat lunak yang terintegrasi dengan OSS dan tetapkan person in charge khusus untuk pelaporan LKPM.
- Rekonsiliasi data realisasi secara rutin. Lakukan verifikasi data investasi, tenaga kerja, dan produksi setiap bulan jangan menunggu periode pelaporan.
- Segera migrasi ke KBLI 2025. Selesaikan penyesuaian kode KBLI sebelum 18 Juni 2026, terutama bagi perusahaan dengan banyak lini bisnis.
- Pahami seluruh komponen pelaporan LKPM. Pelaporan mencakup CSR, kemitraan UMK-M, ketenagakerjaan, lingkungan, dan GCG bukan sekadar angka investasi.
- Siapkan SOP penanganan sanksi. Tetapkan prosedur internal untuk merespons notifikasi OSS dan jalur konsultasi ke DPMPTSP bila diperlukan.
B. Rekomendasi bagi Pemerintah
- Perbarui sistem OSS agar mengakomodasi penjelasan kualitatif. Pelaku usaha perlu dapat menyertakan narasi di balik angka realisasi yang stagnan guna mencegah misklasifikasi pelanggaran.
- Susun SOP daya paksa polisional yang transparan. Tetapkan kriteria proporsionalitas, hak keberatan, dan mekanisme pemulihan sebelum instrumen ini diterapkan.
- Perkuat kapasitas DPMPTSP daerah. Selenggarakan bimbingan teknis yang merata agar penegakan hukum konsisten di seluruh wilayah.
- Sediakan mekanisme keberatan administratif yang efektif. Jalur bezwaar dan banding harus mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha.
- Berlakukan grace period transisi KBLI 2025. Terapkan moratorium sanksi paling tidak 90 hari setelah batas waktu 18 Juni 2026.
C. Rekomendasi bagi Praktisi Hukum dan Konsultan
- Mendalami PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025 secara menyeluruh. Ketidakpahaman atas mekanisme sanksi baru berpotensi menghasilkan nasihat hukum yang keliru.
- Kembangkan layanan LKPM Compliance Audit. Peluang ini khususnya relevan bagi klien PMA yang kurang familiar dengan kewajiban administratif lokal.
- Advokasi perbaikan regulasi secara konstruktif. Berikan masukan kepada pembuat kebijakan mengenai kelemahan automated decision-making dari perspektif AAUPB dan due process of law.
- Edukasi aktif kepada klien UKM. Pelaku usaha kecil paling rentan terhadap sanksi LKPM karena keterbatasan sumber daya praktisi hukum memiliki tanggung jawab sosial untuk menjangkau segmen ini.
KESIMPULAN
Pengetatan penegakan sanksi oleh BKPM terhadap kelalaian pelaporan LKPM pada tahun 2026 mencerminkan perubahan arah kebijakan investasi di Indonesia menuju tata kelola yang lebih tertib, terukur, dan berbasis data riil. Melalui PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025, pemerintah telah membangun ekosistem pengawasan yang terintegrasi, di mana kepatuhan administratif bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan penentu utama kelangsungan operasional perusahaan. Perbandingan antara PP 28/2025 dengan PP 5/2021 menunjukkan perluasan cakupan sanksi yang cukup luas, dengan ditambahkannya denda administratif dan daya paksa polisional sebagai mekanisme penegakan yang sebelumnya tidak dikenal dalam regulasi terdahulu. Inovasi profil kepatuhan yang bersifat algoritmik berdasarkan Pasal 290 Permeninves/BKPM 5/2025 menjadikan data LKPM sebagai tolok ukur nyata keberlangsungan perizinan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif semata.
Namun, agar regulasi ini tidak berbalik merugikan iklim investasi dan justru mengusir investor berkualitas, pemerintah perlu segera mengatasi kelemahan teknis pada sistem OSS, memperkuat kapasitas pembinaan di tingkat daerah, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa administratif yang transparan dan berkeadilan. Bagi para pelaku usaha, strategi mitigasi risiko hukum di tahun 2026 harus mencakup penataan administrasi internal yang lebih disiplin dan sistematis. Di tengah besarnya target pertumbuhan ekonomi nasional, kepatuhan terhadap regulasi LKPM merupakan langkah administratif terkecil yang dapat memberikan perlindungan terbesar bagi keberlangsungan bisnis di Indonesia.
Demikian pembahasan artikel ini. Apabila terdapat informasi yang perlu didiskusikan lebih lanjut tentang PP 28/2025 dengan PP 5/2021, maka dapat menghubungi Kami di TRNP Law Firm untuk mendapatkan informasi terkait dengan lebih aktual.

