Praktik penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan sistemik yang serius. Berkaca pada penanganan kasus-kasus megakorupsi seperti proyek e-KTP, penyimpangan di sektor pertambangan, hingga kejahatan lingkungan dan pencucian uang, terlihat adanya pola penanganan yang tidak efektif yakni proses peradilan berjalan lambat, memakan biaya tinggi, serta menghadapi pembuktian yang rumit. Ironisnya, alih-alih memulihkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, orientasi penghukuman yang masih terpaku pada pemenjaraan subjek hukum individu (pengurus korporasi) justru menambah beban anggaran negara tanpa memberikan solusi pemulihan kerugian yang memadai. Merespons kebuntuan tersebut, tren global dalam penegakan hukum pidana korporasi kini telah bergeser dengan menggunakan mekanisme yang lebih efektif dan efisien yaitu Deferred Prosecution Agreement (“DPA”). Mekanisme ini menawarkan solusi berbasis negosiasi yang menunda penuntutan perkara dengan prasyarat ketat, meliputi pembayaran ganti rugi dan denda, serta perbaikan tata kelola korporasi di bawah pengawasan pengadilan. Efektivitas DPA dalam menyeimbangkan efisiensi proses dan keadilan substantif telah terbukti di berbagai yurisdiksi seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Singapura, di mana kasus-kasus yang melibatkan korporasi besar seperti Siemens, Rolls-Royce PLC, dan Prudential berhasil diselesaikan dengan pemulihan kerugian yang optimal tanpa proses litigasi yang berlarut-larut.
Pengaturan sebelumnya
Secara normatif, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Lama”) memang tidak mengatur mengenai mekanisme DPA ini. Namun seiring perkembangan hukum, Indonesia mulai mengadopsi konsep keadilan restoratif yang diimplementasikan dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perja 15/2020”). Meskipun semangat keadilan restoratif dalam Perja 15/2020 memiliki kemiripan konseptual dengan DPA, regulasi ini secara tegas mengecualikan penerapannya terhadap tersangka korporasi. Pembatasan tersebut termuat dalam Pasal 5 ayat (8) Perja 15/2020 yang berbunyi:
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara:
- tindak pidana terhadap keamanan negara martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
- tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
- tindak pidana narkotika;
- tindak pidana lingkungan hidup; dan
- tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.”
Pengaturan saat ini
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), korporasi telah diakui secara tegas sebagai subjek pelaku tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 146 KUHP Baru, ruang lingkup korporasi mencakup:
1. Badan Usaha Berbadan Hukum
a. Perseroan Terbatas
b. Yayasan
c. Koperasi
2. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
a. Persekutuan Perdata
b. Persekutuan Firma
c. Persekutuan Komandinter
Untuk dapat menarik korporasi di atas sebagai pelaku tindak pidana, diperlukan pemenuhan unsur kesalahan dari korporasi tersebut. Mengacu pada Pasal 48 KUHP Baru, kesalahan korporasi terjadi apabila tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi memenuhi kriteria berikut:
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi
- Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum
- Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Setelah kualifikasi subjek dan unsur kesalahan korporasi tersebut terpenuhi, maka korporasi dapat ditarik sebagai pelaku tindak pidana. Terhadap korporasi yang memenuhi kualifikasi tersebut, hukum acara pidana Indonesia kini menghadirkan sebuah alternatif penyelesaian perkara, yang dimungkinkan sejak diundangkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”). Melalui KUHAP Baru, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) secara eksplisit diakui. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 KUHAP Baru, DPA diartikan sebagai mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Pengaturan komprehensif terkait mekanisme DPA ini diatur dalam Pasal 328 ayat (1) s.d. (17) KUHAP Baru. Dalam Pasal 328 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa mekanisme DPA ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. dan bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan hukum korporasi, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam proses peradilan pidana. Mengenai alur pelaksanaan mekanisme DPA ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 328 ayat (3) s.d. (17) KUHAP Baru, yang meliputi:
-
Pengajuan Permohonan
Mekanisme DPA ini dimulai dari adanya permohonan yang diajukan oleh Tersangka atau Advokat kepada Penuntut Umum dimana batas dari pengajuan permohonan ini yaitu sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Vide Pasal 328 ayat (3).
-
Pertimbangan Permohonan Oleh Penuntut Umum
Setelah adanya permohonan yang diajukan oleh Tersangka atau Advokatnya, Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan beberapa pertimbangan yaitu:
a. Keadilan;
b. Korban;
c. Kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Apabila Penuntut Umum menerima permohonan, maka Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait dengan rencana pelaksanaan proses DPA dan Pengadilan wajib mencatatnya dalam berita acara. Sebaliknya apabila Penuntut Umum menolak permohonan, maka penuntutan akan dilanjutkan. Vide Pasal 328 ayat (4) s.d (5).
-
Pembuatan Kesepakatan
Setelah dilakukannya pemberitahuan kepada pengadilan, maka akan dilakukan proses negosiasi antara Penuntut Umum dengan Tersangka untuk memperoleh sebuah kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut dapat berupa:
a. Pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;
b. Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. Kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau
d. Tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Apabila kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, maka Penuntut Umum wajib menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Vide Pasal 328 ayat (6) dan (12).
-
Sidang Pemeriksaan di Pengadilan
Setelah Penuntut Umum memberitahukan hasil kesepakatan kepada pengadilan, maka pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan dari DPA sebelum disahkan. Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim wajib mempertimbangkan beberapa aspek yaitu:
a. Kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;
c. Dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan
d. Kemampuan Tersangka atau terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan. Apabila Hakim menyetujui DPA, maka DPA ini akan disahkan dan dituangkan dalam penetapan pengadilan sehingga perkara akan ditangguhkan. Namun dalam hal Hakim menolak DPA, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa. Vide Pasal 328 ayat (7) s.d (11).
-
Pelaksanaan DPA
Setelah DPA tersebut disahkan melalui penetapan pengadilan, maka Tersangka atau Terdakwa wajib memenuhi seluruh kewajibannya dalam waktu yang sudah ditentukan dalam DPA, dimana pelaksanaan kewajiban ini juga akan diawasi oleh pengadilan. Apabila Tersangka atau Terdakwa berhasil memenuhi kewajibannya, maka perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan. Sebaliknya apabila Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajibannya, maka kesepakatan akan berakibat batal demi hukum dan Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan. Terhadap hal ini, Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan keberatan atau perlawanan. Vide Pasal 328 ayat (12) s.d (17).
Catatan Kritis Terhadap Pengaturan dan Penerapan DPA
Adapun mengenai Pengaturan DPA yang tercantum dalam KUHAP Baru, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan tidak menyentuh hal-hal yang bersifat teknis sehingga diperlukan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Perma”) dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (“Perja”). Beberapa hal yang perlu diatur dalam peraturan pelaksana tersebut diantaranya yaitu:
1. Limitasi dari Penerapan DPA
Penerapan mekanisme DPA sebagai instrumen penyelesaian kejahatan korporasi tidak boleh bersifat mutlak atau tanpa batas. Layaknya mekanisme penyelesaian perkara alternatif lainnya dalam sistem peradilan pidana, DPA mutlak memerlukan pembatasan (limitasi) yang ketat guna mencegah penyalahgunaan instrumen ini sebagai celah impunitas bagi korporasi yang bermasalah. Pembatasan ini sejatinya telah disinggung secara normatif dalam ketentuan Pasal 328 ayat (4) KUHAP Baru, yang secara lengkap berbunyi:
“Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.“
Dimana berdasarkan ketentuan tersebut, KUHP Baru sejatinya telah memberikan beberapa variabel esensial yang harus dijadikan parameter oleh Penuntut Umum dalam menerima permohonan DPA. Akan tetapi, rumusan pasal tersebut masih menyisakan ruang abu-abu karena belum ada kejelasan teknis mengenai bagaimana Penuntut Umum dapat benar-benar mengukur dan mempertimbangkan variabel-variabel tersebut secara objektif. Oleh karena itu, perlu adanya penegasan mengenai variabel tersebut diantaranya yaitu:
a. Urgensi Persetujuan Korban
Mengingat “Korban” secara eksplisit dicantumkan sebagai salah satu variabel penentu dalam Pasal 328 ayat (4), maka pertimbangan atas nasib korban tidak boleh sekadar menjadi diskresi sepihak di tangan Penuntut Umum. Untuk mewujudkan variabel “keadilan”, posisi korban harus direpresentasikan secara nyata. Artinya, permohonan DPA harus diikat dengan syarat mutlak berupa adanya persetujuan eksplisit dari korban (baik individu, masyarakat terdampak, maupun instansi negara yang dirugikan). Tanpa adanya persetujuan korban terkait nilai restitusi dan rencana perbaikan tata kelola, kesepakatan DPA akan kehilangan ruh keadilan restoratifnya dan rentan merugikan pihak yang paling terdampak oleh kejahatan korporasi.
b. Limitasi Kualifikasi Tindak Pidana
Selain dari sisi persetujuan korban, limitasi yang tegas juga harus diterapkan pada jenis tindak pidana apa saja yang dapat atau tidak dapat diselesaikan melalui DPA. Merujuk pada instrumen alternatif lain yang sudah lazim seperti Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), terdapat batasan yang ketat, misalnya pengecualian untuk delik dengan ancaman pidana tinggi, kejahatan luar biasa, atau pelaku residivis. Logika pembatasan serupa wajib diadopsi dalam mekanisme DPA. Perlu ada ketentuan turunan yang mengatur pengecualian mutlak, di mana DPA tidak dapat diterapkan pada tindak pidana korporasi yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia serta pelanggaran HAM berat. Sebaliknya, penerapan DPA difokuskan dan dilimitasi pada kejahatan-kejahatan korporasi yang bermotif ekonomi (economic/white-collar crimes) di mana agenda pemulihan kerugian menjadi prioritas utama.
2. Parameter dalam penentuan klausula DPA
Dalam KUHAP Baru, parameter dalam penentuan klausula DPA ini diatur dalam Pasal 328 ayat (12) yang selengkapnya berbunyi:
“Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:
a. Pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;
b. Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. Kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau
d. Tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.”
Berdasarkan ketentuan diatas, Penuntut Umum diberikan diskresi yang sangat besar untuk mencantumkan klausula dalam DPA, mengingat konstruksi norma tersebut menggunakan kata “dapat”. Meskipun DPA ini kemudian akan diuji dalam sidang pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim, namun peran Hakim dalam mengesahkan DPA tidak boleh menjadi “jaring pengaman” yang membuat Penuntut Umum lalai dalam menakar keadilan. Proporsionalitas klausula harus sudah terpenuhi secara matang sebelum DPA diajukan ke pengadilan, sehingga DPA yang diajukan benar-benar mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, kelangsungan korporasi, dan pemulihan korban.
3. Mekanisme pengawasan oleh Pengadilan
Mekanisme pengawasan merupakan elemen krusial untuk menjamin pemenuhan kewajiban dalam DPA. Namun, jika meninjau KUHAP Baru, ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan DPA hanya diatur secara limitatif dalam satu ayat, yakni Pasal 328 ayat (14) yang menyatakan:
“Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.”
Dengan demikian, diperlukan adanya pengaturan secara rinci mengenai mekanisme pengawasan dari pengadilan. Bentuk dari pengawasannya seperti dapat berupa adanya kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh korporasi, adanya sidang evaluasi berkala untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan DPA, dan lain-lain.
4. Akhir dari pelaksanaan DPA
Ketidakselarasan norma yang terdapat dalam Pasal 328 ayat (13), (15), dan (17) KUHAP Baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) apabila tidak segera diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana yang rinci. Terkait ketentuan penghentian penuntutan dalam Pasal 328 ayat (13) yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.”
frasa “dengan penetapan pengadilan” menuntut adanya mekanisme hukum acara yang jelas, mengingat pengadilan bersifat pasif. Oleh karena itu, Perja harus secara tegas mengatur kewajiban Penuntut Umum untuk mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan yang dilampiri Laporan Akhir Pelaksanaan DPA sebagai dasar bagi hakim mengeluarkan penetapan. Tanpa pengaturan ini dalam Perja, hakim tidak memiliki landasan prosedural untuk menerbitkan penetapan tersebut. Selanjutnya, terdapat potensi kesewenang-wenangan dalam Pasal 328 ayat (15) yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.”
dimana Penuntut Umum dapat melanjutkan penuntutan secara sepihak apabila korporasi tidak melaksanakan DPA. Ketentuan ini harus diredam melalui tafsir sistematis dengan Pasal 328 ayat (13) yang mewajibkan adanya penetapan pengadilan apabila pelaksanaan DPA telah dilaksanakan. Hal ini krusial untuk menjamin prinsip check and balances, jika pengesahan DPA dan penghentian penuntutan akibat korporasi melaksanakan DPA melibatkan hakim, maka pembatalannya pun wajib melalui uji yudisial, bukan sekadar penilaian subjektif jaksa. Terakhir, kerancuan yurisdiksi dalam mekanisme keberatan atau perlawanan pada Pasal 328 ayat ayat (17) yang selengkapnya berbunyi:
“Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.”
menuntut kejelasan hierarki peradilan. Mengingat prinsip nemo judex in causa sua (hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri), sangat tidak logis jika keberatan terhadap pembatalan DPA diajukan kepada Pengadilan Negeri yang sama yang menerbitkan penetapan pembatalan tersebut. Oleh sebab itu, Perma harus mengatur secara spesifik bahwa upaya hukum keberatan atau perlawanan tersebut menjadi kompetensi absolut Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Pengaturan teknis yang rinci dalam Perma dan Perja ini mutlak diperlukan agar DPA dapat beroperasi sebagai instrumen yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam penegakan hukum pidana.
Kesimpulan
Kehadiran mekanisme DPA dalam KUHAP Baru merupakan langkah progresif untuk mengatasi inefisiensi penegakan hukum pidana korporasi, dengan menggeser orientasi pemenjaraan pengurus menuju pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola. Namun, pengaturannya yang masih sangat umum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan akibat luasnya diskresi Penuntut Umum. Oleh karena itu, agar DPA tidak menjadi celah impunitas bagi korporasi yang bermasalah, mutlak diperlukan pembentukan peraturan pelaksana berupa Perma dan Perja. Aturan teknis turunan ini harus secara rinci membatasi penerapan DPA khusus untuk kejahatan bermotif ekonomi, mewajibkan persetujuan korban, serta memberikan pengecualian mutlak bagi kejahatan yang merampas nyawa atau melanggar HAM berat. Lebih lanjut, regulasi tersebut wajib merinci parameter proporsionalitas klausula, mekanisme pengawasan berkala oleh pengadilan, hingga memperjelas tata cara penghentian penuntutan dan upaya hukum perlawanan demi menjamin prinsip check and balances. Dengan adanya pengaturan teknis yang komprehensif, DPA diharapkan dapat beroperasi secara maksimal sebagai instrumen penegakan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Demikian pembahasan dalam artikel ini. Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mendiskusikan bagian tertentu dari artikel ini, silakan menghubungi kami di TRNP Law Firm untuk mendapatkan informasi terbaru.

